BGN Siapkan Klasterisasi Dapur MBG, Prioritas untuk Daerah 3T
Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan skema klasterisasi untuk dapur MBG agar alokasi insentif sesuai kebutuhan tiap wilayah. Kebijakan itu diumumkan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari pada konferensi pers di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026. Skema ini memberi prioritas pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Alasan perubahan: kebutuhan daerah berbeda
BGN menyatakan sistem saat ini memberi insentif sama untuk semua dapur, padahal jumlah penerima manfaat antar daerah berbeda. Selama ini setiap dapur menerima nominal yang sama meski beban operasional dan jumlah penerima bervariasi.
"Salah satu opsi yang akan diambil memang klasterisasi dapur. Itu sedang kami eksersai,"
Menurut Agustina, perbedaan karakteristik antar wilayah menuntut penyesuaian standar operasional dapur. Wilayah 3T membutuhkan pendekatan berbeda dibanding kota besar di Pulau Jawa.
"Nanti tentu akan berbeda dengan yang di Jawa. Sisi dapurnya dan pengelolaannya juga berbeda,"
Dampak pada anggaran dan distribusi manfaat
BGN menilai formula saat ini belum mencerminkan kebutuhan lapangan. Jumlah penerima manfaat disebut sebagai faktor utama yang harus menjadi dasar penyesuaian alokasi anggaran.
"Sekarang semua sama rata enam juta per hari. Padahal penerima manfaatnya berbeda-beda,"
Melalui klasterisasi, alokasi diharapkan menjadi lebih proporsional dan program berjalan lebih efisien secara nasional. Penyesuaian juga diharapkan mengurangi pemborosan anggaran di wilayah dengan beban rendah sekaligus meningkatkan dukungan di area dengan kebutuhan tinggi.
Tahapan selanjutnya
BGN mengatakan pihaknya masih menyusun formula terbaik sebelum kebijakan diimplementasikan. Kajian ini mempertimbangkan karakteristik geografis, jumlah penerima, serta kemampuan pengelolaan dapur di tiap klaster.
"Penerima manfaatnya harus dipastikan dulu jumlahnya. Itulah pentingnya penyusunan kembali dapur,"
Waktu implementasi belum ditetapkan. BGN akan menuntaskan kajian data dan konsultasi teknis sebelum menetapkan kebijakan operasi baru. Langkah ini diharapkan meningkatkan efektivitas program MBG terutama di daerah 3T.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...
Kemenkum Fasilitasi Mediasi Sengketa Merek ASICS
Kemenkum memfasilitasi mediasi ASICS vs Toko Istana Sepatu pada 3 Okt 2026 di Jakarta untuk menyelesaikan du...
Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kemkomdigi menegaskan sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenai biaya, merujuk putusan MK; pemerintah akan ev...
PBNU Terbitkan Pedoman Hari Santri 2026, Solidaritas untuk Palestina
PBNU keluarkan pedoman Hari Santri 2026 berfokus pada tradisi, layanan masyarakat, dan solidaritas kemanusia...
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...