BNN Kota Langsa Konsolidasi Asesmen Terpadu untuk Rehabilitasi
Langsa — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa menggelar Rapat Konsolidasi Stakeholder tentang Layanan Asesmen Terpadu terhadap tersangka, terdakwa, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika. Kegiatan berlangsung di Go All Coffee, Selasa (27/10), dengan tujuan memastikan penanganan tidak hanya bersifat pidana, tetapi juga memberi akses rehabilitasi yang lebih optimal.
Agenda dan narasumber
Rapat membahas mekanisme asesmen medis dan hukum secara terpadu untuk menentukan penanganan kasus penyalahgunaan narkotika. Materi disampaikan oleh unsur penegak hukum dan peradilan untuk menyamakan persepsi dalam penanganan korban.
Beberapa pemateri hadir antara lain Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Sirya Iqbal SH MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langsa Muliadi SH MH, serta Hakim Pengadilan Negeri Langsa Rahmi Warni SH.
Pernyataan BNN dan tujuan program
Kepala BNN Kota Langsa Ir. Khairinnas menyampaikan amanat ini melalui Kasubbag Umum BNN Kota Langsa, Dwi Linda SE, yang membuka kegiatan. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memperkuat pelaksanaan asesmen terpadu.
"Tujuannya agar pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan asesmen medis dan hukum secara komprehensif,"
"Kita ingin menyamakan persepsi, memperkuat kolaborasi, agar penanganan korban narkotika di Kota Langsa lebih humanis, tepat sasaran,"
Peserta dan peran stakeholder
Rapat dihadiri sekitar 25 stakeholder yang mewakili lintas instansi. Kehadiran ini dimaksudkan untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam proses rehabilitasi.
- Kepala Dinas Sosial
- Kepala DPMG dan Kepala Dinas Kesehatan
- Kabag Hukum Pemko Langsa dan para Camat se-Kota Langsa
- Perwakilan Lapas Kelas II B Langsa dan Lapas Narkotika
- Para Kepala Puskesmas se-Kota Langsa
- Perwakilan BIN, BAIS, Korem 011/LW Wil Langsa, insan pers, dan personel pemberantasan BNN Kota Langsa
Dampak yang diharapkan
Ketua panitia, Reza Fasha SE, menyatakan kegiatan ini penting untuk memperbaiki sistem peradilan terkait korban penyalahgunaan narkoba. Ia menekankan pentingnya pendekatan restoratif dan rehabilitatif dalam praktik penanganan.
"Kegiatan ini penting bagi kita semua. Kami terus berupaya bersama dengan instansi terkait untuk merestorasi justice terkait korban penyalahgunaan narkoba,"
Diskusi berjalan hangat terutama pada sesi tanya-jawab. Peserta berfokus pada langkah praktis untuk menyelamatkan generasi muda, bukan sekadar perdebatan normatif.
Penutup dan prospek ke depan
Melalui konsolidasi ini, BNN Kota Langsa berharap tercipta kolaborasi yang nyata antarinstansi sehingga program rehabilitasi berjalan efektif. Langkah selanjutnya adalah menetapkan alur rujukan dan prosedur asesmen yang baku agar visi Kota Langsa Bersih Narkoba (Bersinar) dapat tercapai secara berkelanjutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Agrinas: Kelola Kebun Bekas Wonorejo di Paluta sebagai Lahan Titipan
PT Agrinas Palma Nusantara menegaskan mengelola kebun bekas PT Wonorejo di Paluta sebagai lahan titipan nega...
Polres Pematangsiantar dan Bhayangkari Gelar Baksos HKGB ke-74
Kapolres AKBP Dhana Noer Kurniawan dan Bhayangkari Pematangsiantar menggelar baksos di tiga panti pada perin...
Binjai dan BPK Gelar Entry Meeting Pengelolaan Dana BOSP/BOS
Wakil Wali Kota Binjai membuka entry meeting BPK untuk pemeriksaan pengelolaan dana BOSP/BOS 2025 dan Semest...
Binjai Tetapkan Usulan Propemperda 2026 dan 2027 dalam Rapat Paripurna
Rapat Paripurna DPRD Binjai menetapkan usulan Propemperda 2027 dan membahas penambahan usulan Propemperda 20...
428 Siswa SMAN 3 Medan Ikuti TKA Online sebagai Persiapan PTN
Sebanyak 428 siswa SMAN 3 Medan mengikuti TKA online akhir Oktober 2026 sebagai evaluasi pembelajaran dan pe...
DWP Aceh Kunjungi LPKA Lambaro dan Bagikan Bantuan untuk 71 Anak
DWP Aceh mengunjungi LPKA Lambaro, membagikan paket bantuan dan memberi motivasi kepada 71 anak binaan pada...