Guru Madrasah Swasta Tuntut Keppres agar Kesejahteraan Setara
Persatuan Guru Madrasah Mandiri Indonesia (PGMMI) menggelar aksi di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Mereka menuntut perhatian serius terhadap guru madrasah swasta non-ASN yang telah mengabdi puluhan tahun dengan penghasilan minim dan meminta Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mempercepat penyelesaian kesejahteraan.
Tuntutan utama: Keppres dan penyetaraan kesejahteraan
Perwakilan PGMMI, Suhada, menyatakan guru swasta bekerja hingga 20-35 tahun namun menerima gaji jauh di bawah layak. Ia meminta agar kesejahteraan guru madrasah swasta disetarakan dengan pegawai berstatus PPPK.
"Kenapa saya hadir ke sini? dikarenakan pemerintah tidak melihat, tidak melirik, dan tidak mau menyejahterakan guru swasta. Yang mana kami telah mengabdi itu lebih dari 30 tahun cuma gaji berapa Rp500 ribu, Rp250 ribu,"
Suhada mendesak agar Presiden segera mengeluarkan Keppres sebagai jalan keluar untuk memberi kepastian dan perlindungan bagi guru non-ASN.
Usulan hingga kendala regulasi
PGMMI menyebut Kementerian Agama sempat mengusulkan sekitar 6.388 guru untuk mendapatkan perhatian khusus. Namun pengusulan itu tersendat oleh ketentuan dalam Undang-Undang ASN yang mengatur status kepegawaian.
Selain regulasi, Suhada menyoroti alokasi anggaran pendidikan yang menurutnya belum berdampak langsung pada kesejahteraan para guru madrasah swasta.
Respons DPR: penyelesaian tak bisa instan
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menanggapi aksi tersebut dengan meminta guru non-ASN untuk tidak panik terkait penghentian tenaga honorer. Ia menekankan persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara cepat karena kebutuhan tenaga pengajar di lapangan masih besar.
"Karena larangan itu sebenarnya sudah sejak 2005. Tapi faktanya sampai sekarang honorer masih ada karena kebutuhan di lapangan memang belum selesai,"
Fikri mengingatkan bahwa larangan pengangkatan honorer diatur sejak PP Nomor 48 Tahun 2005 dan regulasi ASN telah berubah beberapa kali, termasuk UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang membagi menjadi PNS dan PPPK.
Ia juga menyebut ada sekitar 300 ribu guru non-ASN yang belum menemukan solusi status kepegawaian, serta contoh kebutuhan daerah: Jawa Tengah masih kekurangan sekitar 17 ribu guru.
Langkah selanjutnya dan implikasi
Pemerintah dinilai perlu melakukan komunikasi lintas kementerian dan perencanaan bertahap sebelum menerapkan kebijakan penghentian honorer secara penuh. Para guru berharap Keppres bisa menjadi instrumen cepat untuk memberi kepastian kesejahteraan.
Situasi ini menempatkan pembuat kebijakan pada pilihan sulit: mempercepat perlindungan sosial bagi guru swasta atau menunda perubahan hingga solusi administrasi dan anggaran yang lebih komprehensif tersedia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wamen: Kebakaran TPA Jatiwaringin Berpotensi Picu Ledakan
Kebakaran 15 ha di TPA Jatiwaringin berpotensi ledakan akibat CH4; pemantauan udara, drone thermal, dan supl...
Kapolri Pimpin Pelantikan dan Sertijab Enam Kapolda
Kapolri memimpin pelantikan enam Kapolda di Rupattama Mabes Polri, 4 Juli 2026, sebagai bagian regenerasi ke...
Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Jan–Jun 2026
Imigrasi Bali mendeportasi 342 WNA pada Januari–Juni 2026 karena pelanggaran izin tinggal, overstay, dan ket...
Bareskrim Usut Tuntas Gugurnya Bripda Nopandri di Katingan
Bareskrim mengusut gugurnya Bripda Nopandri saat operasi penangkapan bandar narkoba di Katingan; tim gabunga...
Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Daftar hingga 25 Juli
Kemendikdasmen buka Seleksi PPG Calon Guru 2026; pendaftaran 27 Juni–25 Juli 2026, syarat ijazah S-1/D-IV da...
Kemenperin Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok
Kemenperin menolak penyeragaman kemasan rokok dalam rancangan Permenkes turunan PP 28/2024 dan minta bab sta...