Gumuk Lumpang Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Perusakan ODCB di Jember
JEMBER — Pegiat budaya Setio Hadi melaporkan dugaan perusakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Gumuk Lumpang di Desa Purwosari, Kecamatan Gumukmas, ke Polres Jember pada Kamis, 27 Agustus 2026. Setio datang bersama Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, setelah menilai pemerintah daerah belum mengambil langkah perlindungan yang cukup untuk situs tersebut.
Laporan Resmi ke Polres
Setio menyerahkan surat pengaduan langsung kepada kepolisian dan menyampaikan bukti administratif terkait status lokasi. Polisi menerima laporan itu dan surat disampaikan kepada Kapolres Jember untuk ditindaklanjuti.
Dugaan Perusakan dan Bukti Lapangan
Laporan dilayangkan setelah muncul kekhawatiran bahwa aktivitas penambangan pasir di sekitar Gumuk Lumpang merusak bagian situs. Setio dan sejumlah warga membawa dokumen kerawangan desa sebagai bukti pendukung terkait batas administratif lahan.
“Apalagi hal ini terkait dengan ODCB yang beberapa waktu lalu viral karena dirusak oleh oknum yang menambang di lokasi ODCB itu,”
Keterangan itu disampaikan oleh Candra Ary Fianto yang mendampingi Setio, sebagai bentuk tanggung jawab wakil rakyat kepada masyarakat setempat.
Landasan Hukum dan Permintaan Tindakan
Setio menegaskan bahwa objek yang diduga cagar budaya harus mendapat perlindungan meski belum resmi ditetapkan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Jember Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelestarian Cagar Budaya sebagai dasar kewajiban perlindungan.
Menurut Setio, selama proses kajian berjalan, ODCB tidak boleh dirusak, dipindahkan, diubah bentuk, ataupun dimusnahkan. Penetapan status akhir menjadi kewenangan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) setelah melakukan kajian teknis.
Harapan untuk Penyelidikan dan Pelestarian
Selain mendesak dinas terkait untuk segera melaporkan dugaan perusakan ke aparat penegak hukum, pelapor berharap penanganan cepat dapat menghentikan kerusakan lebih lanjut. Laporan ini dimaksudkan membuka jalan bagi penyelidikan resmi dan memastikan Gumuk Lumpang mendapat perlindungan selama proses evaluasi.
Langkah selanjutnya adalah menunggu tindak lanjut aparat kepolisian dan proses kajian TACB untuk menentukan status resmi serta upaya pelestarian yang diperlukan.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
IMM Desak Pemkab Jember Selesaikan Darurat Pendidikan
IMM menilai kondisi pendidikan di Jember darurat dan mendesak Pemkab atasi anak putus sekolah, kekerasan, gu...
Rantang Kasih Banyuwangi: Makanan Gratis untuk Lansia Hidup Sendiri
Pemkab Banyuwangi melanjutkan Rantang Kasih untuk memberi makanan bergizi bagi lansia dhuafa yang hidup send...
PDI Perjuangan Tekankan Kemandirian Fiskal APBD Kota Batu 2027
Fraksi PDI Perjuangan minta penguatan PAD, belanja modal tepat, dan kejelasan SiLPA saat menyetujui Raperda...
Surabaya Prioritaskan Pendidikan, Kesehatan, dan Banjir dalam Anggaran 2027
Pemkot Surabaya fokuskan anggaran 2027 pada pendidikan, puskesmas, dan penanganan banjir untuk memastikan la...
Bupati Blitar Ajak Santri Kuasai Agama dan Teknologi pada HSN 2026
Bupati Blitar mengajak santri menguasai agama dan teknologi agar aktif berperan dalam pembangunan daerah men...
Ony Setiawan Dorong UMKM Tuban Naik Kelas di Pelang dan Sumilir
Ony Setiawan mendorong UMKM Tuban di Pelang dan Pantai Sumilir naik kelas lewat edukasi, sosialisasi, dan pe...