Kesehatan

BPJS Kesehatan Jakut Perketat Pengawasan Faskes dan Peringatkan Kecurangan

Bagikan:

BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara memperketat pengawasan fasilitas kesehatan mitra pada Kamis, 27 Agustus 2026. Langkah ini dibuat untuk menindak klinik nakal yang membebankan biaya tambahan dan mencegah kecurangan peserta yang berisiko fatal.

Pengetatan pengawasan dan aturan pembiayaan

Pengelola jaminan menegaskan bahwa pembiayaan untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menggunakan mekanisme kapitasi. Pembayaran kapitasi dilakukan bulanan berdasarkan jumlah peserta terdaftar, terlepas peserta datang atau tidak.

Pembiayaan kami itu ada dua: kapitasi kalau di FKTP. Jadi kapitasi itu setiap bulan kita bayarkan. Entah pesertanya datang apa tidak, kita bayarkan terus berdasarkan iuran jumlah peserta yang terdaftar di situ

Dengan demikian FKTP dilarang keras membebankan biaya obat atau layanan yang sudah menjadi tanggungan resmi. Klinik yang menarik biaya tambahan dianggap melanggar Perjanjian Kerja Sama (PKS) operasional.

Sanksi dan proses rekredensialing

BPJS Kesehatan menerapkan evaluasi mutu layanan secara berkala. Hasil verifikasi menentukan kelayakan perpanjangan kontrak kemitraan bagi fasilitas rujukan.

Jadi kita PKS-nya tuh dalam waktu 1 tahun, jadi kita ada namanya kredensial. Jadi nanti tugas saya di akhir tahun di bulan Oktober, November, Desember kita melakukan proses rekredensialing, menilai ulang seluruh faskes yang kerja sama, baik itu FKTP maupun FKRTL

Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang berulang kali melanggar akan dikenai sanksi tegas.

  • Peringatan resmi (Surat Peringatan)
  • Evaluasi dan pembinaan mutu layanan
  • Pemutusan kontrak sepihak bagi pelanggar berat

Kecurangan peserta dan kasus serius

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Utara juga menyoroti praktik kecurangan yang dilakukan peserta. Salah satu modus yang disebutkan adalah peminjaman kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk keperluan orang lain.

Kecurangan itu tidak hanya rumah sakit ya, Pak. Kecurangan itu peserta berbuat curang juga ada

Contoh kasus yang disampaikan berupa peminjaman kartu untuk membiayai operasi persalinan yang berujung meninggalnya pasien. Dalam kondisi seperti itu, pihak yang melakukan kecurangan harus mempertanggungjawabkan biaya pelayanan.

Enggak usah curang-curangan lah, daftar aja, gitu

Hak iuran dan langkah bagi masyarakat

BPJS mengingatkan bahwa warga prasejahtera yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial berhak menerima bantuan iuran pemerintah. Untuk mendapat layanan, warga cukup mendaftarkan seluruh anggota keluarga di FKTP setempat secara resmi.

Langkah pengetatan pengawasan ini bertujuan menjaga keberlanjutan pelayanan dan melindungi peserta dari praktik tidak sah. BPJS menegaskan akan menindak tegas baik penyedia layanan maupun peserta yang terbukti melanggar aturan.

Putri Anindya
Penulis
Putri Anindya

Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.

Berita Terkait