Lokal

DPRD Sumut Umumkan 21 Calon KPID Sumut 2026-2029

Bagikan:
Ilustrasi rapat DPRD Sumatera Utara membahas calon KPID Sumut

Medan — Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara resmi mengumumkan 21 nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026-2029 pada Kamis, 13 Agustus 2026. Pengumuman ini disertai pembukaan masa penerimaan masukan publik selama 13—28 Agustus 2026. Masa pengumpulan masukan yang berlangsung 15 hari dinilai singkat oleh sebagian pihak.

Daftar 21 calon anggota KPID Sumut

  1. Agus Supratman
  2. Ahmad Arfah Fansury Lubis
  3. Ayu Kesuma Ningtyas
  4. David Simbolon
  5. Dearlina Sinaga
  6. Edwar
  7. Hendrik Fernandes Naipospos
  8. Ibnuraash Aleslami
  9. Iswanda Abdul Illah Situmorang
  10. Muhammad Ari Agung Baskoro
  11. Muhammad Hidayat
  12. Muhammad Ridwan
  13. Muhammad Yusron
  14. Mulyadi S
  15. Mustarom
  16. Mutiah Ulfa
  17. Nurleli
  18. Repa Duha
  19. Rifian Arif
  20. Rustam Ependi
  21. Zulfahmi Hasibuan

Cara menyampaikan masukan

Komisi A DPRD membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, rekam jejak, dan penilaian terkait calon. Pengiriman harus dilakukan secara tertulis dan resmi. Dokumen dapat dikirim ke alamat kantor Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol Nomor 5, Medan. Alternatifnya, masyarakat bisa mengirimkan lewat surel ke [email protected].

"Kepada masyarakat luas yang ingin memberikan masukan, rekam jejak dan penilaian terkait nama-nama calon Komisioner tersebut dapat mengirimkan secara resmi (tertulis) kepada Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara."

Sikap DPRD dan kekhawatiran publik

Hingga pengumuman ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai mekanisme fit and proper test setelah masa pengumpulan masukan berakhir. Informasi mengenai kriteria penilaian dan susunan panitia seleksi juga belum dipublikasikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang tingkat transparansi dan akuntabilitas proses seleksi.

Proses selanjutnya

Setelah masa masukan ditutup pada 28 Agustus 2026, tahapan seleksi diperkirakan berlanjut ke proses verifikasi berkas dan uji kelayakan. Publik dan pemangku kepentingan diharapkan memantau agar proses berjalan sesuai prinsip keterbukaan. Pengawasan penting mengingat KPID akan memegang peran strategis dalam pengawasan konten penyiaran di provinsi ini.

Proses seleksi akan terus dipantau untuk perkembangan berikutnya, termasuk tanggapan resmi dari Komisi A DPRD terkait mekanisme dan jadwal uji kelayakan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait