Polda Sumut Tangkap Pemilik Rumah Penyimpanan Narkoba di Medan
Medan — Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara menggerebek sebuah rumah di Jalan Setia Jadi, Pasar 5, Kecamatan Medan Perjuangan, dan menangkap seorang pria berinisial PD pada 24 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan setelah laporan mengenai rumah yang dijadikan lokasi penyimpanan narkotika diterima polisi.
Kronologi penangkapan
Menurut Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, awalnya personel menerima informasi tentang tempat penyimpanan narkoba pada 24 Agustus 2026. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menghentikan dan menangkap PD saat mengendarai sepeda motor.
"Berdasarkan laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku dengan inisial PD saat mengendarai sepeda motor,"
Setelah penangkapan, penyidik melakukan pengembangan dengan menggerebek rumah tempat tinggal PD dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika siap edar.
Barang bukti yang disita
Petugas menyita berbagai jenis barang bukti dari rumah tersebut. Keterangan polisi menyebutkan seluruh barang bukti direncanakan untuk diedarkan di Kota Medan.
- Pil ekstasi: 3.959 butir
- Vape getar (bungkus): 223 bungkus
- Ketamine: 773 gram
"Untuk barang bukti yang disita dari rumah pelaku itu diantaranya pil ekstasi sebanyak 3.959 butir, vape getar 223 bungkus, ketamine sebanyak 773 gram," ungkapnya bahwa seluruh barang bukti narkoba yang disita itu rencana akan beredar di Kota Medan.
Pengakuan dan proses hukum
PD mengakui kepada penyidik bahwa barang bukti diperoleh dari seseorang yang dikenalnya dan ia diperintahkan untuk menyimpan narkoba tersebut di rumahnya. Pelaku juga mengakui telah beberapa kali melakukan penyimpanan barang terlarang itu.
Petugas menahan PD bersama barang bukti di Mapolda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut dan penanganan hukum.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Kasus ini menunjukkan keberlanjutan operasi pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Medan. Polisi menyatakan akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang terlibat.
Publik diminta tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke aparat berwajib agar peredaran narkoba di lingkungan dapat diminimalkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PWI Lhokseumawe Laporkan Dugaan Pemukulan Wartawan ke Denpom
PWI Lhokseumawe melaporkan dugaan pemukulan wartawan Haiqal Alfikri ke Denpom IM/1 pada 31 Agustus 2026; lap...
Siswi SMAN 2 Kisaran Dinobatkan Duta Muda BPJS Kesehatan
Nurjihan Syahira Ginting dari SMAN 2 Kisaran terpilih sebagai Duta Muda BPJS Kesehatan Wilayah I, resmi diku...
5 Pekerja Mie Gacoan Langsa Dipindah Paksa ke Meulaboh
Lima pekerja Mie Gacoan Langsa mengaku dipindah paksa ke Meulaboh dengan tenggat dua hari dan menyorot selis...
BPMA Diminta Bergerak Cepat Amankan Manfaat Migas Blok South Andaman
Prof. Muzakkir minta BPMA dan Pemerintah Aceh bergerak cepat amankan manfaat Blok South Andaman, hadapi pote...
Aceh Salurkan Bufferstock 2026 Senilai Rp5,38 Miliar ke 3 Kabupaten
Pemerintah Aceh mendistribusikan bufferstock 2026 senilai sekitar Rp5,38 miliar ke tiga kabupaten untuk memp...
Bobby Nasution Minta Akselerasi Optimalisasi PAD Sumut hingga Akhir Tahun
Gubernur Sumut Bobby Nasution minta percepatan optimalisasi PAD karena realisasi hingga Agustus baru 55,8% d...