Lokal

Koperasi Desak Eksekusi Putusan MA atas Lahan Eks PT Torganda

Bagikan:
Areal perkebunan kelapa sawit eks PT Torganda di Padang Lawas

Medan — Juru bicara Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsub, Abdul Aziz, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengeksekusi dua putusan Mahkamah Agung terkait sengketa lahan perkebunan seluas 47.000 hektare eks PT Torganda di Padang Lawas dan Padang Lawas Utara. Aziz menyatakan putusan MA Nomor 885 K/Pdt/2018 dan Nomor 2904 K/Pdt/2018 memenangkan koperasi dan menganggap kawasan itu bukan kawasan hutan.

Rencana eksekusi dan klaim kepemilikan

Aziz mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Lahan yang disengketakan terbagi menjadi sekitar 23.000 hektare untuk Koperasi Bukit Harapan dan 24.000 hektare untuk Koperasi Parsub.

Ia juga meminta pemerintah menelaah status tanah ulayat, surat keterangan tanah, dan sertifikat hak milik masyarakat sebelum menentukan kebijakan pengelolaan. Menurut Aziz, masyarakat menuntut kepastian hukum atas hak yang mereka klaim berdasarkan perjanjian dan dokumen kepemilikan.

"Pengadilan menyatakan bahwa areal 47.000 hektare itu bukan kawasan hutan,"

Peralihan pengelolaan dan dampak ekonomi

Sejak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memasuki kawasan pada Mei 2025, pengelolaan kebun dan pabrik kelapa sawit dialihkan ke PT Agrinas Palma Nusantara. Perusahaan itu mengelola lahan melalui kerja sama operasional dengan Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN).

Aziz menilai pengelolaan baru belum memberi manfaat optimal bagi masyarakat. Ia menyampaikan pendapatan anggota yang bergabung dengan BAN kini berkisar antara Rp270.000 hingga Rp340.000 setiap tiga bulan. Sebelumnya, saat bermitra dengan Torganda, masyarakat mendapat antara Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per bulan.

"Ini bukan soal akan diberikan plasma atau tidak plasma. Kasus Torganda ini tidak sama dengan kasus yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat di tempat lain,"

Desakan kepada pejabat dan legislator

Aziz meminta Komisi III DPR RI, Gubernur Sumatera Utara, serta Bupati Padang Lawas dan Padang Lawas Utara turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Ia menegaskan masyarakat ingin kepastian hukum agar dapat melanjutkan kehidupan secara mandiri.

Tanggapan perusahaan

Pada konfirmasi, Humas PT Agrinas Palma Nusantara, M. Gatut Mukti, menyatakan belum dapat memberikan tanggapan karena perlu koordinasi internal terlebih dahulu.

"Saya tidak berkapasitas menjawab ini, saya izin koordinasi terlebih dulu,"

Kasus ini membuka kembali perdebatan soal penetapan kawasan hutan, mekanisme penegakan putusan pengadilan, dan pengelolaan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat. Ke depan, langkah eksekusi dan penelaahan dokumen kepemilikan akan menentukan arah penyelesaian sengketa lahan berskala besar ini.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait