Komisi V Dorong Evaluasi Aturan Perlintasan Sebidang
Komisi V DPR RI mendorong evaluasi regulasi perlintasan sebidang untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta. Dorongan ini disampaikan anggota Komisi V, Sofwan Dedy Ardyanto, saat kunjungan ke perlintasan di Stasiun Besar Bogor, Jawa Barat, Jumat, 12 Juni 2026. Evaluasi ditujukan agar penanganan ribuan perlintasan berjalan sesuai roadmap yang jelas dan relevan dengan kondisi terkini.
Alasan perlunya evaluasi
Sofwan menyatakan setiap perlintasan memiliki karakteristik berbeda, termasuk volume kendaraan, frekuensi perjalanan kereta, dan perkembangan kawasan sekitar. Perbedaan tersebut membuat satu aturan baku saja tidak cukup untuk menjamin keselamatan di semua titik.
Menurutnya, kebijakan yang lebih adaptif diperlukan agar tingkat risiko setiap lokasi dapat diidentifikasi dan ditangani dengan tepat.
Pesan kepada Kementerian Perhubungan
Sofwan menegaskan pentingnya pemeriksaan ulang regulasi yang ada agar penanganan perlintasan dapat mengikuti peta jalan yang jelas.
“Saya menekankan kepada Kementerian Perhubungan untuk mengecek kembali regulasi yang ada. Sehingga penanganan perlintasan sebidang ke depan dapat berjalan sesuai roadmap dan memiliki arah yang jelas,”
Ia juga mengingatkan agar aturan diperbarui secara berkala seiring perubahan pola transportasi dan perkembangan kawasan.
“Peraturan menterinya masih relevan atau enggak? Jangan-jangan peraturan menterinya masih harus di-update,”
Kebutuhan aturan yang spesifik dan berbasis risiko
Komisi V menilai regulasi perlu memberikan panduan yang lebih spesifik sesuai karakteristik lokasi. Panduan ini mencakup penentuan prioritas perbaikan, standar teknis pemasangan fasilitas keselamatan, dan penyesuaian manajemen lalu lintas di sekitar perlintasan.
Dengan pendekatan berbasis risiko, otoritas dapat memutuskan tindakan seperti peningkatan pengamanan, pemasangan palang pintu otomatis, atau perubahan desain jalan di sekitar perlintasan.
Dampak yang diharapkan
Hasil evaluasi diharapkan menghasilkan sistem penanganan yang lebih terstruktur dan terarah. Sofwan berharap langkah ini dapat menekan angka kecelakaan dan meningkatkan rasa aman bagi pengguna jalan serta penumpang kereta.
Ke depan, pembaruan regulasi juga diharapkan mempermudah koordinasi antarinstansi terkait sehingga pelaksanaan penanganan perlintasan menjadi lebih efektif dan berkelanjutan.
Dengan langkah evaluatif ini, Komisi V menegaskan fokus pada upaya preventif dan regulasi yang responsif terhadap kondisi lapangan untuk mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...