Gumuk Lumpang Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Perusakan ODCB di Jember
JEMBER — Pegiat budaya Setio Hadi melaporkan dugaan perusakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Gumuk Lumpang di Desa Purwosari, Kecamatan Gumukmas, ke Polres Jember pada Kamis, 27 Agustus 2026. Setio datang bersama Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, setelah menilai pemerintah daerah belum mengambil langkah perlindungan yang cukup untuk situs tersebut.
Laporan Resmi ke Polres
Setio menyerahkan surat pengaduan langsung kepada kepolisian dan menyampaikan bukti administratif terkait status lokasi. Polisi menerima laporan itu dan surat disampaikan kepada Kapolres Jember untuk ditindaklanjuti.
Dugaan Perusakan dan Bukti Lapangan
Laporan dilayangkan setelah muncul kekhawatiran bahwa aktivitas penambangan pasir di sekitar Gumuk Lumpang merusak bagian situs. Setio dan sejumlah warga membawa dokumen kerawangan desa sebagai bukti pendukung terkait batas administratif lahan.
“Apalagi hal ini terkait dengan ODCB yang beberapa waktu lalu viral karena dirusak oleh oknum yang menambang di lokasi ODCB itu,”
Keterangan itu disampaikan oleh Candra Ary Fianto yang mendampingi Setio, sebagai bentuk tanggung jawab wakil rakyat kepada masyarakat setempat.
Landasan Hukum dan Permintaan Tindakan
Setio menegaskan bahwa objek yang diduga cagar budaya harus mendapat perlindungan meski belum resmi ditetapkan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Jember Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelestarian Cagar Budaya sebagai dasar kewajiban perlindungan.
Menurut Setio, selama proses kajian berjalan, ODCB tidak boleh dirusak, dipindahkan, diubah bentuk, ataupun dimusnahkan. Penetapan status akhir menjadi kewenangan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) setelah melakukan kajian teknis.
Harapan untuk Penyelidikan dan Pelestarian
Selain mendesak dinas terkait untuk segera melaporkan dugaan perusakan ke aparat penegak hukum, pelapor berharap penanganan cepat dapat menghentikan kerusakan lebih lanjut. Laporan ini dimaksudkan membuka jalan bagi penyelidikan resmi dan memastikan Gumuk Lumpang mendapat perlindungan selama proses evaluasi.
Langkah selanjutnya adalah menunggu tindak lanjut aparat kepolisian dan proses kajian TACB untuk menentukan status resmi serta upaya pelestarian yang diperlukan.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Eri Cahyadi: Ayah Wajib Hadir di Hari Keluarga Nasional
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi minta ayah hadir secara emosional bagi anak, manfaatkan teknologi untuk jaga...
Novita Dorong Pacitan Jadi Destinasi Incentive Trip Nasional
Novita Hardini mendorong Pacitan mengemas wisata alam dan desa wisata menjadi destinasi incentive trip nasio...
Wiwin Dorong Literasi Digital dan Kemandirian Ekonomi di Jombang
Wiwin Sumrambah mendorong literasi digital, penguatan SDM, dan tata kelola organisasi untuk kemandirian ekon...
Novita Hardini Dorong Pacitan Jadi Destinasi Incentive Trip
Novita Hardini mendorong Pacitan mengemas pantai, gua, dan desa wisata jadi destinasi incentive trip untuk p...
Pemkab Gresik Kirim 20.000 Liter Air ke Desa Tenggor Antisipasi Kekeringan
Pemkab Gresik menyalurkan 20.000 liter air ke Desa Tenggor setelah BPBD memetakan 62 desa rawan kekurangan a...
Komisi B DPRD Magetan Bawa Kasus Anjloknya Harga Telur ke Pusat
Komisi B DPRD Magetan akan mengawal anjloknya harga telur ke pusat; kunjungan ke Komisi IV DPR RI dijadwalka...