PWI Lhokseumawe Laporkan Dugaan Pemukulan Wartawan ke Denpom
LHOKSEUMAWE — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe resmi melaporkan dugaan pemukulan terhadap wartawan Haiqal Alfikri ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/1 Lhokseumawe pada Senin, 31 Agustus 2026. Perbuatan itu diduga dilakukan anggota TNI berinisial H dari Koramil 10/Tanah Luas, jajaran Kodim 0103/Aceh Utara, di Lapangan Sepak Bola Bumigas Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Laporan resmi ke Denpom
Laporan pengaduan diserahkan langsung oleh korban didampingi kuasa hukum dan pengurus organisasi. Tim PWI dan perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyampaikan bukti dan kronologi kejadian kepada pihak Denpom. Rombongan diterima oleh Komandan Denpom IM/1 Lhokseumawe, Letkol Cpm Hendro Pramono, di kantor setempat.
Nomor laporan yang dicatat pihak YARA adalah LP/02/VIII/2026. Laporan ini menjadi langkah awal untuk memproses dugaan tindak pidana sesuai mekanisme hukum militer.
Kuasa hukum dari YARA
PWI menunjuk YARA Perwakilan Lhokseumawe sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Haiqal Alfikri. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 18/P/Yara Aceh/VIII/2026 yang ditandatangani pada 27 Agustus 2026.
Dalam surat kuasa, Haiqal memberikan kuasa kepada beberapa advokat YARA untuk mewakili dan mendampinginya dalam proses hukum atas dugaan penganiayaan. Penerima kuasa adalah:
- Safaruddin SH MH
- Muhammad Zubir SH MH
- Nisa Ulfitri SH
- Ibnu Sina SP CPIA
- Syamsul Bahri SH MH
- Fuadi Bachtiar SH
- Rachmat Novan Ashary SH
- M Teguh Pribadi SH
Pengawalan PWI dan harapan proses hukum
Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe, Ibnu Sina, mengatakan laporan itu diajukan untuk memastikan korban mendapat pendampingan dan perlindungan hukum.
"Kami telah melaporkan kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan, Haiqal Alfikri, yang diduga dilakukan anggota TNI Koramil 10/Kecamatan Tanah Luas jajaran Kodim 0103 Aceh Utara ke Denpom IM/1. Sesuai laporan pengaduan Nomor: LP/02/VIII/2026,"
Ibnu menyatakan pihaknya akan menunggu tahapan selanjutnya dari Denpom setelah pengajuan laporan awal tersebut.
Sementara itu, Ketua PWI Lhokseumawe, Sayuti Achmad, menyatakan organisasi akan terus mengawal proses hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers dan keselamatan wartawan.
"PWI berharap dugaan kekerasan terhadap wartawan itu dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"
Kasus ini kini berada pada mekanisme hukum militer dan akan mengikuti proses pemeriksaan Denpom. Pengawalan dari organisasi pers dan lembaga bantuan hukum dinilai penting untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
SMKN 1 Barumun Ikuti Sumut Science Olympiad 2026 Secara Daring
10 siswa dan 18 guru SMKN 1 Barumun mengikuti Sumut Science Olympiad 2026 tingkat provinsi secara daring, Sa...
Sergai FC Menang 4-3 dan 3-1 atas Bintang Bayu dalam Laga Persahabatan
Sergai FC A dan B menang atas Bintang Bayu pada laga persahabatan 4 September di Silau Dunia untuk memperera...
Asahan Lepas Kontingen Piala Soeratin U-13 dan U-15 2026
Bupati Asahan melepas kontingen Piala Soeratin U-13 dan U-15 yang akan bertanding 6—11 September 2026 deng...
Proyek RKB dan Fasilitas Dayah di Aceh Tenggara Disorot, Rp30 Miliar Digelontor
Proyek RKB, asrama, pagar, dan mushalla untuk 45 Dayah di Aceh Tenggara memakai skema swakelola dan dibiayai...
Protes Hasil Pilkampong Lae Ikan: 5 Anggota P2K Dilaporkan ke Polisi
Hasil Pilkampong Lae Ikan memicu sengketa: lima anggota P2K dilaporkan ke polisi dan calon mengajukan kebera...
Ketua MUI Palas Tekankan Akhlak Nabi Harus Hidup di Kalangan Siswa
Ketua MUI Palas, Ismail Nasution, meminta akhlak Nabi benar-benar diwujudkan siswa MAN 1 Padanglawas dalam p...