DPRD Sumut Umumkan 21 Calon KPID Sumut 2026-2029
Medan — Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara resmi mengumumkan 21 nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026-2029 pada Kamis, 13 Agustus 2026. Pengumuman ini disertai pembukaan masa penerimaan masukan publik selama 13—28 Agustus 2026. Masa pengumpulan masukan yang berlangsung 15 hari dinilai singkat oleh sebagian pihak.
Daftar 21 calon anggota KPID Sumut
- Agus Supratman
- Ahmad Arfah Fansury Lubis
- Ayu Kesuma Ningtyas
- David Simbolon
- Dearlina Sinaga
- Edwar
- Hendrik Fernandes Naipospos
- Ibnuraash Aleslami
- Iswanda Abdul Illah Situmorang
- Muhammad Ari Agung Baskoro
- Muhammad Hidayat
- Muhammad Ridwan
- Muhammad Yusron
- Mulyadi S
- Mustarom
- Mutiah Ulfa
- Nurleli
- Repa Duha
- Rifian Arif
- Rustam Ependi
- Zulfahmi Hasibuan
Cara menyampaikan masukan
Komisi A DPRD membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, rekam jejak, dan penilaian terkait calon. Pengiriman harus dilakukan secara tertulis dan resmi. Dokumen dapat dikirim ke alamat kantor Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol Nomor 5, Medan. Alternatifnya, masyarakat bisa mengirimkan lewat surel ke [email protected].
"Kepada masyarakat luas yang ingin memberikan masukan, rekam jejak dan penilaian terkait nama-nama calon Komisioner tersebut dapat mengirimkan secara resmi (tertulis) kepada Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara."
Sikap DPRD dan kekhawatiran publik
Hingga pengumuman ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai mekanisme fit and proper test setelah masa pengumpulan masukan berakhir. Informasi mengenai kriteria penilaian dan susunan panitia seleksi juga belum dipublikasikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang tingkat transparansi dan akuntabilitas proses seleksi.
Proses selanjutnya
Setelah masa masukan ditutup pada 28 Agustus 2026, tahapan seleksi diperkirakan berlanjut ke proses verifikasi berkas dan uji kelayakan. Publik dan pemangku kepentingan diharapkan memantau agar proses berjalan sesuai prinsip keterbukaan. Pengawasan penting mengingat KPID akan memegang peran strategis dalam pengawasan konten penyiaran di provinsi ini.
Proses seleksi akan terus dipantau untuk perkembangan berikutnya, termasuk tanggapan resmi dari Komisi A DPRD terkait mekanisme dan jadwal uji kelayakan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
BPJN Aceh Rampungkan Rekonstruksi Jalan Kedai Runding–Paya Laba
BPJN Aceh menyelesaikan rekonstruksi ruas Kedai Runding–Paya Laba sepanjang sekitar 3 km untuk memperlancar...
Binjai Ikuti Pembinaan Arsip ASN Pasca Bencana oleh BKN
Pemko Binjai mengikuti pembinaan arsip ASN pasca bencana oleh BKN pada 29–30 Sept 2026 guna memperkuat digit...
BPJS Lubuk Pakam Sesuaikan Surat Konsultasi dan REHAB 3.0
BPJS Lubuk Pakam sesuaikan penerbitan surat konsultasi dan sosialisasi REHAB 3.0 untuk pelunasan tunggakan i...
Kejari Geledah Disdikbud Aceh Singkil, Sita Dokumen Kasus Rp1,77 M
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menggeledah Kantor Disdikbud 28 Sept dan menyita dokumen terkait dugaan korups...
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...