Binjai Tetapkan Usulan Propemperda 2026 dan 2027 dalam Rapat Paripurna
Binjai — Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, mewakili Wali Kota menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai pada Selasa, 27 Oktober. Rapat membahas penambahan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan penetapan usulan Propemperda Tahun 2027 di Ruang Paripurna DPRD Kota Binjai.
Pelaksanaan rapat dan peserta
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kota Binjai, Hj. Kristina Gusuartini Br. Surbakti, dan didampingi Wakil Ketua II, Hairil Anwar, S.Pd., M.Pd. Hadir pula anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, para asisten dan staf ahli wali kota, kepala OPD, camat, lurah, serta unsur pemangku kepentingan terkait.
Tujuan pembahasan Propemperda
Dalam sambutannya Ketua DPRD menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah kota menyusun usulan Propemperda. Ia menekankan bahwa perencanaan ini penting untuk menyusun prioritas rencana pembentukan peraturan daerah.
Dasar hukum penyusunan
Penyusunan Propemperda merujuk pada Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa Propemperda disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas.
Pesan Wali Kota yang dibacakan Sekda
Sekretaris Daerah membacakan sambutan Wali Kota yang menilai Propemperda sebagai "cetak biru" bagi pembentukan peraturan yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dalam sambutan disebutkan pentingnya landasan kuat untuk merumuskan kebijakan yang relevan, efektif, dan efisien.
"Dengan adanya Propemperda, kita memiliki landasan yang kuat untuk merumuskan kebijakan dan regulasi yang relevan, efektif, dan efisien."
"Saya percaya, dengan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, serta dukungan dari berbagai pihak, kita akan mampu mewujudkan Propemperda Tahun 2027 yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat."
Harapan dan apresiasi
Wali Kota melalui Sekda berharap peraturan daerah yang lahir dari Propemperda 2027 menjadi payung hukum yang mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan warga. Ia juga menekankan bahwa setiap peraturan harus memberi manfaat nyata, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mudah dipahami dan dilaksanakan.
Sekda juga menyampaikan penghargaan khusus kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD yang telah mengkaji usulan secara komprehensif dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Rapat Paripurna ini menutup salah satu tahapan perencanaan regulasi daerah yang akan menjadi dasar pembahasan berikutnya antara eksekutif dan legislatif.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Binjai dan BPK Gelar Entry Meeting Pengelolaan Dana BOSP/BOS
Wakil Wali Kota Binjai membuka entry meeting BPK untuk pemeriksaan pengelolaan dana BOSP/BOS 2025 dan Semest...
428 Siswa SMAN 3 Medan Ikuti TKA Online sebagai Persiapan PTN
Sebanyak 428 siswa SMAN 3 Medan mengikuti TKA online akhir Oktober 2026 sebagai evaluasi pembelajaran dan pe...
DWP Aceh Kunjungi LPKA Lambaro dan Bagikan Bantuan untuk 71 Anak
DWP Aceh mengunjungi LPKA Lambaro, membagikan paket bantuan dan memberi motivasi kepada 71 anak binaan pada...
Polres Sabang Tangkap Pria 34 Tahun Diduga Pemilik Sabu
Polres Sabang menangkap MA (34) di Sukakarya pada 27 Oktober; ditemukan kotak rokok berisi kristal diduga sa...
Wali Kota Minta PGRI Sabang Perkuat Sinergi untuk Guru
Wali Kota Sabang ajak PGRI perkuat sinergi untuk tingkatkan kompetensi guru dan perjuangkan aspirasi pendidi...
Dojang Taekwondo Bank Aceh Borong 80 Medali di BTC 2.0
Dojang Taekwondo Bank Aceh meraih 80 medali dan dua gelar juara umum di BTC 2.0 Piala Wali Kota Banda Aceh 2...