DPR Dalami Desain Kelembagaan RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR RI terus mendalami desain kelembagaan yang akan diatur dalam RUU Perampasan Aset, termasuk opsi pembentukan badan independen untuk mengelola aset hasil perampasan tindak pidana. Pembahasan itu berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026, dengan tujuan mencegah tumpang tindih kewenangan antar lembaga.
Pembahasan opsi badan independen
Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, menjelaskan salah satu usulan utama adalah pembentukan badan independen yang khusus menangani pengamanan dan pengelolaan aset hasil perampasan. Gagasan ini muncul untuk menyatukan fungsi yang saat ini tersebar pada beberapa institusi seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Sahroni, konsolidasi tugas itu diharapkan memperjelas pembagian kewenangan dan mempercepat proses penanganan aset. Namun, usulan tersebut masih bersifat opsi yang harus dikaji lebih lanjut oleh Panitia Kerja bersama para ahli.
"Makanya narasumber terus diundang supaya kita mendapatkan masukan. Jadi nanti pada saat RUU itu difinalisasi tidak lagi menjadi hal yang dipersoalkan oleh berbagai pihak,"
Masukan pakar dan proses legislasi
Untuk menyempurnakan substansi RUU, Komisi III kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan mendengarkan pandangan pakar hukum. Pada pertemuan terakhir, DPR mendengar pemaparan dari akademisi dan praktisi hukum guna memastikan dasar regulasi kuat dan implementasinya jelas.
- Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda
- Dr. Firman Wijaya
Sahroni menegaskan bahwa semua masukan akan dihimpun agar saat RUU difinalisasi, substansinya tidak menimbulkan polemik. Panitia Kerja akan menilai berbagai opsi dan merekomendasikan bentuk kelembagaan yang paling efektif.
Implikasi dan langkah ke depan
RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Status ini mempercepat pembahasan dan menempatkan RUU pada agenda kerja yang mendapat perhatian lintas lembaga.
Langkah selanjutnya adalah pengkajian teknis oleh Panitia Kerja bersama para ahli dan pemangku kepentingan. Jika disetujui, aturan baru akan menentukan mekanisme pengamanan, pengelolaan, dan pemanfaatan aset hasil perampasan dengan tujuan meningkatkan efektivitas upaya pemberantasan tindak pidana dan menghindarkan tumpang tindih kewenangan.
Komisi III menargetkan finalisasi substansi RUU setelah serangkaian RDPU dan kajian guna memastikan regulasi memiliki dasar hukum yang kuat dan operasional yang jelas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...
Kemenkum Fasilitasi Mediasi Sengketa Merek ASICS
Kemenkum memfasilitasi mediasi ASICS vs Toko Istana Sepatu pada 3 Okt 2026 di Jakarta untuk menyelesaikan du...
Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kemkomdigi menegaskan sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenai biaya, merujuk putusan MK; pemerintah akan ev...
PBNU Terbitkan Pedoman Hari Santri 2026, Solidaritas untuk Palestina
PBNU keluarkan pedoman Hari Santri 2026 berfokus pada tradisi, layanan masyarakat, dan solidaritas kemanusia...
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...