Lokal

Agrinas: Kelola Kebun Bekas Wonorejo di Paluta sebagai Lahan Titipan

Bagikan:
Kebun sawit bekas PT Wonorejo di Simangambat, Paluta

Gunungtua, Paluta — PT Agrinas Palma Nusantara (APN) menegaskan kehadirannya di kebun bekas PT Torganda dan PT Wonorejo di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, hanya sebagai pengelola lahan titipan negara, bukan pemilik. Pernyataan ini disampaikan Mayjen (Purn) Hadi Basuki saat audiensi dengan Forkopimda dan kelompok tani di Kantor Bupati Paluta, Selasa (27/9).

Klarifikasi status kepemilikan dan tujuan pengelolaan

Hadi Basuki menegaskan APN hanya diberi mandat untuk mengelola perkebunan sawit dalam kawasan hutan yang telah ditertibkan Satgas PKH. Tujuannya, menurut dia, untuk memastikan aset negara terkelola baik dan hasilnya menambah kas negara.

Jadi kita hanya dititipkan untuk mengelola perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan. Kebunnya itu bukan kebun Agrinas tapi kebun penitipan negara hasil penertiban Satgas PKH,

Hadi menambahkan APN harus melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan kepada Satgas PKH di pusat. Ia juga menegaskan perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk membagi-bagikan lahan.

Luasan dan lokasi kebun

Salah satu lahan yang disebut dikelola APN adalah bekas kebun PT Wonorejo Perdana seluas 7.575,11 hektar di Desa Simangambat Jae, Kecamatan Simangambat. Informasi ini disampaikan dalam paparan APN kepada pihak daerah dan kelompok tani.

Dasar hukum pengelolaan

APN menyebut sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan pengelolaan. Dasar hukum tersebut mencakup peraturan pemerintah, putusan pengadilan, dan berita acara Satgas PKH.

  • PP No. 3 Tahun 2025 (perubahan atas PP No. 42 Tahun 1970) yang menjadi dasar transformasi PT Indra Karya (Persero) menjadi PT Agrinas Palma Nusantara.
  • PP No. 68 Tahun 2026 tanggal 23 Oktober 2026 tentang Tata Kelola Agribisnis Sawit sebagai Proyek Strategis Nasional.
  • Putusan MA RI No. 2642 K/Pidana/2006 tanggal 12 Februari 2007 dan Putusan PK No. 39 PK/Pidana/2007 tanggal 16 Juni 2008.
  • Berita Acara Satgas PKH tanggal 3 Maret 2025 tentang penyegelan dan pengambilalihan kebun PT Wonorejo Perdana.

Perubahan pola pengelolaan dan syarat kemitraan

APN mengumumkan perubahan pola pengelolaan. Jika sebelumnya menggunakan pola Kerja Sama Operasional (KSO), pengelolaan kini dilakukan secara mandiri oleh APN.

Terkait pelibatan masyarakat, APN membuka peluang kemitraan dengan syarat baru: mitra tidak dapat berbentuk perorangan dan wajib berbadan hukum minimal Koperasi atau PT. Seleksi mitra akan diverifikasi oleh CRO di lapangan dan keputusan final ditetapkan oleh kantor pusat.

Respons hukum dan hak masyarakat

Tim legal APN, Tongku Solah Hamonangan Daulay SH MH, menanggapi klaim kelompok masyarakat yang mengaku berhak atas tanah. Ia mendorong penyelesaian melalui jalur hukum perdata bila masyarakat memiliki alas hak.

Kami Agrinas menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika ada pihak yang memiliki alas hak, tempuh jalur perdata dan ajukan eksekusi jika menang,

Tongku menegaskan sebelum ada putusan inkrah yang memerintahkan eksekusi, APN akan tetap melakukan pengelolaan sesuai mandatnya sebagai pelaksana PSN.

Sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasional di sektor agribisnis sawit, APN menyatakan perannya penting untuk mendukung tercapainya swasembada energi dan pemanfaatan aset negara secara produktif.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait