Kakorlantas: Kenaikan Denda Tilang 150% dan Tilang Manual Hoaks
Jakarta, 4 Agustus 2026 — Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menegaskan kabar kenaikan denda tilang sebesar 150 persen dan pemberlakuan tilang manual menyeluruh pada 2026 adalah hoaks. Ia meminta publik tidak mudah percaya informasi yang mencatut nama pejabat dan tokoh nasional.
Klarifikasi resmi Kakorlantas
Wibowo mengatakan kebijakan penegakan lalu lintas tetap memprioritaskan ETLE. Ia menjelaskan ETLE digunakan sebagai instrumen utama untuk memastikan penindakan yang objektif dan transparan di seluruh Indonesia.
Kebijakan penegakan hukum lalu lintas tetap mengedepankan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan bergerak sebagai instrumen utama. Informasi mengenai tilang manual menyeluruh maupun kenaikan denda sebesar 150 persen adalah informasi tidak benar.
Peran ETLE dan tilang manual selektif
Polri terus mengoptimalkan sistem ETLE untuk menjadikan penindakan lebih akuntabel dan mudah diawasi masyarakat. Meski demikian, petugas tetap dapat melakukan penindakan manual dalam kondisi tertentu.
Penerapan tilang manual disebut bersifat selektif dan situasional, bukan menggantikan ETLE. Penindakan langsung diarahkan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan bahaya segera.
Sasaran penindakan langsung
Wibowo menjelaskan contoh pelanggaran yang dapat ditindak langsung oleh petugas di lapangan. Penindakan ini dimaksudkan untuk mencegah kecelakaan dan melindungi pengguna jalan.
- Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
- Balap liar
- Melawan arus
- Perilaku berkendara ugal-ugalan yang membahayakan
Alasan penindakan situasional
Menurut Kakorlantas, tidak semua pelanggaran terekam oleh kamera ETLE. Dengan mekanisme penindakan langsung, petugas dapat merespons pelanggaran berbahaya yang belum tertangkap kamera.
Tujuannya agar penanganan berlangsung cepat dan terukur sekaligus menekan risiko fatalitas di jalan raya.
Imbauan ke publik
Korlantas mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang berkaitan dengan kebijakan lalu lintas. Informasi resmi sebaiknya diperoleh melalui saluran resmi sebelum dibagikan lebih lanjut.
Kami mengajak seluruh masyarakat bijak menggunakan media sosial dan memeriksa setiap informasi yang diterima sebelum menyebarkannya kembali. Pastikan sumbernya berasal dari NTMC Korlantas agar masyarakat tidak ikut menyebarkan informasi menyesatkan yang belum terverifikasi.
Penegakan hukum lalu lintas tetap diupayakan secara profesional, modern, transparan, dan berkeadilan. Kakorlantas menegaskan komitmen itu diarahkan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Prabowo Instruksikan Bahlil Jaga Harga BBM Subsidi
Presiden Prabowo perintahkan Bahlil menjaga harga BBM subsidi tetap stabil; BBM nonsubsidi akan disesuaikan...
Susilo ke UBISA Perkuat Jejaring Pusat Studi Kepolisian
Bergabungnya Irjen Susilo ke UBISA memperkuat jejaring Pusat Studi Kepolisian dan kolaborasi Polri–kampus un...
Imigrasi Perkuat Deteksi Dini Cegah WNI Jadi Korban TPPO
Ditjen Imigrasi perkuat deteksi dini di pintu keberangkatan untuk mencegah WNI jadi korban TPPO; 8.827 kasus...
Ombudsman Masukkan MK dalam Penilaian Pelayanan Publik 2026
Ombudsman RI memasukkan Mahkamah Konstitusi dalam Penilaian Malaadministrasi Pelayanan Publik 2026 untuk men...
Puan Dorong Penguatan Keselamatan Transportasi Laut
Puan Maharani mendorong penguatan keselamatan transportasi laut menyusul serangkaian kecelakaan kapal pada p...
Presiden Minta Bahlil Atasi Pemadaman Listrik di Kalimantan
Presiden Prabowo memanggil Menteri Bahlil untuk atasi pemadaman listrik di Kalimantan; penyebab sementara di...