Polda Sumut Tangkap Pemilik Rumah Penyimpanan Narkoba di Medan
Medan — Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara menggerebek sebuah rumah di Jalan Setia Jadi, Pasar 5, Kecamatan Medan Perjuangan, dan menangkap seorang pria berinisial PD pada 24 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan setelah laporan mengenai rumah yang dijadikan lokasi penyimpanan narkotika diterima polisi.
Kronologi penangkapan
Menurut Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, awalnya personel menerima informasi tentang tempat penyimpanan narkoba pada 24 Agustus 2026. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menghentikan dan menangkap PD saat mengendarai sepeda motor.
"Berdasarkan laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku dengan inisial PD saat mengendarai sepeda motor,"
Setelah penangkapan, penyidik melakukan pengembangan dengan menggerebek rumah tempat tinggal PD dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika siap edar.
Barang bukti yang disita
Petugas menyita berbagai jenis barang bukti dari rumah tersebut. Keterangan polisi menyebutkan seluruh barang bukti direncanakan untuk diedarkan di Kota Medan.
- Pil ekstasi: 3.959 butir
- Vape getar (bungkus): 223 bungkus
- Ketamine: 773 gram
"Untuk barang bukti yang disita dari rumah pelaku itu diantaranya pil ekstasi sebanyak 3.959 butir, vape getar 223 bungkus, ketamine sebanyak 773 gram," ungkapnya bahwa seluruh barang bukti narkoba yang disita itu rencana akan beredar di Kota Medan.
Pengakuan dan proses hukum
PD mengakui kepada penyidik bahwa barang bukti diperoleh dari seseorang yang dikenalnya dan ia diperintahkan untuk menyimpan narkoba tersebut di rumahnya. Pelaku juga mengakui telah beberapa kali melakukan penyimpanan barang terlarang itu.
Petugas menahan PD bersama barang bukti di Mapolda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut dan penanganan hukum.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Kasus ini menunjukkan keberlanjutan operasi pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Medan. Polisi menyatakan akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang terlibat.
Publik diminta tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke aparat berwajib agar peredaran narkoba di lingkungan dapat diminimalkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
FASI Kota Sabang 2026: Gampong Cot Ba'u Juara Umum
Wali Kota Sabang menutup FASI 2026 dan berharap program ini membentuk generasi Qurani; Gampong Cot Ba'u juar...
Umrah Gratis Medan: Wakil Ketua DPRD Beri Hadiah ke 7 Warga
Wakil Ketua DPRD Medan, Zulkarnaen, memberikan umrah gratis kepada tujuh warga saat HUT ke-75 Presiden Prabo...
Aceh Besar Dukung SRT 3 Perluas Akses Pendidikan
Aceh Besar dukung SRT 3 yang menggelar open house di Gampong Tumbo (17/10) untuk memperluas akses pendidikan...
Nasir Nurdin Kantongi 121 Dukungan Anggota PWI Aceh
Tim Pemenangan Nasir Nurdin menyatakan dukungan anggota PWI Aceh mencapai 121, melebihi syarat minimal 32 su...
Satpol PP Aceh Besar Awasi Kafe untuk Cegah Pelanggaran Syariat
Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar mengawasi kafe di Peukan Bada dan Suka Makmur, Sabtu (17/10), untu...
Pemkab Aceh Besar Dukung Sekolah Rakyat untuk Anak Kurang Mampu
Pemkab Aceh Besar dukung Sekolah Rakyat untuk memperluas akses pendidikan bagi anak miskin; komitmen disampa...