Nasional

Kemenhub Pastikan Fuel Surcharge Bukan Kenaikan Tarif Tiket

Bagikan:
Ilustrasi tiket pesawat dan bahan bakar avtur sebagai latar kenaikan surcharge

Kementerian Perhubungan menegaskan penyesuaian batas maksimal fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada September 2026 bukan kenaikan tarif dasar tiket pesawat. Penyesuaian dilakukan menyusul kenaikan harga avtur global dan hanya berlaku sebagai komponen biaya terpisah yang wajib dicantumkan pada tiket.

Penyesuaian dan alasan

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan penyesuaian ini murni respons terhadap kenaikan harga bahan bakar. Perhitungan fuel surcharge mengikuti perkembangan harga avtur dunia, bukan untuk menaikkan tarif dasar tiket.

Lukman F. Laisa mengatakan bahwa penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia. Bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat.

Besaran dan aturan

Berdasarkan publikasi harga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur naik sekitar 6,5 persen. Harga naik dari Rp21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp23.315 per liter pada September.

Kemenhub menetapkan batas maksimal fuel surcharge untuk September 2026 sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas. Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang besaran biaya tambahan.

  • Rata-rata kenaikan harga avtur: 6,5 persen
  • Harga avtur Agustus: Rp21.892 per liter
  • Harga avtur September: Rp23.315 per liter
  • Batas maksimal fuel surcharge Agustus: 30 persen dari Tarif Batas Atas
  • Batas maksimal fuel surcharge September: 40 persen dari Tarif Batas Atas

Dampak pada harga tiket

Kemenhub memperkirakan penyesuaian komponen fuel surcharge akan mendorong kenaikan rata-rata harga tiket pesawat sekitar delapan persen. Namun nilai 40 persen yang ditetapkan merupakan batas maksimal komponen surcharge, bukan persentase kenaikan total harga tiket.

Angka 40 persen itu mengacu pada persentase maksimal dari Tarif Batas Atas untuk komponen fuel surcharge. Bukan 40 persen dari total harga tiket, ujar Lukman.

Maskapai tidak wajib menerapkan angka maksimal tersebut. Perusahaan penerbangan dapat menetapkan surcharge di bawah batas maksimal sesuai kondisi usaha masing-masing.

Pengawasan dan sanksi

Kemenhub meminta seluruh badan usaha angkutan udara tetap mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas. Penetapan tarif dan komponen surcharge harus transparan dan tidak boleh melampaui ketentuan pemerintah.

Pemerintah juga menyatakan akan melakukan pengawasan intensif dan memberikan sanksi terhadap maskapai yang terbukti melanggar ketentuan tarif. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan konsumen.

Dengan langkah tersebut, Kemenhub berharap penyesuaian komponen biaya terkait bahan bakar dapat berlangsung tertib tanpa menimbulkan kebingungan bagi penumpang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait