Kesehatan

Peserta JKN Wajib Minta Surat Kontrol Sebelum Tinggalkan Faskes

Bagikan:
Peserta JKN meminta surat kontrol di loket poliklinik agar mendapat kepastian jadwal kontrol lanjutan

Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diwajibkan meminta surat kontrol dari dokter sebelum meninggalkan poliklinik. Kebijakan itu disampaikan saat edukasi kepatuhan administrasi medis di Kelapa Gading, Kamis, 27 Agustus 2026. Tujuannya mencegah penolakan pasien ketika kuota harian dokter spesialis telah terpenuhi.

Mengapa surat kontrol penting

Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara, Yefi Kurniawan, menekankan surat kontrol bukan sekadar bukti administrasi. Surat ini memastikan pasien mendapatkan pelayanan lanjutan sesuai kebutuhan medis sehingga kesinambungan perawatan tetap terjaga.

"Artinya, ini surat kontrol bukan sekadar dokumen administrasi, ya, tetapi sarana untuk memastikan peserta memperoleh pelayanan lanjutan sesuai kebutuhan medis sehingga kesinambungan pelayanan tetap terjaga," kata Yefi Kurniawan.

Risiko jika tidak meminta surat kontrol

Yefi menjelaskan praktik penjadwalan manual tanpa sistem elektronik sering menyebabkan kekecewaan. Ketika dokter melayani ratusan pasien, ada risiko teknis seperti lupa memasukkan data sehingga pasien tak kebagian kuota lanjutan.

"Tapi namanya orang ya, Pak, takutnya lupa pada saat melayani 50 orang, 100 orang dokternya, kan? Ternyata ada dari 200 yang dilayani dalam satu hari, ada 50 yang diberikan surat kontrol. Eh, ternyata ada dua yang kesalip nih, lupa dientri," kata Yefi.

Sistem digital dan masa berlaku rujukan

Dokumen kontrol yang berhasil diinput secara digital akan otomatis memunculkan nomor antrean pada aplikasi gawai pasien. BPJS juga menegaskan masa berlaku surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah 90 hari kalender.

Peran pasien dan fasilitas kesehatan

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Utara, Yayak Nugroho, meminta pasien proaktif menanyakan bukti pencatatan digital sebelum keluar dari poliklinik. Menurutnya, peserta berhak memperoleh kepastian layanan.

"Kepada warga, nah ini agar mereka tahu haknya. Peserta itu tahu haknya bahwa kalau dia disuruh kontrol, dia tuh sudah pegang surat kontrol untuk kepastian layanan," kata Yayak Nugroho.

Yayak menambahkan inisiatif saling mengingatkan antara pasien dan staf rumah sakit penting untuk mencegah kendala jadwal lanjutan.

"Nah, kalau tadi itu dari rumah sakit, sekarang pesertanya. Pesertanya juga saling mengingatkan tadi itu," ujar Yayak.

Kuota dokter dan prioritas layanan

Yayak menerangkan sistem rumah sakit mengunci kuota agar tidak melampaui batas kapasitas dokter. Pembagian kuota antara pasien kontrol dan rujukan dilakukan secara transparan untuk menjaga keadilan pelayanan.

"Maka kalau di-50 dia bilang, 'Saya melayani 50', maka dari awal sudah masuk nih. Ini yang dari rujukan ada 10, berarti tinggal 40 aja yang menerima rujukan dari bawah," kata Yayak.

Selain itu, fasilitas kesehatan diwajibkan memberi pendampingan khusus bagi peserta lanjut usia untuk membantu proses antrean dan pembuatan nomor kontrol di loket informasi.

Dengan langkah ini, BPJS mengharapkan antrean lebih teratur dan pasien mendapat kepastian jadwal kontrol tanpa terhambat masalah administrasi.

Putri Anindya
Penulis
Putri Anindya

Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.

Berita Terkait