BPJS Kesehatan Jakut Perketat Pengawasan Faskes dan Peringatkan Kecurangan
BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara memperketat pengawasan fasilitas kesehatan mitra pada Kamis, 27 Agustus 2026. Langkah ini dibuat untuk menindak klinik nakal yang membebankan biaya tambahan dan mencegah kecurangan peserta yang berisiko fatal.
Pengetatan pengawasan dan aturan pembiayaan
Pengelola jaminan menegaskan bahwa pembiayaan untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menggunakan mekanisme kapitasi. Pembayaran kapitasi dilakukan bulanan berdasarkan jumlah peserta terdaftar, terlepas peserta datang atau tidak.
Pembiayaan kami itu ada dua: kapitasi kalau di FKTP. Jadi kapitasi itu setiap bulan kita bayarkan. Entah pesertanya datang apa tidak, kita bayarkan terus berdasarkan iuran jumlah peserta yang terdaftar di situ
Dengan demikian FKTP dilarang keras membebankan biaya obat atau layanan yang sudah menjadi tanggungan resmi. Klinik yang menarik biaya tambahan dianggap melanggar Perjanjian Kerja Sama (PKS) operasional.
Sanksi dan proses rekredensialing
BPJS Kesehatan menerapkan evaluasi mutu layanan secara berkala. Hasil verifikasi menentukan kelayakan perpanjangan kontrak kemitraan bagi fasilitas rujukan.
Jadi kita PKS-nya tuh dalam waktu 1 tahun, jadi kita ada namanya kredensial. Jadi nanti tugas saya di akhir tahun di bulan Oktober, November, Desember kita melakukan proses rekredensialing, menilai ulang seluruh faskes yang kerja sama, baik itu FKTP maupun FKRTL
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang berulang kali melanggar akan dikenai sanksi tegas.
- Peringatan resmi (Surat Peringatan)
- Evaluasi dan pembinaan mutu layanan
- Pemutusan kontrak sepihak bagi pelanggar berat
Kecurangan peserta dan kasus serius
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Utara juga menyoroti praktik kecurangan yang dilakukan peserta. Salah satu modus yang disebutkan adalah peminjaman kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk keperluan orang lain.
Kecurangan itu tidak hanya rumah sakit ya, Pak. Kecurangan itu peserta berbuat curang juga ada
Contoh kasus yang disampaikan berupa peminjaman kartu untuk membiayai operasi persalinan yang berujung meninggalnya pasien. Dalam kondisi seperti itu, pihak yang melakukan kecurangan harus mempertanggungjawabkan biaya pelayanan.
Enggak usah curang-curangan lah, daftar aja, gitu
Hak iuran dan langkah bagi masyarakat
BPJS mengingatkan bahwa warga prasejahtera yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial berhak menerima bantuan iuran pemerintah. Untuk mendapat layanan, warga cukup mendaftarkan seluruh anggota keluarga di FKTP setempat secara resmi.
Langkah pengetatan pengawasan ini bertujuan menjaga keberlanjutan pelayanan dan melindungi peserta dari praktik tidak sah. BPJS menegaskan akan menindak tegas baik penyedia layanan maupun peserta yang terbukti melanggar aturan.
Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.
Berita Terkait
Kemenkes Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan di NTT
Kemenkes pastikan layanan kesehatan tetap berjalan di NTT melalui evakuasi dan pengerahan tenaga medis ke wi...
Bedah Janin Terbuka Direplikasi ke Rumah Sakit Daerah
Wamenkes Dante menyampaikan bedah janin terbuka akan direplikasi ke rumah sakit daerah untuk memperluas akse...
Wamenkes: Fetal Open Surgery Mielomeningokel Pertama di Indonesia
Wamenkes Dante menyatakan Indonesia melakukan fetal open surgery mielomeningokel pertama pada 26 Agustus 202...
RSAB Harapan Kita Lakukan Bedah Janin Mielomeningokel Pertama di RI
RSAB Harapan Kita melakukan bedah janin mielomeningokel pertama di Indonesia pada 26 Agustus 2026 bersama ti...
Susu Pasteurisasi vs UHT: Perbedaan Proses dan Daya Simpan
Susu pasteurisasi dan UHT berbeda pada metode pemrosesan dan masa simpan; UHT tahan suhu ruang lebih lama, p...
Wamenkes dan Menteri Jerman Perkuat Produksi MMS di Bayer Cimanggis
Wamenkes RI dan Menteri Jerman tinjau pabrik Bayer Cimanggis, perkuat produksi MMS, investasi Rp99 miliar, d...