Terdakwa Beli Pertalite Pakai Jeriken Dituntut 5 Bulan di PN Medan
Medan — Jaksa menuntut dua terdakwa, Azis Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, dengan pidana penjara selama lima bulan lima hari di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/6). Kedua terdakwa dinilai terbukti membeli BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken di sebuah SPBU sehingga melanggar aturan mengenai minyak dan gas bumi.
Tuntutan dan pertimbangan jaksa
Jaksa Penuntut Umum Reza Surya Nasution menyatakan perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal-pasal dalam undang-undang migas dan KUHP yang dirujuk dalam dakwaan. Jaksa menegaskan tuntutan pidana terhadap keduanya selama lima bulan lima hari.
“Menuntut pidana terhadap terdakwa Ranning dan Aziz dengan pidana penjara selama lima bulan dan lima hari,”
Dalam pertimbangan, jaksa memandang tindakan membeli BBM dengan jeriken sebagai faktor yang memberatkan. Sementara itu, hal yang meringankan disebutkan berupa sikap sopan terdakwa, pengakuan perbuatan, dan kondisi keluarga yang membutuhkan bantuan.
“Hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, baik, mengakui perbuatanya membeli BBM menggunakan jeriken dan membantu orang tuanya yang sedang sakit,”
Kronologi penangkapan
Menurut jaksa, peristiwa bermula pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 12.40 WIB di SPBU Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Kasus ini dilaporkan warga karena ada aktivitas pengisian BBM ke dalam jeriken.
“Menindaklanjuti informasi itu, personel Satreskrim Polrestabes Medan melakukan pengecekan di lokasi dan mendapati seorang pria tengah mengisi BBM jenis Pertalite ke dalam jeriken berkapasitas 40 liter dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario BK 5472 ALG,”
Saat diamankan, pelaku yang disebut Ranning mengaku bermaksud menjual kembali BBM tersebut untuk mendapat keuntungan. Penyidikan mengungkap bahwa pasokan BBM diduga berasal dari operator SPBU bernama Azis yang bertugas di pompa nomor 1.
“Dari hasil pemeriksaan, Ranning disebut mendapatkan pasokan BBM dari operator SPBU bernama Aziz Apandi Silalahi yang bertugas di pompa nomor 1,”
Modus pengisian dan barang bukti
Penyidik menyatakan pengisian BBM subsidi itu dilakukan tanpa menggunakan prosedur barcode resmi. Terdapat pula dugaan kesepakatan imbalan kepada operator SPBU sebesar Rp15.000 per jeriken. Azis disebut baru bekerja sekitar dua bulan dan sudah pernah mendapat peringatan agar tidak mengisi BBM subsidi ke dalam jeriken.
Sidang lanjutan dan langkah berikutnya
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Efrata Tarigan menunda persidangan hingga pekan mendatang untuk agenda selanjutnya. Kedua terdakwa beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti penegakan aturan BBM subsidi dan prosedur penyaluran di SPBU. Pengadilan akan melanjutkan proses pemeriksaan sebelum putusan akhir ditetapkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRK Aceh Selatan Tahan Dukungan Usulan WPR Sampai Diverifikasi
DPRK Aceh Selatan menunda dukungan usulan WPR hingga Pemkab lakukan sosialisasi, persetujuan keuchik, dan ve...
Polwan Pematangsiantar Perketat Disiplin Jelang HUT ke-78
Polwan Polres Pematangsiantar gelar Gaktiblin pada 18 Agustus untuk tingkatkan disiplin dan profesionalisme...
Jenazah Anak 8 Tahun Ditemukan di Bawah Jembatan Sigagak
Jenazah Hidayah Sitanggang, anak 8 tahun yang hanyut di Bah Sosopan, ditemukan Rabu (19/8) di bawah jembatan...
UMSU Serahkan Smart Vineyard IoT dan Irigasi Surya di Deliserdang
UMSU serahkan Smart Vineyard berbasis IoT dan irigasi tetes tenaga surya kepada petani anggur di Deliserdang...
Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Jual Narkoba di Kafe
Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku penjualan narkoba di kafe Jalan Darusalam, menyita dua bungkus vape...
FORMASSU-SMAM Mendesak Pemko Medan Segera Bantu Korban Puting Beliung
FORMASSU dan SMAM mendesak Pemko Medan segera melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan darurat serta prog...