Lokal

BPMA Diminta Bergerak Cepat Amankan Manfaat Migas Blok South Andaman

Bagikan:
Ilustrasi kilang atau pipa migas di Aceh terkait Blok South Andaman

Langsa, Aceh — Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, mendesak Pemerintah Aceh dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bergerak cepat setelah pelantikan Kepala BPMA baru, Mawardi Nur, pada Senin (31/8). Ia menilai langkah segera diperlukan agar pengelolaan Blok South Andaman benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh, bukan hanya menjadi penonton di daerah sendiri.

Kekhawatiran dan harapan

Muzakkir menilai keberadaan Blok South Andaman memberi harapan besar bagi Aceh. Namun ia juga mengingatkan pengalaman panjang Aceh sebagai daerah penghasil sumber daya alam yang kerap belum dinikmati masyarakat secara adil. Oleh karena itu, ia menaruh harap besar kepada Kepala BPMA yang baru untuk menentukan arah pengelolaan migas.

“Akankah Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh menjadi penonton dan pengemis di rumah sendiri? Ini yang harus dijawab Kepala BPMA Aceh Mawardi Nur,”

Ancaman perubahan regulasi

Muzakkir menyoroti ancaman perubahan regulasi migas di tingkat nasional. Ia menyebut DPR RI telah menyetujui harmonisasi RUU Migas pada 18 Agustus 2026, yang dijadwalkan masuk paripurna pada Oktober mendatang. Salah satu isu krusial adalah wacana pembubaran SKK Migas dan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Perubahan kelembagaan ini, menurut Muzakkir, berimplikasi langsung pada kepastian hukum dan mekanisme pembagian hasil antara Pemerintah Pusat dan Aceh. Ia menanyakan nasib MoU yang telah disepakati Pemerintah Aceh dengan SKK Migas jika kewenangan berpindah ke lembaga baru.

Langkah konkret yang diminta

Menjelang agenda paripurna DPR RI, Muzakkir meminta Kepala BPMA dan Pemerintah Aceh tidak menunggu. Ia mengusulkan pertemuan intensif dengan Pemerintah Pusat dalam kurun waktu sekitar dua bulan untuk menjamin kepastian hukum terkait kewenangan pengelolaan dan mekanisme pembagian hasil migas.

“Kepala BPMA Aceh dan Pemerintah Aceh harus bergerak cepat, bekerja marathon dan intensif untuk memastikan adanya kepastian hukum mengenai kewenangan pengelolaan serta pembagian hasil migas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh,”

Peran BPMA sebagai jembatan

Muzakkir berharap BPMA dapat berfungsi sebagai jembatan antara kepentingan Pemerintah Pusat dan Aceh. Sinergi kedua pihak dinilai penting agar pengelolaan migas berlangsung transparan, bertanggung jawab, dan terkontrol. Hasil pengelolaan migas, menurutnya, harus diarahkan untuk percepatan pembangunan, pengembangan industri, serta penciptaan lapangan kerja di Aceh.

Ia menekankan bahwa selain volume gas, yang terpenting adalah bagaimana kekayaan itu menjadi landasan pembangunan masa depan Aceh. Muzakkir juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kondusivitas agar agenda investasi dan pembangunan dapat berjalan lancar.

Dengan ancaman perubahan regulasi dan agenda nasional yang bergerak cepat, keputusan dan langkah strategis BPMA serta Pemerintah Aceh dalam beberapa bulan ke depan akan menentukan sejauh mana Aceh memperoleh manfaat nyata dari Blok South Andaman.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait