Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, Layanan Kesehatan Tetap Berjalan
Banda Aceh — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Keputusan diumumkan di Banda Aceh, Senin (18/5), setelah pemerintah mendengar aspirasi berbagai pihak. Mualem menegaskan seluruh warga Aceh tetap bisa mengakses layanan kesehatan seperti biasa dan pembiayaan pengobatan tetap ditanggung.
Alasan pencabutan pergub
Pencabutan dilakukan setelah Pemerintah Aceh menerima masukan dari beragam elemen masyarakat. Menurut juru bicara pemerintah provinsi, saran datang dari ulama, akademisi, DPR Aceh, serta peserta forum dan mahasiswa yang menggelar aksi.
Keputusan ini diambil untuk menampung keberatan dan kekhawatiran publik terkait pelaksanaan aturan baru tersebut. Pemerintah menyatakan akan menggunakan masukan tersebut sebagai bahan evaluasi.
Keterangan Gubernur
"Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,"
Mualem menegaskan akses layanan rumah sakit tidak berubah meskipun pergub dicabut. Dia juga menekankan aspek pembiayaan.
"Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA, Jadi tidak ada pembatasan desil,"
Proses evaluasi dan aspirasi publik
Juru Bicara Pemerintah Aceh menyebutkan aspirasi berasal dari berbagai pihak dan instruksi pencabutan muncul setelah mendengar masukan tersebut. Aspirasi mahasiswa yang berdemonstrasi serta hasil forum diskusi kelompok terarah (FGD) ikut menjadi bahan pertimbangan.
"Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,"
Dampak pada layanan kesehatan
Pemerintah menjamin layanan di rumah sakit tetap berjalan seperti sebelumnya. Bagi pasien yang masuk dalam skema JKA, biaya pengobatan akan tetap ditanggung oleh skema tersebut. Pemerintah memastikan tidak ada pembatasan desil dalam pembiayaan penyakit.
Apa yang tersisa dan prospek ke depan
Pencabutan ini menandai langkah administratif sementara sambil menampung lebih banyak masukan publik. Pemerintah Aceh menyatakan akan menjadikan berbagai aspirasi sebagai bahan evaluasi terhadap kebijakan JKA selanjutnya. Rincian tentang langkah hukum atau regulasi pengganti belum diumumkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...