Kakorlantas: Kenaikan Denda Tilang 150% dan Tilang Manual Hoaks
Jakarta, 4 Agustus 2026 — Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menegaskan kabar kenaikan denda tilang sebesar 150 persen dan pemberlakuan tilang manual menyeluruh pada 2026 adalah hoaks. Ia meminta publik tidak mudah percaya informasi yang mencatut nama pejabat dan tokoh nasional.
Klarifikasi resmi Kakorlantas
Wibowo mengatakan kebijakan penegakan lalu lintas tetap memprioritaskan ETLE. Ia menjelaskan ETLE digunakan sebagai instrumen utama untuk memastikan penindakan yang objektif dan transparan di seluruh Indonesia.
Kebijakan penegakan hukum lalu lintas tetap mengedepankan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan bergerak sebagai instrumen utama. Informasi mengenai tilang manual menyeluruh maupun kenaikan denda sebesar 150 persen adalah informasi tidak benar.
Peran ETLE dan tilang manual selektif
Polri terus mengoptimalkan sistem ETLE untuk menjadikan penindakan lebih akuntabel dan mudah diawasi masyarakat. Meski demikian, petugas tetap dapat melakukan penindakan manual dalam kondisi tertentu.
Penerapan tilang manual disebut bersifat selektif dan situasional, bukan menggantikan ETLE. Penindakan langsung diarahkan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan bahaya segera.
Sasaran penindakan langsung
Wibowo menjelaskan contoh pelanggaran yang dapat ditindak langsung oleh petugas di lapangan. Penindakan ini dimaksudkan untuk mencegah kecelakaan dan melindungi pengguna jalan.
- Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
- Balap liar
- Melawan arus
- Perilaku berkendara ugal-ugalan yang membahayakan
Alasan penindakan situasional
Menurut Kakorlantas, tidak semua pelanggaran terekam oleh kamera ETLE. Dengan mekanisme penindakan langsung, petugas dapat merespons pelanggaran berbahaya yang belum tertangkap kamera.
Tujuannya agar penanganan berlangsung cepat dan terukur sekaligus menekan risiko fatalitas di jalan raya.
Imbauan ke publik
Korlantas mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang berkaitan dengan kebijakan lalu lintas. Informasi resmi sebaiknya diperoleh melalui saluran resmi sebelum dibagikan lebih lanjut.
Kami mengajak seluruh masyarakat bijak menggunakan media sosial dan memeriksa setiap informasi yang diterima sebelum menyebarkannya kembali. Pastikan sumbernya berasal dari NTMC Korlantas agar masyarakat tidak ikut menyebarkan informasi menyesatkan yang belum terverifikasi.
Penegakan hukum lalu lintas tetap diupayakan secara profesional, modern, transparan, dan berkeadilan. Kakorlantas menegaskan komitmen itu diarahkan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...
Kemenkum Fasilitasi Mediasi Sengketa Merek ASICS
Kemenkum memfasilitasi mediasi ASICS vs Toko Istana Sepatu pada 3 Okt 2026 di Jakarta untuk menyelesaikan du...
Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kemkomdigi menegaskan sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenai biaya, merujuk putusan MK; pemerintah akan ev...
PBNU Terbitkan Pedoman Hari Santri 2026, Solidaritas untuk Palestina
PBNU keluarkan pedoman Hari Santri 2026 berfokus pada tradisi, layanan masyarakat, dan solidaritas kemanusia...
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...