Lokal

Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, Layanan Kesehatan Tetap Berjalan

Bagikan:
Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengumumkan pencabutan Pergub JKA di Banda Aceh

Banda Aceh — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Keputusan diumumkan di Banda Aceh, Senin (18/5), setelah pemerintah mendengar aspirasi berbagai pihak. Mualem menegaskan seluruh warga Aceh tetap bisa mengakses layanan kesehatan seperti biasa dan pembiayaan pengobatan tetap ditanggung.

Alasan pencabutan pergub

Pencabutan dilakukan setelah Pemerintah Aceh menerima masukan dari beragam elemen masyarakat. Menurut juru bicara pemerintah provinsi, saran datang dari ulama, akademisi, DPR Aceh, serta peserta forum dan mahasiswa yang menggelar aksi.

Keputusan ini diambil untuk menampung keberatan dan kekhawatiran publik terkait pelaksanaan aturan baru tersebut. Pemerintah menyatakan akan menggunakan masukan tersebut sebagai bahan evaluasi.

Keterangan Gubernur

"Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,"

Mualem menegaskan akses layanan rumah sakit tidak berubah meskipun pergub dicabut. Dia juga menekankan aspek pembiayaan.

"Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA, Jadi tidak ada pembatasan desil,"

Proses evaluasi dan aspirasi publik

Juru Bicara Pemerintah Aceh menyebutkan aspirasi berasal dari berbagai pihak dan instruksi pencabutan muncul setelah mendengar masukan tersebut. Aspirasi mahasiswa yang berdemonstrasi serta hasil forum diskusi kelompok terarah (FGD) ikut menjadi bahan pertimbangan.

"Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,"

Dampak pada layanan kesehatan

Pemerintah menjamin layanan di rumah sakit tetap berjalan seperti sebelumnya. Bagi pasien yang masuk dalam skema JKA, biaya pengobatan akan tetap ditanggung oleh skema tersebut. Pemerintah memastikan tidak ada pembatasan desil dalam pembiayaan penyakit.

Apa yang tersisa dan prospek ke depan

Pencabutan ini menandai langkah administratif sementara sambil menampung lebih banyak masukan publik. Pemerintah Aceh menyatakan akan menjadikan berbagai aspirasi sebagai bahan evaluasi terhadap kebijakan JKA selanjutnya. Rincian tentang langkah hukum atau regulasi pengganti belum diumumkan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!