Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, Layanan Kesehatan Tetap Berjalan
Banda Aceh — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Keputusan diumumkan di Banda Aceh, Senin (18/5), setelah pemerintah mendengar aspirasi berbagai pihak. Mualem menegaskan seluruh warga Aceh tetap bisa mengakses layanan kesehatan seperti biasa dan pembiayaan pengobatan tetap ditanggung.
Alasan pencabutan pergub
Pencabutan dilakukan setelah Pemerintah Aceh menerima masukan dari beragam elemen masyarakat. Menurut juru bicara pemerintah provinsi, saran datang dari ulama, akademisi, DPR Aceh, serta peserta forum dan mahasiswa yang menggelar aksi.
Keputusan ini diambil untuk menampung keberatan dan kekhawatiran publik terkait pelaksanaan aturan baru tersebut. Pemerintah menyatakan akan menggunakan masukan tersebut sebagai bahan evaluasi.
Keterangan Gubernur
"Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,"
Mualem menegaskan akses layanan rumah sakit tidak berubah meskipun pergub dicabut. Dia juga menekankan aspek pembiayaan.
"Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA, Jadi tidak ada pembatasan desil,"
Proses evaluasi dan aspirasi publik
Juru Bicara Pemerintah Aceh menyebutkan aspirasi berasal dari berbagai pihak dan instruksi pencabutan muncul setelah mendengar masukan tersebut. Aspirasi mahasiswa yang berdemonstrasi serta hasil forum diskusi kelompok terarah (FGD) ikut menjadi bahan pertimbangan.
"Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,"
Dampak pada layanan kesehatan
Pemerintah menjamin layanan di rumah sakit tetap berjalan seperti sebelumnya. Bagi pasien yang masuk dalam skema JKA, biaya pengobatan akan tetap ditanggung oleh skema tersebut. Pemerintah memastikan tidak ada pembatasan desil dalam pembiayaan penyakit.
Apa yang tersisa dan prospek ke depan
Pencabutan ini menandai langkah administratif sementara sambil menampung lebih banyak masukan publik. Pemerintah Aceh menyatakan akan menjadikan berbagai aspirasi sebagai bahan evaluasi terhadap kebijakan JKA selanjutnya. Rincian tentang langkah hukum atau regulasi pengganti belum diumumkan.
Berita Terkait
Kapolres Sabang Gelar Saweu Keude Kupi, Perkuat Polri-Masyarakat
Kapolres Sabang menggelar Saweu Keude Kupi di Gampong Kuta Timu (19/5) untuk memperkuat hubungan dan menyera...
Surya Minta Perpustakaan Sumut Perkuat Literasi Sejarah
Wagub Sumut Surya minta perpustakaan dan arsip diperkuat untuk tingkatkan literasi sejarah dan dokumentasi O...
Asahan Finalisasi Revisi RTRW 2026-2046, Minta Dukungan Sumut
Pemkab Asahan finalisasi Revisi RTRW 2026-2046 dan minta dukungan Pemprov Sumut serta daerah sekitar agar si...
Polsek Siantar Martoba Selesaikan Kasus KDRT Lewat Mediasi
Polsek Siantar Martoba menyelesaikan dugaan KDRT antara S (38) dan W (32) melalui mediasi dan surat pernyata...
Polres Sergai Tangkap Pelaku Curat Rumah Kosong di Sei Rampah
Polres Sergai menangkap AP (27) terkait pencurian di rumah kosong Sei Rampah; kerugian Rp6 juta dan dua reka...
Korban KDRT di Medan Desak Penyelesaian Laporan 2023
Kuasa hukum korban KDRT di Medan mendesak Sat Reskrim Polrestabes Medan menyelesaikan laporan 2023 yang dini...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!