Politik

Gumuk Lumpang Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Perusakan ODCB di Jember

Bagikan:
Setio Hadi bersama Candra Ary Fianto saat melaporkan dugaan perusakan Gumuk Lumpang ke Polres Jember

JEMBER — Pegiat budaya Setio Hadi melaporkan dugaan perusakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Gumuk Lumpang di Desa Purwosari, Kecamatan Gumukmas, ke Polres Jember pada Kamis, 27 Agustus 2026. Setio datang bersama Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, setelah menilai pemerintah daerah belum mengambil langkah perlindungan yang cukup untuk situs tersebut.

Laporan Resmi ke Polres

Setio menyerahkan surat pengaduan langsung kepada kepolisian dan menyampaikan bukti administratif terkait status lokasi. Polisi menerima laporan itu dan surat disampaikan kepada Kapolres Jember untuk ditindaklanjuti.

Dugaan Perusakan dan Bukti Lapangan

Laporan dilayangkan setelah muncul kekhawatiran bahwa aktivitas penambangan pasir di sekitar Gumuk Lumpang merusak bagian situs. Setio dan sejumlah warga membawa dokumen kerawangan desa sebagai bukti pendukung terkait batas administratif lahan.

“Apalagi hal ini terkait dengan ODCB yang beberapa waktu lalu viral karena dirusak oleh oknum yang menambang di lokasi ODCB itu,”

Keterangan itu disampaikan oleh Candra Ary Fianto yang mendampingi Setio, sebagai bentuk tanggung jawab wakil rakyat kepada masyarakat setempat.

Landasan Hukum dan Permintaan Tindakan

Setio menegaskan bahwa objek yang diduga cagar budaya harus mendapat perlindungan meski belum resmi ditetapkan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Jember Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelestarian Cagar Budaya sebagai dasar kewajiban perlindungan.

Menurut Setio, selama proses kajian berjalan, ODCB tidak boleh dirusak, dipindahkan, diubah bentuk, ataupun dimusnahkan. Penetapan status akhir menjadi kewenangan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) setelah melakukan kajian teknis.

Harapan untuk Penyelidikan dan Pelestarian

Selain mendesak dinas terkait untuk segera melaporkan dugaan perusakan ke aparat penegak hukum, pelapor berharap penanganan cepat dapat menghentikan kerusakan lebih lanjut. Laporan ini dimaksudkan membuka jalan bagi penyelidikan resmi dan memastikan Gumuk Lumpang mendapat perlindungan selama proses evaluasi.

Langkah selanjutnya adalah menunggu tindak lanjut aparat kepolisian dan proses kajian TACB untuk menentukan status resmi serta upaya pelestarian yang diperlukan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait