Lokal

Pemko Sibolga Percepat Penyelesaian Kerugian Daerah Usai Temuan BPK

Bagikan:
Sidang MPPKD Pemko Sibolga membahas penyelesaian temuan BPK dan pengamanan aset daerah

Sibolga, 26 Oktober — Pemerintah Kota Sibolga mempercepat penyelesaian kerugian daerah hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) digelar di Aula Nusantara I, Kantor Wali Kota, untuk menuntaskan klaim ganti rugi dan memperketat pengamanan aset.

Sidang MPPKD dan arahan pimpinan

Sidang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Sibolga, Herman Suwito, yang menjabat Ketua MPPKD. Wakil Wali Kota Pantas Maruba Lumban Tobing hadir sebagai Pembina MPPKD dan memberi arahan terkait percepatan penyelesaian temuan.

Pantas menegaskan, penyelesaian kerugian daerah harus dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia meminta pihak yang berkewajiban mengganti kerugian mematuhi tenggat waktu. Langkah yang tertunda harus segera ditindaklanjuti agar proses tidak berlarut-larut.

Penegakan pengelolaan dan pengamanan aset

Sekda Herman menekankan bahwa pengelolaan dan pengamanan aset adalah tanggung jawab setiap unit kerja dan individu pengguna aset. Setiap kehilangan harus ditangani melalui mekanisme pelaporan yang benar.

Herman Suwito: "Pengelolaan dan pengamanan aset merupakan tanggung jawab setiap unit kerja serta individu yang menggunakan atau menguasai barang milik daerah."

Ia mengingatkan agar kasus kehilangan tidak dianggap biasa. Pimpinan diminta memastikan pencatatan, penggunaan, pemeliharaan, dan pengamanan aset dilaksanakan secara tertib.

Progres penyelesaian temuan BPK

Kepala Inspektorat Kota Sibolga, Ade Mahligai Putra Lubis, menyatakan sidang MPPKD adalah bagian dari upaya percepatan tindak lanjut temuan BPK. Hingga pemantauan semester I, progres penyelesaian berada di angka 80 persen.

Majelis membahas berbagai tuntutan ganti rugi, termasuk kehilangan barang milik daerah dan pembayaran belanja yang tidak sesuai ketentuan. Setiap kasus dikaji berdasarkan nilai kerugian, pihak bertanggung jawab, dan mekanisme penyelesaian sesuai peraturan.

Jenis aset yang menjadi objek penyelesaian

Beberapa barang yang tercatat hilang atau bermasalah antara lain:

  • Laptop beserta perangkatnya
  • Proyektor
  • Telepon pintar
  • Sepeda motor dinas

Beberapa tuntutan ganti rugi telah disetorkan ke kas daerah. Untuk kewajiban yang belum lunas, majelis menyiapkan langkah terukur, termasuk evaluasi skema pembayaran dan penguatan jaminan penyelesaian.

Langkah ke depan dan harapan Pemko

Pemko Sibolga berharap sidang MPPKD mendorong penyelesaian temuan pemeriksaan secara lebih efektif. Penguatan pengawasan internal dan penertiban administrasi aset menjadi prioritas untuk mencegah ulangnya masalah serupa.

Turut hadir anggota MPPKD dan perwakilan OPD terkait untuk membahas tindak lanjut dan mekanisme pelaporan yang tepat waktu.

Pemko menegaskan bahwa efisiensi anggaran dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah bergantung pada pemanfaatan dan penjagaan aset secara optimal.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait