Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, Layanan Kesehatan Tetap Berjalan
Banda Aceh — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Keputusan diumumkan di Banda Aceh, Senin (18/5), setelah pemerintah mendengar aspirasi berbagai pihak. Mualem menegaskan seluruh warga Aceh tetap bisa mengakses layanan kesehatan seperti biasa dan pembiayaan pengobatan tetap ditanggung.
Alasan pencabutan pergub
Pencabutan dilakukan setelah Pemerintah Aceh menerima masukan dari beragam elemen masyarakat. Menurut juru bicara pemerintah provinsi, saran datang dari ulama, akademisi, DPR Aceh, serta peserta forum dan mahasiswa yang menggelar aksi.
Keputusan ini diambil untuk menampung keberatan dan kekhawatiran publik terkait pelaksanaan aturan baru tersebut. Pemerintah menyatakan akan menggunakan masukan tersebut sebagai bahan evaluasi.
Keterangan Gubernur
"Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,"
Mualem menegaskan akses layanan rumah sakit tidak berubah meskipun pergub dicabut. Dia juga menekankan aspek pembiayaan.
"Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA, Jadi tidak ada pembatasan desil,"
Proses evaluasi dan aspirasi publik
Juru Bicara Pemerintah Aceh menyebutkan aspirasi berasal dari berbagai pihak dan instruksi pencabutan muncul setelah mendengar masukan tersebut. Aspirasi mahasiswa yang berdemonstrasi serta hasil forum diskusi kelompok terarah (FGD) ikut menjadi bahan pertimbangan.
"Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,"
Dampak pada layanan kesehatan
Pemerintah menjamin layanan di rumah sakit tetap berjalan seperti sebelumnya. Bagi pasien yang masuk dalam skema JKA, biaya pengobatan akan tetap ditanggung oleh skema tersebut. Pemerintah memastikan tidak ada pembatasan desil dalam pembiayaan penyakit.
Apa yang tersisa dan prospek ke depan
Pencabutan ini menandai langkah administratif sementara sambil menampung lebih banyak masukan publik. Pemerintah Aceh menyatakan akan menjadikan berbagai aspirasi sebagai bahan evaluasi terhadap kebijakan JKA selanjutnya. Rincian tentang langkah hukum atau regulasi pengganti belum diumumkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
GKPS Teladan Galang Dana untuk Rumah Dinas Pendeta di Medan
GKPS Resort Teladan menggalang dana di Medan untuk membangun rumah dinas pendeta, mendapat dukungan pimpinan...
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Kemasan Narkoba 'Vape Getar'
Polrestabes Medan menyita 622 bungkus permen berisi narkoba 'vape getar' dan menangkap satu kurir; pasokan d...
Dinkes Sumut: SPPG Berastagi Sudah Miliki SLHS, Lab Masih Periksa
Dinkes Sumut menyatakan SPPG Berastagi telah memiliki SLHS, namun hasil laboratorium masih diperiksa terkait...
Sekda Aceh Jamuan Paskibraka 2026: Apresiasi dan Pesan Pengabdian
Sekda Aceh jamu anggota Paskibraka 2026 di Pendopo Meuligoe, memberi apresiasi, pesan pengabdian, dan harapa...
HUT RI ke-81 di Gampong Leu Ue: Upacara Khidmat dan Seruan Persatuan
Peringatan HUT RI ke-81 di Gampong Leu Ue, Aceh Besar, berlangsung khidmat pada 17 Agustus dengan pesan pers...
4.833 Narapidana Aceh Terima Remisi HUT RI ke-81
Sebanyak 4.833 narapidana dan anak binaan di Aceh menerima remisi HUT RI ke-81; 25 orang langsung bebas sete...