Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, Layanan Kesehatan Tetap Berjalan
Banda Aceh — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Keputusan diumumkan di Banda Aceh, Senin (18/5), setelah pemerintah mendengar aspirasi berbagai pihak. Mualem menegaskan seluruh warga Aceh tetap bisa mengakses layanan kesehatan seperti biasa dan pembiayaan pengobatan tetap ditanggung.
Alasan pencabutan pergub
Pencabutan dilakukan setelah Pemerintah Aceh menerima masukan dari beragam elemen masyarakat. Menurut juru bicara pemerintah provinsi, saran datang dari ulama, akademisi, DPR Aceh, serta peserta forum dan mahasiswa yang menggelar aksi.
Keputusan ini diambil untuk menampung keberatan dan kekhawatiran publik terkait pelaksanaan aturan baru tersebut. Pemerintah menyatakan akan menggunakan masukan tersebut sebagai bahan evaluasi.
Keterangan Gubernur
"Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,"
Mualem menegaskan akses layanan rumah sakit tidak berubah meskipun pergub dicabut. Dia juga menekankan aspek pembiayaan.
"Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA, Jadi tidak ada pembatasan desil,"
Proses evaluasi dan aspirasi publik
Juru Bicara Pemerintah Aceh menyebutkan aspirasi berasal dari berbagai pihak dan instruksi pencabutan muncul setelah mendengar masukan tersebut. Aspirasi mahasiswa yang berdemonstrasi serta hasil forum diskusi kelompok terarah (FGD) ikut menjadi bahan pertimbangan.
"Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,"
Dampak pada layanan kesehatan
Pemerintah menjamin layanan di rumah sakit tetap berjalan seperti sebelumnya. Bagi pasien yang masuk dalam skema JKA, biaya pengobatan akan tetap ditanggung oleh skema tersebut. Pemerintah memastikan tidak ada pembatasan desil dalam pembiayaan penyakit.
Apa yang tersisa dan prospek ke depan
Pencabutan ini menandai langkah administratif sementara sambil menampung lebih banyak masukan publik. Pemerintah Aceh menyatakan akan menjadikan berbagai aspirasi sebagai bahan evaluasi terhadap kebijakan JKA selanjutnya. Rincian tentang langkah hukum atau regulasi pengganti belum diumumkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kepala BNN Deliserdang Bantah Tudingan Penganiayaan
Kepala BNN Deliserdang Kombes Pol Josua Tampubolon membantah tuduhan penganiayaan terhadap terduga saat razi...
Polda Sumut Tangkap Penumpang Bawa Sabu 1 Kg; OTT Bupati Langkat dan Tersangka Korupsi di Samosir
Polda Sumut tangkap penumpang bawa 1 kg sabu; pimpinan Bank Mandiri di Samosir jadi tersangka korupsi; Bupat...
40 Personel Polres Aceh Singkil Naik Pangkat per 1 Juli 2026
Sebanyak 40 personel Polres Aceh Singkil resmi naik pangkat per 1 Juli 2026. Upacara dipimpin Kapolres AKBP...
Sat Lantas Pematangsiantar Gelar Binluh untuk Pengendara Ojol
Sat Lantas Polres Pematangsiantar menggelar Binluh dan Dikmas Lantas untuk pengendara Gojek di Jalan Sutomo...
Polsek Bosar Maligas Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Simalungun
Polsek Bosar Maligas mengevakuasi warga dan menyalurkan sembako setelah banjir melanda Bosar Maligas akibat...
PAN Sumut Tunda Sikap Resmi soal OTT yang Diduga Menjerat Bupati Langkat
DPW PAN Sumut belum menentukan sikap terkait OTT yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin; pihaknya menungg...