Komisi X: Guru Harus Jadi Pusat Kebijakan Pendidikan Nasional
Komisi X DPR menegaskan guru harus ditempatkan sebagai pusat kebijakan pendidikan nasional. Pernyataan itu disampaikan M. Nur Purnamasidi pada Focus Group Discussion (FGD) "Nasib Guru Honorer" di Auditorium Penunjang Siaran Luar Negeri RRI, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026. Ia menilai perhatian pada kesejahteraan dan kepastian status guru penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Mengapa guru menjadi pusat kebijakan?
Menurut M. Nur, guru adalah elemen utama penentu keberhasilan pendidikan. Ia meminta pemerintah memprioritaskan kesejahteraan dan kepastian status tenaga pendidik agar layanan pendidikan berjalan berkelanjutan.
"Ruh dan jiwanya pendidikan adalah tenaga pendidik atau guru. Maka muliakanlah mereka agar Indonesia bisa tumbuh dan berkembang,"
Masalah guru honorer: bukan sekadar administrasi
Peserta FGD menilai persoalan guru honorer tidak boleh dipandang semata administratif. Guru non-ASN dianggap penting menjaga kelangsungan layanan pendidikan, khususnya di daerah kekurangan tenaga pendidik.
Pengamat Pendidikan FORMAS, Indra Charismiadji, menyebut masalah ini bagian dari problem besar sistem pendidikan. Ia menyorot ketidaksesuaian antara narasi kekurangan guru dan data rasio siswa-guru.
"Permasalahan guru honorer tidak bisa dipisahkan dari tata kelola guru yang memang perlu direformulasi secara menyeluruh,"
Data, distribusi, dan tata kelola
Indra menekankan bahwa persoalan utama bukan hanya jumlah guru. Fokus perlu diarahkan pada distribusi, status kepegawaian, pembiayaan, dan mekanisme pengelolaan tenaga pendidik. Tanpa perbaikan tata kelola, ketimpangan akan terus terjadi meski jumlah total guru tercukupi.
Regulasi dan tuntutan solusi permanen
Dalam diskusi, peserta menyoroti Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang guru non-ASN. Regulasi tersebut dianggap langkah awal memberikan perlindungan bagi guru honorer. Namun peserta sepakat solusi permanen tetap diperlukan.
Solusi yang diminta harus berbasis data, berkeadilan, dan mampu menjamin keberlangsungan profesi guru secara bermartabat. Implementasi kebijakan juga perlu sinkron antara pemerintah pusat dan daerah.
Peserta FGD dan rekomendasi
FGD menghadirkan perwakilan DPR, Kemendikdasmen, Kementerian Agama, PGRI, BRIN, pemerintah daerah, serta pengamat pendidikan. Forum membahas isu status guru honorer, skema PPPK, perlindungan sosial, dan reformasi tata kelola guru nasional.
- Distribusi tenaga pendidik
- Status kepegawaian dan skema PPPK
- Perlindungan sosial dan pembiayaan
- Reformasi tata kelola guru
Para peserta menuntut langkah terukur dan terencana agar guru honorer mendapat kepastian dan martabat profesi. Perbaikan ini menjadi syarat penting untuk meningkatkan mutu pendidikan secara nasional.
Berita Terkait
Sari Yuliati Terpilih Aklamasi Ketua Umum Kosgoro 1957
Sari Yuliati ditetapkan aklamasi sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 periode 2026–2031 pada Mubes V di Jakar...
BPOM: 70% Peredaran Kosmetik Ilegal Didominasi Penjualan Online
BPOM menyebut lebih dari 70% peredaran kosmetik ilegal lewat platform online; BPOM perkuat pengawasan dan im...
Kemenhut Perkuat Manggala Agni Hadapi Karhutla di Sumatra
Kemenhut kerahkan Manggala Agni ke Aceh, Riau, Jambi, dan Sumsel untuk mempercepat pemadaman, pendinginan, d...
Sinergi Bahari Kunci Masa Depan Laut Indonesia
Pakar S.A. Wiraguna menilai sinergi lintas sektor dan oseanarium edukatif menjadi kunci memaksimalkan potens...
BPOM Sita 2,08 Juta Kosmetik Ilegal, Mayoritas Impor China
BPOM menyita 2.082.039 kosmetik ilegal—mayoritas impor China—setelah penyelidikan yang dimulai dari laporan...
BPOM Masukkan Lebih dari 2.000 Kosmetik ke Daftar Hitam
BPOM memasukkan lebih dari 2.000 item kosmetik ke daftar hitam, termasuk 900 item baru; sekitar 90% produk b...