DPR Dorong Edukasi Massif Cegah Penyebaran Hantavirus
Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, mendorong edukasi luas untuk mencegah penyebaran Hantavirus di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Jumat, 15 Mei 2026, menyusul data kasus yang menunjukkan perlunya kewaspadaan bersama.
Data kasus dan dampak
Berdasarkan catatan yang dikemukakan Lestari, periode 2024 hingga Mei 2026 tercatat 23 kasus terkonfirmasi dengan 3 kematian. Selain itu, Kementerian Kesehatan mencatat 256 kasus suspek dalam rentang waktu yang sama.
Jumlah positif meski relatif kecil dinilai tetap berisiko. Penyebabnya, Hantavirus sering bergerak diam-diam dan gejalanya dapat menyerupai penyakit lain seperti leptospirosis atau demam berdarah. Data Kemenkes juga menunjukkan 12 dari 23 kasus positif ditemukan di wilayah urban, yaitu Jakarta dan Yogyakarta.
Imbauan dan langkah pemerintah
Lestari menyampaikan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan Hantavirus sebagai penyakit yang perlu diwaspadai. Dia juga menyebut pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, telah mengambil langkah antisipasi.
"Negara melalui Kemenkes RI telah mengambil langkah konkret untuk mewaspadai ancaman Hantavirus. Meski begitu, kekhawatiran publik terhadap ancaman virus tersebut di tanah air, harus dapat diatasi secara bersama,"
Menurutnya, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat harus terus ditingkatkan agar publik memahami ancaman dan langkah pencegahan secara kolektif.
Risiko penyebaran di perkotaan
Lestari menekankan perubahan pola penyebaran yang harus diwaspadai. Ia menyebut perkembangan wilayah urban dapat meningkatkan risiko penularan. Kondisi ini diperkuat oleh temuan kasus di kawasan padat seperti Jakarta dan Yogyakarta.
Perpindahan pola dari kawasan liar ke permukiman padat menunjukkan bahwa potensi penularan bukan hanya isu daerah terpencil, tetapi juga tantangan di kota-kota besar.
Kebutuhan keterlibatan semua pihak
Politikus itu mengimbau keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan masyarakat. Tujuannya untuk memperkuat mitigasi dan memahami tindakan yang perlu diambil saat terpapar.
Dia menegaskan bahwa peningkatan kewaspadaan bersama penting untuk menekan potensi penyebaran penyakit di masyarakat.
Kesimpulan: Data 2024–Mei 2026 menunjukkan bahwa Hantavirus perlu mendapat perhatian serius. Edukasi massif dan kolaborasi antarlembaga dianggap kunci untuk mencegah penyebaran lebih luas, khususnya di kawasan perkotaan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Jasa Marga Lanjutkan Pemeliharaan Tol Cipularang–Padaleunyi
Jasa Marga melanjutkan pemeliharaan Tol Cipularang–Padaleunyi pada 5–11 Juli 2026, mencakup rekonstruksi, ma...
KLH Sanksi Administrasi atas Kebakaran TPA Jatiwaringin
KLH akan sanksi administrasi TPA Jatiwaringin karena kelalaian; pengawasan dimulai 1 Agustus 2026 dan rehabi...
Tokopedia Bantah PHK, Terapkan Internal Mobility dan Buka 100+ Posisi
Tokopedia tegas: bukan PHK, melainkan penataan tenaga kerja lewat internal mobility dan buka lebih dari 100...
Pelita Air dan BNI Tawarkan Diskon Tiket Domestik hingga Rp360.000
Pelita Air dan BNI beri diskon tiket domestik hingga Rp360.000, pembelian 4–31 Juli 2026 untuk terbang 6 Jul...
Indonesia dan Singapura Sepakati Jaga Keamanan Selat Malaka
Indonesia dan Singapura sepakat memperkuat keamanan Selat Malaka pada pertemuan Leaders' Retreat 6 Juli 2026...
TransNusa Buka Rute Jakarta–Bangkok dan Bali–Wakatobi
TransNusa buka rute Jakarta–Bangkok per 6 Agustus 2026 dan dua rute Denpasar ke Wakatobi dan Waingapu pada J...