KNKT: Distraksi Cahaya Hambat Masinis Hindari Tabrakan KA
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan distraksi cahaya dan hambatan komunikasi menjadi temuan awal penyebab kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.
Temuan disampaikan pada rapat kerja Komisi V DPR yang disiarkan via YouTube pada Kamis, 21 Mei 2026. KNKT menekankan bahwa hasil ini bersifat data faktual awal dan belum merupakan kesimpulan akhir.
Temuan awal: distraksi cahaya dan sinyal
Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono menyampaikan salah satu temuan awal adalah adanya distraksi cahaya di sekitar jalur yang membuat sinyal bantu sulit terlihat oleh masinis. Kondisi ini mempengaruhi kemampuan masinis membaca penampakan sinyal pada jarak aman.
Kalau masinis bisa melihat sinyal bantu dengan baik. Itu juga jaraknya sekitar dari tabrakan itu dari dengan penampakan 200 meter di muka sinyal
Temuan tersebut menunjukkan faktor visual di lapangan dapat mengurangi waktu reaksi masinis saat menghadapi situasi darurat. KNKT menegaskan perlunya evaluasi tata cahaya dan penempatan sinyal di kawasan stasiun dan lintasan.
Proses komunikasi yang berbelit
Selain gangguan visual, investigasi awal mengungkap adanya jeda dalam alur komunikasi antar petugas pengendali perjalanan. KRL melaporkan insiden ke stasiun dan ke PK Selatan, sementara KA penumpang berada di wilayah PK Timur.
Ini yang membikin jeda agak terlalu lama karena PK (petugas pengendali perjalanan kereta) Selatan harus memberitahu kepada Chief. Chief memberitahu kepada PK Timur untuk mengontak masinisnya
Jeda berlapis inilah yang menurut KNKT memperlambat respons operasional. Untuk itu, perbaikan alur komunikasi menjadi salah satu rekomendasi yang diusulkan.
Rekomendasi awal KNKT
KNKT merekomendasikan peningkatan dan penyederhanaan sistem komunikasi antar unit pengendali perjalanan kereta. Tujuannya mengurangi jeda penyampaian informasi darurat dan mempercepat tindak lanjut lapangan.
- Perbaikan sistem komunikasi antar PK dan pengambil keputusan untuk mempercepat peringatan kepada masinis
Jadi salah satu hal untuk menanggulangi ini adalah sistem komunikasi juga harus diperbaiki
Tanggapan DPR dan langkah selanjutnya
Ketua Komisi V DPR Lasarus menyatakan komisi siap mendukung perbaikan, termasuk alokasi anggaran jika diperlukan, agar kelemahan sistem dapat diperbaiki dan insiden serupa tidak terulang.
Kita ingin ini selesai, tidak untuk mencari siapa yang salah. Tapi supaya kejujuran itu nanti kita ungkap untuk mengetahui titik lemahnya itu ada di mana
Itulah gunanya kita duduk di sini. Komisi ini bisa memberikan dukungan politik, pak, dengan segala keterbatasan kami
KNKT menekankan kembali bahwa presentasi tersebut hanya menyajikan data faktual awal. Investigasi berlanjut untuk menghasilkan analisis dan kesimpulan penyebab kecelakaan yang komprehensif.
Perbaikan sistem komunikasi dan evaluasi kondisi visual sinyal menjadi fokus awal yang diharapkan mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KemenHAM Rancang Proyeksi 10 Tahun Pemenuhan Hak Ekosob
KemenHAM menyusun proyeksi 10 tahun pemenuhan hak ekonomi, sosial, budaya sebagai dasar kebijakan berkelanju...
Wamenkomdigi Tekankan Security by Design untuk Ancaman AI
Wamenkomdigi Nezar Patria menekankan pentingnya security by design untuk mengantisipasi penyalahgunaan AI se...
Barantin Lepas Ekspor Rp40,8 Miliar, Dorong Produk Banten ke Dunia
Barantin melepas ekspor komoditas Banten senilai Rp40,8 miliar ke Tiongkok dan Taiwan, didorong peningkatan...
Barantin Suspend 19 Perusahaan Ekspor Sarang Walet
Barantin menangguhkan 19 perusahaan ekspor sarang walet karena kandungan aluminium melebihi standar ekspor k...
Wamenkomdigi: Risiko Pemanfaatan AI yang Semakin Canggih
Wamenkomdigi Nezar Patria memperingatkan risiko "unintended consequences" AI yang bisa mempengaruhi keputusa...
Bea Cukai Banten Musnahkan 41 Juta Rokok dan 1.739 Miras
Bea Cukai Banten memusnahkan 41 juta batang rokok ilegal dan 1.739 miras impor ilegal dari penindakan sepanj...