Nasional

Kakorlantas: Kenaikan Denda Tilang 150% dan Tilang Manual Hoaks

Bagikan:
Irjen Pol Wibowo memberikan klarifikasi terkait kabar kenaikan denda tilang dan tilang manual

Jakarta, 4 Agustus 2026 — Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menegaskan kabar kenaikan denda tilang sebesar 150 persen dan pemberlakuan tilang manual menyeluruh pada 2026 adalah hoaks. Ia meminta publik tidak mudah percaya informasi yang mencatut nama pejabat dan tokoh nasional.

Klarifikasi resmi Kakorlantas

Wibowo mengatakan kebijakan penegakan lalu lintas tetap memprioritaskan ETLE. Ia menjelaskan ETLE digunakan sebagai instrumen utama untuk memastikan penindakan yang objektif dan transparan di seluruh Indonesia.

Kebijakan penegakan hukum lalu lintas tetap mengedepankan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan bergerak sebagai instrumen utama. Informasi mengenai tilang manual menyeluruh maupun kenaikan denda sebesar 150 persen adalah informasi tidak benar.

Peran ETLE dan tilang manual selektif

Polri terus mengoptimalkan sistem ETLE untuk menjadikan penindakan lebih akuntabel dan mudah diawasi masyarakat. Meski demikian, petugas tetap dapat melakukan penindakan manual dalam kondisi tertentu.

Penerapan tilang manual disebut bersifat selektif dan situasional, bukan menggantikan ETLE. Penindakan langsung diarahkan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan bahaya segera.

Sasaran penindakan langsung

Wibowo menjelaskan contoh pelanggaran yang dapat ditindak langsung oleh petugas di lapangan. Penindakan ini dimaksudkan untuk mencegah kecelakaan dan melindungi pengguna jalan.

  • Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
  • Balap liar
  • Melawan arus
  • Perilaku berkendara ugal-ugalan yang membahayakan

Alasan penindakan situasional

Menurut Kakorlantas, tidak semua pelanggaran terekam oleh kamera ETLE. Dengan mekanisme penindakan langsung, petugas dapat merespons pelanggaran berbahaya yang belum tertangkap kamera.

Tujuannya agar penanganan berlangsung cepat dan terukur sekaligus menekan risiko fatalitas di jalan raya.

Imbauan ke publik

Korlantas mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang berkaitan dengan kebijakan lalu lintas. Informasi resmi sebaiknya diperoleh melalui saluran resmi sebelum dibagikan lebih lanjut.

Kami mengajak seluruh masyarakat bijak menggunakan media sosial dan memeriksa setiap informasi yang diterima sebelum menyebarkannya kembali. Pastikan sumbernya berasal dari NTMC Korlantas agar masyarakat tidak ikut menyebarkan informasi menyesatkan yang belum terverifikasi.

Penegakan hukum lalu lintas tetap diupayakan secara profesional, modern, transparan, dan berkeadilan. Kakorlantas menegaskan komitmen itu diarahkan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait