Lokal

PWI Lhokseumawe Laporkan Dugaan Pemukulan Wartawan ke Denpom

Bagikan:
Rombongan PWI dan YARA di kantor Denpom IM/1 Lhokseumawe saat menyerahkan laporan

LHOKSEUMAWE — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe resmi melaporkan dugaan pemukulan terhadap wartawan Haiqal Alfikri ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/1 Lhokseumawe pada Senin, 31 Agustus 2026. Perbuatan itu diduga dilakukan anggota TNI berinisial H dari Koramil 10/Tanah Luas, jajaran Kodim 0103/Aceh Utara, di Lapangan Sepak Bola Bumigas Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Laporan resmi ke Denpom

Laporan pengaduan diserahkan langsung oleh korban didampingi kuasa hukum dan pengurus organisasi. Tim PWI dan perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyampaikan bukti dan kronologi kejadian kepada pihak Denpom. Rombongan diterima oleh Komandan Denpom IM/1 Lhokseumawe, Letkol Cpm Hendro Pramono, di kantor setempat.

Nomor laporan yang dicatat pihak YARA adalah LP/02/VIII/2026. Laporan ini menjadi langkah awal untuk memproses dugaan tindak pidana sesuai mekanisme hukum militer.

Kuasa hukum dari YARA

PWI menunjuk YARA Perwakilan Lhokseumawe sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Haiqal Alfikri. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 18/P/Yara Aceh/VIII/2026 yang ditandatangani pada 27 Agustus 2026.

Dalam surat kuasa, Haiqal memberikan kuasa kepada beberapa advokat YARA untuk mewakili dan mendampinginya dalam proses hukum atas dugaan penganiayaan. Penerima kuasa adalah:

  • Safaruddin SH MH
  • Muhammad Zubir SH MH
  • Nisa Ulfitri SH
  • Ibnu Sina SP CPIA
  • Syamsul Bahri SH MH
  • Fuadi Bachtiar SH
  • Rachmat Novan Ashary SH
  • M Teguh Pribadi SH

Pengawalan PWI dan harapan proses hukum

Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe, Ibnu Sina, mengatakan laporan itu diajukan untuk memastikan korban mendapat pendampingan dan perlindungan hukum.

"Kami telah melaporkan kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan, Haiqal Alfikri, yang diduga dilakukan anggota TNI Koramil 10/Kecamatan Tanah Luas jajaran Kodim 0103 Aceh Utara ke Denpom IM/1. Sesuai laporan pengaduan Nomor: LP/02/VIII/2026,"

Ibnu menyatakan pihaknya akan menunggu tahapan selanjutnya dari Denpom setelah pengajuan laporan awal tersebut.

Sementara itu, Ketua PWI Lhokseumawe, Sayuti Achmad, menyatakan organisasi akan terus mengawal proses hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers dan keselamatan wartawan.

"PWI berharap dugaan kekerasan terhadap wartawan itu dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"

Kasus ini kini berada pada mekanisme hukum militer dan akan mengikuti proses pemeriksaan Denpom. Pengawalan dari organisasi pers dan lembaga bantuan hukum dinilai penting untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait