Nasional

BPOM Awasi 263.000 Tautan Jual Kosmetik Ilegal

Bagikan:

BPOM mengawasi sekitar 263.000 tautan digital yang diduga mempromosikan dan menjual kosmetik ilegal di berbagai platform daring. Pengawasan intensif ini dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta asosiasi e-commerce untuk menekan peredaran produk tanpa izin edar.

Pengawasan dan koordinasi penindakan

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan pengawasan dilakukan secara terpadu dan dilaporkan ke pihak berwenang agar tautan ditindaklanjuti. Pernyataan itu disampaikan di Tangerang, Jumat 5 Juni 2026.

Kita kasih contoh saja sudah ada 263.000 link/tautan yang mempromosikan (kosmetik ilegal). Semuanya kita lagi mata-matai.

BPOM telah melaporkan tautan-tautan tersebut ke platform e-commerce dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk proses take down atau penghapusan. Taruna menyebut e-commerce juga sudah diberi tahu dan beberapa tautan telah diturunkan.

Kita sudah laporkan ke e-commerce karena untuk take down-nya kan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kita sudah lapor, kemudian e-commerce itu sudah kita kasih tahu, ini sudah di-take down sekarang.

Skala peredaran dan temuan BPOM

BPOM mencatat lebih dari 70 persen temuan kosmetik ilegal berasal dari perdagangan daring. Sisanya, sekitar 20–30 persen, ditemukan melalui jalur distribusi offline.

Mayoritas online sekarang di atas 70 persen. Ada kurang lebih 20 sampai 30 persen yang secara offline.

Dalam operasi terakhir yang bermula dari laporan masyarakat pada akhir Mei 2026, tim Intelijen dan Siber BPOM mengidentifikasi 890 item kosmetik tanpa izin edar dengan jumlah mencapai 1.818.245 pieces. Secara total, BPOM mengungkap peredaran 2.082.039 pieces kosmetik ilegal dengan perkiraan nilai ekonomi Rp27,6 miliar.

Black list, asal produk, dan dampak ekonomi

Untuk perlindungan konsumen, BPOM memasukkan lebih dari 2.000 item kosmetik ke daftar hitam. Taruna menyebut ada tambahan sekitar 900 item baru yang diblacklist.

Ini ada 900 lebih item yang terbaru kita blacklist. Tapi sebelum-sebelumnya itu kan kita ada kurang lebih 2.000 item produk kosmetik dilakukan blacklist juga.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sekitar 90 persen produk dalam daftar hitam berasal dari China dan masuk melalui jalur tidak resmi. Penyidikan menemukan gudang di Kelurahan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang menyimpan 956 item tanpa izin edar.

Jadi jalur tidak resmi, ilegal, berarti dia tidak bayar pajak, dia tidak bayar macam-macam. Nilai keekonomian risiko kerugiannya negara yaitu Rp5,5 miliar.

Langkah lanjutan

BPOM menegaskan produk impor yang masuk tanpa memenuhi persyaratan tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Pengawasan akan terus digencarkan bersama mitra berikut:

  • Kementerian Komunikasi dan Digital
  • Indonesian E-Commerce Association
  • Unit Intelijen dan Siber BPOM

Kosmetik impor masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan. Sehingga yang beredar tidak dapat dijamin baik keamanan maupun mutunya.

BPOM melanjutkan penyelidikan terhadap pelaku yang berperan sebagai importir dan reseller, serta mengintensifkan koordinasi untuk mempercepat penutupan saluran peredaran ilegal dan perlindungan konsumen.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait