BPOM Masukkan Lebih dari 2.000 Kosmetik ke Daftar Hitam
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memasukkan lebih dari 2.000 item produk kosmetik ke dalam daftar hitam sebagai upaya melindungi konsumen dari peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya. Pengumuman ini disampaikan pada Jumat, 5 Juni 2026 di Tangerang oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar.
Jumlah dan temuan terbaru
BPOM menyebutkan ada penambahan signifikan pada daftar hitam kali ini. Taruna Ikrar mengatakan pihaknya menambahkan lebih dari 900 item produk kosmetik dalam daftar terbaru. Sebelumnya, lembaga telah memasukkan sekitar 2.000 item kosmetik yang dinilai berisiko bagi kesehatan masyarakat.
“Ini ada 900 lebih item yang terbaru kita blacklist. Tapi sebelum-sebelumnya itu kan kita ada kurang lebih 2.000 item produk kosmetik dilakukan blacklist juga,” kata Taruna Ikrar di Tangerang, Jumat 5 Juni 2026.
Asal produk yang diblacklist
Mayoritas produk yang diblacklist berasal dari impor lewat jalur ilegal. BPOM mencatat sekitar 90 persen dari total produk bermasalah itu berasal dari Tiongkok. Ada juga produk dari negara lain, namun porsinya jauh lebih kecil dibanding produk asal Tiongkok.
Pengawasan dan penindakan
BPOM memperkuat pengawasan pada dua jalur distribusi utama. Pertama, saluran konvensional seperti pasar dan toko kosmetik. Kedua, perdagangan daring yang dinilai rawan peredaran produk tanpa izin edar.
Langkah pemblokiran atau blacklist dilakukan untuk mencegah peredaran produk yang tidak memiliki izin edar BPOM atau yang mengandung bahan berbahaya. Tujuannya adalah menurunkan risiko kesehatan bagi masyarakat pengguna kosmetik.
Imbauan untuk konsumen
BPOM meminta masyarakat lebih berhati-hati saat membeli kosmetik. Konsumen dianjurkan memeriksa izin edar BPOM sebelum membeli atau menggunakan produk.
- Periksa nomor izin edar BPOM pada kemasan produk.
- Hindari produk yang dijual melalui jalur tidak resmi atau harga sangat murah.
- Laporkan produk mencurigakan ke otoritas terkait untuk ditindaklanjuti.
Dengan penegakan ini, BPOM berharap peredaran kosmetik ilegal dapat menurun dan keselamatan konsumen meningkat. Pengawasan akan terus diperkuat untuk menutup celah distribusi produk berbahaya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KPAI Minta Pengawasan Ketat untuk Program MBG 3B
KPAI mendesak pengawasan ketat pada Program MBG 3B agar makanan untuk bumil, busui, dan balita aman, bermutu...
Pemerintah Targetkan Revisi UU LLAJ Rampung 2026
Pemerintah menyerahkan 1.200 DIM RUU LLAJ ke DPR dan menargetkan revisi diselesaikan pada 2026 agar dapat di...
Kemensos Buka Kanal WhatsApp untuk Pengaduan Sekolah Rakyat
Kemensos membuka kanal WhatsApp 0887-7171-171 pada 29 Sept 2026 untuk pengaduan Sekolah Rakyat, terbuka bagi...
Indonesia Jajaki Pengalaman India untuk Bangun Infrastruktur Publik Digital
Indonesia menjajaki pengalaman India membangun infrastruktur publik digital untuk integrasi layanan, kata Wa...
Kemacetan Pelabuhan Ketapang: ODOL, Demo, dan Solusi Bersama
Kemacetan di akses Pelabuhan Ketapang disebabkan ODOL, antrean Pelindo, dan demonstrasi; solusinya butuh pen...
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...