BPOM Sita 2,08 Juta Kosmetik Ilegal, Mayoritas Impor China
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 2.082.039 pieces kosmetik ilegal setelah penyelidikan yang dipicu laporan masyarakat pada akhir Mei 2026. Pemeriksaan oleh Tim Intelijen dan Siber BPOM menemukan ratusan jenis produk tanpa izin edar, mayoritas impor dari China, dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp27,6 miliar. Pengungkapan ini diumumkan di Tangerang pada 5 Juni 2026.
Temuan dan besaran kasus
Penyelidikan awal mengidentifikasi 890 item kosmetik tanpa izin edar yang totalnya mencapai 1.818.245 pieces. Pengembangan selanjutnya mengarah pada gudang penyimpanan dan tambahan barang sitaan. Dengan penemuan baru itu, total produk ilegal yang diamankan BPOM melebihi angka dua juta pieces.
BPOM memperkirakan ada dua jenis kerugian: dampak langsung bagi konsumen dan kerugian negara akibat praktik impor ilegal. Nilai risiko kerugian materi untuk masyarakat diperkirakan Rp22,1 miliar, sedangkan kerugian negara akibat tidak dibayarnya pajak dan biaya lain diperkirakan Rp5,5 miliar.
Lokasi penyitaan dan pelaku
Tim menemukan gudang penyimpanan di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Di lokasi itu petugas menemukan tambahan 956 item kosmetik tanpa izin edar. Perkembangan penyidikan mengarah pada dua orang yang berperan sebagai importir dan reseller produk ilegal.
Modus impor dan pemasaran
BPOM menjelaskan produk masuk ke Indonesia melalui jasa forwarder umum yang diduga mengabaikan ketentuan impor. Setelah tiba, produk itu dipasarkan luas melalui platform e-commerce tanpa memiliki Tanda Izin Edar (TIE).
Peredaran lewat jalur tidak resmi membuat produk tidak melalui proses evaluasi keamanan yang diwajibkan pemerintah. Akibatnya, konsumen tidak mendapat jaminan mutu dan keamanan.
"Nilai ekonomi risiko kerugian masyarakat diperkirakan dalam bentuk materi yaitu Rp22,1 miliar,"
"Jadi jalur tidak resmi, ilegal, berarti dia tidak bayar pajak, dia tidak bayar macam-macam. Nilai keekonomian risiko kerugiannya negara yaitu Rp5,5 miliar,"
Risiko bagi konsumen dan langkah BPOM
BPOM menegaskan kosmetik tanpa izin berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak melalui pengawasan. Otoritas juga menyatakan akan memperkuat pengawasan, khususnya terhadap penjualan melalui platform digital.
Langkah yang akan ditempuh meliputi peningkatan patroli siber, kerja sama dengan penyedia platform perdagangan, dan penindakan terhadap jalur impor ilegal. Tujuannya melindungi konsumen dan mencegah kerugian negara akibat praktik impor yang melanggar ketentuan.
Kasus ini menunjukkan tantangan pengawasan produk impor di era perdagangan digital. Ke depan BPOM berpeluang memperketat mekanisme pemantauan dan memperluas kerja sama lintas lembaga untuk menutup celah distribusi ilegal.
Berita Terkait
Sinergi Bahari Kunci Masa Depan Laut Indonesia
Pakar S.A. Wiraguna menilai sinergi lintas sektor dan oseanarium edukatif menjadi kunci memaksimalkan potens...
BPOM Masukkan Lebih dari 2.000 Kosmetik ke Daftar Hitam
BPOM memasukkan lebih dari 2.000 item kosmetik ke daftar hitam, termasuk 900 item baru; sekitar 90% produk b...
BPOM Awasi 263.000 Tautan Jual Kosmetik Ilegal
BPOM mengawasi 263.000 tautan penjual kosmetik ilegal dan mengamankan lebih dari 2 juta produk; koordinasi d...
Bahlil: Kosgoro 1957 Lahir untuk Perkuat Ekonomi Bangsa
Bahlil menyebut Kosgoro 1957 lahir untuk memperkuat ekonomi nasional; Mubes V 2026 pilih ketua baru dengan d...
Kemnaker dan Kemendikdasmen Dorong Legalisasi Guru Honorer
Kemnaker ajak Kemendikdasmen kolaborasi legalisasi guru honorer jadi PPPK, jaminan upah dan BPJS Ketenagaker...
BSPS 2026 Diperluas: Setiap Daerah Dapat Kuota 200 Rumah
Kementerian PKP pastikan BSPS 2026 menjangkau semua kabupaten/kota dengan kuota minimal 200 rumah per daerah...