Nasional

Guru Madrasah Swasta Tuntut Keppres agar Kesejahteraan Setara

Bagikan:
Aksi guru madrasah swasta di depan Kompleks Parlemen Senayan menuntut kesejahteraan

Persatuan Guru Madrasah Mandiri Indonesia (PGMMI) menggelar aksi di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Mereka menuntut perhatian serius terhadap guru madrasah swasta non-ASN yang telah mengabdi puluhan tahun dengan penghasilan minim dan meminta Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mempercepat penyelesaian kesejahteraan.

Tuntutan utama: Keppres dan penyetaraan kesejahteraan

Perwakilan PGMMI, Suhada, menyatakan guru swasta bekerja hingga 20-35 tahun namun menerima gaji jauh di bawah layak. Ia meminta agar kesejahteraan guru madrasah swasta disetarakan dengan pegawai berstatus PPPK.

"Kenapa saya hadir ke sini? dikarenakan pemerintah tidak melihat, tidak melirik, dan tidak mau menyejahterakan guru swasta. Yang mana kami telah mengabdi itu lebih dari 30 tahun cuma gaji berapa Rp500 ribu, Rp250 ribu,"

Suhada mendesak agar Presiden segera mengeluarkan Keppres sebagai jalan keluar untuk memberi kepastian dan perlindungan bagi guru non-ASN.

Usulan hingga kendala regulasi

PGMMI menyebut Kementerian Agama sempat mengusulkan sekitar 6.388 guru untuk mendapatkan perhatian khusus. Namun pengusulan itu tersendat oleh ketentuan dalam Undang-Undang ASN yang mengatur status kepegawaian.

Selain regulasi, Suhada menyoroti alokasi anggaran pendidikan yang menurutnya belum berdampak langsung pada kesejahteraan para guru madrasah swasta.

Respons DPR: penyelesaian tak bisa instan

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menanggapi aksi tersebut dengan meminta guru non-ASN untuk tidak panik terkait penghentian tenaga honorer. Ia menekankan persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara cepat karena kebutuhan tenaga pengajar di lapangan masih besar.

"Karena larangan itu sebenarnya sudah sejak 2005. Tapi faktanya sampai sekarang honorer masih ada karena kebutuhan di lapangan memang belum selesai,"

Fikri mengingatkan bahwa larangan pengangkatan honorer diatur sejak PP Nomor 48 Tahun 2005 dan regulasi ASN telah berubah beberapa kali, termasuk UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang membagi menjadi PNS dan PPPK.

Ia juga menyebut ada sekitar 300 ribu guru non-ASN yang belum menemukan solusi status kepegawaian, serta contoh kebutuhan daerah: Jawa Tengah masih kekurangan sekitar 17 ribu guru.

Langkah selanjutnya dan implikasi

Pemerintah dinilai perlu melakukan komunikasi lintas kementerian dan perencanaan bertahap sebelum menerapkan kebijakan penghentian honorer secara penuh. Para guru berharap Keppres bisa menjadi instrumen cepat untuk memberi kepastian kesejahteraan.

Situasi ini menempatkan pembuat kebijakan pada pilihan sulit: mempercepat perlindungan sosial bagi guru swasta atau menunda perubahan hingga solusi administrasi dan anggaran yang lebih komprehensif tersedia.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!