Ahli Waris Minta Eksekusi Tanah UDA Segera Dilakukan
Medan — Ahli waris DR TD Pardede, Herna Jacquelin Pardede, mendesak pengadilan segera melaksanakan eksekusi atas tanah dan bangunan yang saat ini digunakan Universitas Darma Agung (UDA). Desakan itu mengacu pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga tingkat Mahkamah Agung.
Putusan Pengadilan dan status inkrah
Herna menyatakan putusan pengadilan telah menguatkan klaim ahli waris. Pengadilan Negeri Medan mengeluarkan Putusan Nomor 261/Pdt.G/2021/PN Mdn tanggal 2 Juni 2022. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 104/PDT/2023/PT Mdn tanggal 9 Maret 2023, dan kemudian Mahkamah Agung dengan Nomor 2970K/PDT/2024 tanggal 21 Agustus 2024.
Menurut Herna, putusan tersebut menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang dipakai UDA adalah milik ahli waris almarhum Tumpal Dorianus Pardede dan almarhumah Hermina br Napitupulu.
Tahapan eksekusi yang ditunggu
Herna menjelaskan pihak keluarga saat ini menunggu tahapan eksekusi dari PN Medan berdasarkan putusan inkrah tersebut. Ia berharap proses eksekusi cepat diselesaikan agar persoalan waris tidak terus berlarut.
"Kami berharap proses eksekusi bisa selesai secepatnya. Karena warisan ini harus diselesaikan. Apabila tidak, akan kami wariskan kepada anak cucu kami."
Hampir seluruh ahli waris, kata Herna, sepakat agar aset dikembalikan atau diserahkan secara sukarela sebelum eksekusi formal dilakukan.
Nasib mahasiswa dan tanggung jawab yayasan
Herna menyatakan pihak keluarga belum mencampuri pengelolaan kampus karena perkara terhadap Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) masih berjalan. Namun dia menekankan agar yayasan bertanggung jawab kepada mahasiswa selama proses penyelesaian.
"Kami berharap mereka harus bertanggung jawab kepada mahasiswa agar tidak menjadi korban dan juga kami berharap mereka memberi jalan yang terbaik buat mahasiswa."
Ia meminta pengelola memudahkan mahasiswa yang ingin pindah atau menuntaskan administrasi agar studi mereka tidak terganggu.
Opsi pengelolaan aset setelah eksekusi
Herna menyebut ada dua opsi sesuai putusan pengadilan untuk menangani aset setelah eksekusi:
- Pembagian secara fisik atas tanah dan bangunan sesuai ketentuan hukum.
- Penjualan atau pelelangan aset, lalu hasil dibagikan kepada sembilan ahli waris.
Dia berharap keluarga memilih langkah yang memberi manfaat luas, seperti membuka lapangan kerja atau dikelola secara produktif. Menurut Herna, kondisi saat ini membuat aset tidak termanfaatkan.
Ajakan akhiri konflik
Herna mengajak seluruh ahli waris untuk mengakhiri perselisihan yang telah berlangsung lama dan fokus menikmati warisan generasi sebelumnya.
"Sudah lah, bangunlah kita semua. Selain kita sudah memasuki usia senja. Saatnya kita bangun, buka mata dan mengakhiri semua persoalan ini."
Dia menegaskan penyelesaian eksekusi diharapkan memberi kepastian hukum dan manfaat bagi keluarga serta pihak terkait.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Siswi SMAN 2 Kisaran Dinobatkan Duta Muda BPJS Kesehatan
Nurjihan Syahira Ginting dari SMAN 2 Kisaran terpilih sebagai Duta Muda BPJS Kesehatan Wilayah I, resmi diku...
Polda Sumut Tangkap Pemilik Rumah Penyimpanan Narkoba di Medan
Polda Sumut menangkap PD di Medan dan menyita 3.959 butir ekstasi, 223 bungkus vape, serta 773 gram ketamine...
5 Pekerja Mie Gacoan Langsa Dipindah Paksa ke Meulaboh
Lima pekerja Mie Gacoan Langsa mengaku dipindah paksa ke Meulaboh dengan tenggat dua hari dan menyorot selis...
BPMA Diminta Bergerak Cepat Amankan Manfaat Migas Blok South Andaman
Prof. Muzakkir minta BPMA dan Pemerintah Aceh bergerak cepat amankan manfaat Blok South Andaman, hadapi pote...
Aceh Salurkan Bufferstock 2026 Senilai Rp5,38 Miliar ke 3 Kabupaten
Pemerintah Aceh mendistribusikan bufferstock 2026 senilai sekitar Rp5,38 miliar ke tiga kabupaten untuk memp...
Bobby Nasution Minta Akselerasi Optimalisasi PAD Sumut hingga Akhir Tahun
Gubernur Sumut Bobby Nasution minta percepatan optimalisasi PAD karena realisasi hingga Agustus baru 55,8% d...