Nasional

DPR Dalami Desain Kelembagaan RUU Perampasan Aset

Bagikan:

Komisi III DPR RI terus mendalami desain kelembagaan yang akan diatur dalam RUU Perampasan Aset, termasuk opsi pembentukan badan independen untuk mengelola aset hasil perampasan tindak pidana. Pembahasan itu berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026, dengan tujuan mencegah tumpang tindih kewenangan antar lembaga.

Pembahasan opsi badan independen

Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, menjelaskan salah satu usulan utama adalah pembentukan badan independen yang khusus menangani pengamanan dan pengelolaan aset hasil perampasan. Gagasan ini muncul untuk menyatukan fungsi yang saat ini tersebar pada beberapa institusi seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Sahroni, konsolidasi tugas itu diharapkan memperjelas pembagian kewenangan dan mempercepat proses penanganan aset. Namun, usulan tersebut masih bersifat opsi yang harus dikaji lebih lanjut oleh Panitia Kerja bersama para ahli.

"Makanya narasumber terus diundang supaya kita mendapatkan masukan. Jadi nanti pada saat RUU itu difinalisasi tidak lagi menjadi hal yang dipersoalkan oleh berbagai pihak,"

Masukan pakar dan proses legislasi

Untuk menyempurnakan substansi RUU, Komisi III kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan mendengarkan pandangan pakar hukum. Pada pertemuan terakhir, DPR mendengar pemaparan dari akademisi dan praktisi hukum guna memastikan dasar regulasi kuat dan implementasinya jelas.

  • Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda
  • Dr. Firman Wijaya

Sahroni menegaskan bahwa semua masukan akan dihimpun agar saat RUU difinalisasi, substansinya tidak menimbulkan polemik. Panitia Kerja akan menilai berbagai opsi dan merekomendasikan bentuk kelembagaan yang paling efektif.

Implikasi dan langkah ke depan

RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Status ini mempercepat pembahasan dan menempatkan RUU pada agenda kerja yang mendapat perhatian lintas lembaga.

Langkah selanjutnya adalah pengkajian teknis oleh Panitia Kerja bersama para ahli dan pemangku kepentingan. Jika disetujui, aturan baru akan menentukan mekanisme pengamanan, pengelolaan, dan pemanfaatan aset hasil perampasan dengan tujuan meningkatkan efektivitas upaya pemberantasan tindak pidana dan menghindarkan tumpang tindih kewenangan.

Komisi III menargetkan finalisasi substansi RUU setelah serangkaian RDPU dan kajian guna memastikan regulasi memiliki dasar hukum yang kuat dan operasional yang jelas.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait