Hak Asuh Anak: Utamakan Kepentingan Terbaik, Bukan Menang-Kalah
Perkara hak asuh anak bukan sekadar persaingan antara orang tua. Menurut Jeny Claudya Lumowa, Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, putusan hak asuh harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan didasarkan pada bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada 3 Juni 2026.
Prinsip hukum dan dasar undang-undang
Secara hukum, fokus perkara hak asuh adalah menjaga hak anak agar tetap terlindungi. Prinsip ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pembaruannya melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Putusan yang memisahkan anak dari salah satu orang tua harus punya alasan hukum yang jelas.
Pembuktian dan penilaian bukti
Jeny menegaskan bahwa tuduhan tanpa bukti tidak boleh menjadi dasar keputusan. Semua dalil harus diuji melalui fakta dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Kesalahan dalam penilaian dapat berdampak panjang terhadap masa depan anak.
"Sering orang bilang kalah menang biasa dalam hukum. Jika yang dipertaruhkan adalah anak, tidak ada yang biasa,"
Ucapan itu menggarisbawahi bahwa sengketa hak asuh tidak bisa diperlakukan seperti konflik biasa. Fokusnya harus pada perlindungan dan kesejahteraan anak.
Dampak pada tumbuh kembang dan kesehatan mental
Kesalahan putusan hak asuh dapat memengaruhi pemenuhan hak-hak dasar anak. Selain hak untuk diasuh, anak juga berhak atas perlindungan dari diskriminasi, stigma, dan kekerasan psikis. Dampak dari konflik orang tua sering muncul sebagai tekanan psikologis yang mengganggu rasa aman dan kenyamanan anak.
- Hak untuk diasuh oleh orang tua;
- Hak atas perlindungan dari diskriminasi dan stigma;
- Hak atas perlindungan dari kekerasan psikis dan fisik.
Peran pendapat anak dalam putusan
Anak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dalam perkara yang berkaitan dengan dirinya. Pendapat ini harus dipertimbangkan sesuai usia dan tingkat kematangan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jeny menekankan bahwa suara anak tidak boleh diabaikan karena merekalah yang merasakan dampak langsung putusan.
Penutup: ukuran keberhasilan putusan
Menurut Jeny, ukuran keberhasilan sebuah putusan bukan siapa yang memenangkan sengketa, tetapi sejauh mana hak, perlindungan, dan kepentingan terbaik anak tetap terjaga melalui keputusan tersebut. Oleh karena itu, pendekatan berbasis perlindungan anak harus menjadi landasan utama dalam setiap perkara hak asuh.
Berita Terkait
Surplus Neraca Perdagangan 72 Bulan, April Capai USD 89,1 Juta
BPS: Neraca perdagangan Indonesia surplus USD 89,1 juta pada April 2026, melanjutkan tren 72 bulan berturut-...
Kunjungan Wisman ke Indonesia Capai 4,68 Juta Jan–Apr 2026
Kunjungan wisman Jan–Apr 2026 mencapai 4,68 juta, tertinggi sejak 2020; okupansi hotel nasional dan Bali men...
Lemhannas Tutup P3N XXVII, Brigjen Pol Ade Ary Lulusan Terbaik
Lemhannas menutup P3N Angkatan XXVII (4 Juni 2026); Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi terpilih sebagai lulusa...
Istana Pastikan Tak Ada Reshuffle, Menkeu Purbaya Tetap
Istana memastikan tidak ada reshuffle kabinet dan Menkeu Purbaya tidak mundur; pemerintah fokus koordinasi a...
Kemenhub Percepat Penyerapan Anggaran 2026 dengan Serangkaian Langkah
Kemenhub siapkan langkah percepatan penyerapan anggaran 2026 untuk menjaga momentum hingga akhir tahun dan p...
BGN Libatkan Kantin Sekolah untuk Dukung Program MBG
BGN akan libatkan kantin sekolah dalam produksi MBG untuk memperluas jangkauan layanan gizi dan meningkatkan...