Komisi V Dorong Evaluasi Aturan Perlintasan Sebidang
Komisi V DPR RI mendorong evaluasi regulasi perlintasan sebidang untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta. Dorongan ini disampaikan anggota Komisi V, Sofwan Dedy Ardyanto, saat kunjungan ke perlintasan di Stasiun Besar Bogor, Jawa Barat, Jumat, 12 Juni 2026. Evaluasi ditujukan agar penanganan ribuan perlintasan berjalan sesuai roadmap yang jelas dan relevan dengan kondisi terkini.
Alasan perlunya evaluasi
Sofwan menyatakan setiap perlintasan memiliki karakteristik berbeda, termasuk volume kendaraan, frekuensi perjalanan kereta, dan perkembangan kawasan sekitar. Perbedaan tersebut membuat satu aturan baku saja tidak cukup untuk menjamin keselamatan di semua titik.
Menurutnya, kebijakan yang lebih adaptif diperlukan agar tingkat risiko setiap lokasi dapat diidentifikasi dan ditangani dengan tepat.
Pesan kepada Kementerian Perhubungan
Sofwan menegaskan pentingnya pemeriksaan ulang regulasi yang ada agar penanganan perlintasan dapat mengikuti peta jalan yang jelas.
“Saya menekankan kepada Kementerian Perhubungan untuk mengecek kembali regulasi yang ada. Sehingga penanganan perlintasan sebidang ke depan dapat berjalan sesuai roadmap dan memiliki arah yang jelas,”
Ia juga mengingatkan agar aturan diperbarui secara berkala seiring perubahan pola transportasi dan perkembangan kawasan.
“Peraturan menterinya masih relevan atau enggak? Jangan-jangan peraturan menterinya masih harus di-update,”
Kebutuhan aturan yang spesifik dan berbasis risiko
Komisi V menilai regulasi perlu memberikan panduan yang lebih spesifik sesuai karakteristik lokasi. Panduan ini mencakup penentuan prioritas perbaikan, standar teknis pemasangan fasilitas keselamatan, dan penyesuaian manajemen lalu lintas di sekitar perlintasan.
Dengan pendekatan berbasis risiko, otoritas dapat memutuskan tindakan seperti peningkatan pengamanan, pemasangan palang pintu otomatis, atau perubahan desain jalan di sekitar perlintasan.
Dampak yang diharapkan
Hasil evaluasi diharapkan menghasilkan sistem penanganan yang lebih terstruktur dan terarah. Sofwan berharap langkah ini dapat menekan angka kecelakaan dan meningkatkan rasa aman bagi pengguna jalan serta penumpang kereta.
Ke depan, pembaruan regulasi juga diharapkan mempermudah koordinasi antarinstansi terkait sehingga pelaksanaan penanganan perlintasan menjadi lebih efektif dan berkelanjutan.
Dengan langkah evaluatif ini, Komisi V menegaskan fokus pada upaya preventif dan regulasi yang responsif terhadap kondisi lapangan untuk mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenkeu Pastikan Pembiayaan Awal DDMF Tak Gunakan APBN
Kemenkeu memastikan modal awal DDMF tidak menggunakan APBN; instrumen ini akan biayai proyek strategis lewat...
UKWR RRI 2026: Jurnalis RRI Jakarta Harap Lulus dengan Nilai Memuaskan
Peserta UKWR RRI di Jakarta berharap lulus kompeten; ujian 19-20 Agustus 2026 diikuti 71 peserta.
Wamendikdasmen Tekankan Motivasi dan Pendampingan PJJ di Gorontalo
Wamendikdasmen tinjau PJJ di SMAN 1 Gorontalo, menekankan motivasi, pendampingan keluarga, dan pertemuan lur...
RRI Siapkan Jurnalis Hadapi Migrasi Audiens lewat UKWR ke-54
RRI gelar UKWR ke-54 (19-20 Agustus 2026) untuk meningkatkan kompetensi jurnalis dan menanggapi migrasi audi...
Wamendikdasmen Tinjau PJJ di Gorontalo: Pastikan Anak Tetap Belajar
Wamendikdasmen tinjau PJJ di Gorontalo untuk memastikan anak ATS mendapat pendampingan, motivasi, dan layana...
Gempa M7,7 Guncang NTT: Empat Pasar Rusak dan Rantai Pasok Terganggu
Gempa M7,7 di NTT pada 15 Agustus 2026 merusak empat pasar, termasuk Pasar Inpres Ruteng, dan mengganggu ran...