Komisi X: Guru Harus Jadi Pusat Kebijakan Pendidikan Nasional
Komisi X DPR menegaskan guru harus ditempatkan sebagai pusat kebijakan pendidikan nasional. Pernyataan itu disampaikan M. Nur Purnamasidi pada Focus Group Discussion (FGD) "Nasib Guru Honorer" di Auditorium Penunjang Siaran Luar Negeri RRI, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026. Ia menilai perhatian pada kesejahteraan dan kepastian status guru penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Mengapa guru menjadi pusat kebijakan?
Menurut M. Nur, guru adalah elemen utama penentu keberhasilan pendidikan. Ia meminta pemerintah memprioritaskan kesejahteraan dan kepastian status tenaga pendidik agar layanan pendidikan berjalan berkelanjutan.
"Ruh dan jiwanya pendidikan adalah tenaga pendidik atau guru. Maka muliakanlah mereka agar Indonesia bisa tumbuh dan berkembang,"
Masalah guru honorer: bukan sekadar administrasi
Peserta FGD menilai persoalan guru honorer tidak boleh dipandang semata administratif. Guru non-ASN dianggap penting menjaga kelangsungan layanan pendidikan, khususnya di daerah kekurangan tenaga pendidik.
Pengamat Pendidikan FORMAS, Indra Charismiadji, menyebut masalah ini bagian dari problem besar sistem pendidikan. Ia menyorot ketidaksesuaian antara narasi kekurangan guru dan data rasio siswa-guru.
"Permasalahan guru honorer tidak bisa dipisahkan dari tata kelola guru yang memang perlu direformulasi secara menyeluruh,"
Data, distribusi, dan tata kelola
Indra menekankan bahwa persoalan utama bukan hanya jumlah guru. Fokus perlu diarahkan pada distribusi, status kepegawaian, pembiayaan, dan mekanisme pengelolaan tenaga pendidik. Tanpa perbaikan tata kelola, ketimpangan akan terus terjadi meski jumlah total guru tercukupi.
Regulasi dan tuntutan solusi permanen
Dalam diskusi, peserta menyoroti Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang guru non-ASN. Regulasi tersebut dianggap langkah awal memberikan perlindungan bagi guru honorer. Namun peserta sepakat solusi permanen tetap diperlukan.
Solusi yang diminta harus berbasis data, berkeadilan, dan mampu menjamin keberlangsungan profesi guru secara bermartabat. Implementasi kebijakan juga perlu sinkron antara pemerintah pusat dan daerah.
Peserta FGD dan rekomendasi
FGD menghadirkan perwakilan DPR, Kemendikdasmen, Kementerian Agama, PGRI, BRIN, pemerintah daerah, serta pengamat pendidikan. Forum membahas isu status guru honorer, skema PPPK, perlindungan sosial, dan reformasi tata kelola guru nasional.
- Distribusi tenaga pendidik
- Status kepegawaian dan skema PPPK
- Perlindungan sosial dan pembiayaan
- Reformasi tata kelola guru
Para peserta menuntut langkah terukur dan terencana agar guru honorer mendapat kepastian dan martabat profesi. Perbaikan ini menjadi syarat penting untuk meningkatkan mutu pendidikan secara nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Diduga Korsleting, 70 Rumah di Kampung Adat Sukabumi Terbakar
Kebakaran di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, 25 Juli 2026, meludeskan 70 rumah sehingga 420 warga kehilan...
Pemerintah Siapkan 2.000 Kampung Nelayan untuk Kesejahteraan
Pemerintah akan membangun 2.000 kampung nelayan mulai 2026, lengkap balai lelang, pabrik es, cold storage, d...
Pemerintah Percepat Program Makan Bergizi Gratis dalam Dua Tahap
Pemerintah percepat program Makan Bergizi Gratis dalam dua tahap: satu bulan fokus 3T dan pondok pesantren,...
Kemkomdigi Raih Predikat Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi
Kemkomdigi mendapat predikat kualitas tertinggi tanpa maladministrasi dari ORI untuk 2024–2025 dengan skor 8...
Wamenko: Ketahanan Pangan Kian Menguat, Stok Beras 5 Juta Ton
Pemerintah perkuat ketahanan pangan dengan cadangan beras 5 juta ton; stok dinilai cukup hadapi El Nino dan...
Pertagas Gelar Office Adventure Day Rayakan Hari Anak Nasional
Pertagas menggelar Office Adventure Day pada 25 Juli 2026, menghadirkan ruang bermain edukatif bagi 35 anak...