Lokal

Kejari Samosir Rampungkan Berkas Dugaan Korupsi Bantuan Bencana

Bagikan:
Gedung Kejaksaan Negeri Samosir atau simbol penegakan hukum terkait kasus korupsi bantuan bencana

MEDAN, Kejaksaan Negeri Samosir menyatakan sedang merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir. Proses pemberkasan berlangsung setelah penyidik menetapkan Jonni Ronal Simanjuntak, Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, sebagai tersangka. Pengembangan itu disampaikan pada Selasa (1/9) oleh pihak Kejari.

Status penyidikan dan pemeriksaan saksi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, mengatakan tim penyidik saat ini fokus merampungkan berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penyimpangan penyaluran bantuan. Tahapan ini penting untuk melengkapi bukti sebelum berkas dilimpahkan ke penuntutan.

"Tahapan yang sedang berlangsung adalah merampungkan berkas perkara dan juga melakukan pemeriksaan saksi,"

Juna meminta dukungan publik dan media agar proses penyidikan berjalan lancar dan cepat.

"Kami mohon dukungan kepada masyarakat dan teman-teman media, sehingga perkara ini secepatnya dapat dirampungkan oleh teman-teman penyidik,"

Dakwaan dan dugaan kerugian negara

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, didakwa bersama Jonni dalam perkara ini. Dakwaan mengarah pada penyaluran dana bantuan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Rincian utama perkara:

  • Nilai bantuan: Rp1,5 miliar;
  • Penerima yang tercantum: 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian;
  • Dugaan kerugian negara: sekitar Rp516 juta.

Transparansi dan langkah ke depan

Juna menegaskan Kejari akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas proses hukum dan memastikan semua pihak mendapatkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami akan melaporkan setiap perkembangan perkaranya secara transparan,"

Proses pemberkasan dan pemeriksaan saksi masih berlanjut. Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara akan dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai prosedur yang berlaku.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait