Terdakwa Beli Pertalite Pakai Jeriken Dituntut 5 Bulan di PN Medan
Medan — Jaksa menuntut dua terdakwa, Azis Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, dengan pidana penjara selama lima bulan lima hari di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/6). Kedua terdakwa dinilai terbukti membeli BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken di sebuah SPBU sehingga melanggar aturan mengenai minyak dan gas bumi.
Tuntutan dan pertimbangan jaksa
Jaksa Penuntut Umum Reza Surya Nasution menyatakan perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal-pasal dalam undang-undang migas dan KUHP yang dirujuk dalam dakwaan. Jaksa menegaskan tuntutan pidana terhadap keduanya selama lima bulan lima hari.
“Menuntut pidana terhadap terdakwa Ranning dan Aziz dengan pidana penjara selama lima bulan dan lima hari,”
Dalam pertimbangan, jaksa memandang tindakan membeli BBM dengan jeriken sebagai faktor yang memberatkan. Sementara itu, hal yang meringankan disebutkan berupa sikap sopan terdakwa, pengakuan perbuatan, dan kondisi keluarga yang membutuhkan bantuan.
“Hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, baik, mengakui perbuatanya membeli BBM menggunakan jeriken dan membantu orang tuanya yang sedang sakit,”
Kronologi penangkapan
Menurut jaksa, peristiwa bermula pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 12.40 WIB di SPBU Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Kasus ini dilaporkan warga karena ada aktivitas pengisian BBM ke dalam jeriken.
“Menindaklanjuti informasi itu, personel Satreskrim Polrestabes Medan melakukan pengecekan di lokasi dan mendapati seorang pria tengah mengisi BBM jenis Pertalite ke dalam jeriken berkapasitas 40 liter dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario BK 5472 ALG,”
Saat diamankan, pelaku yang disebut Ranning mengaku bermaksud menjual kembali BBM tersebut untuk mendapat keuntungan. Penyidikan mengungkap bahwa pasokan BBM diduga berasal dari operator SPBU bernama Azis yang bertugas di pompa nomor 1.
“Dari hasil pemeriksaan, Ranning disebut mendapatkan pasokan BBM dari operator SPBU bernama Aziz Apandi Silalahi yang bertugas di pompa nomor 1,”
Modus pengisian dan barang bukti
Penyidik menyatakan pengisian BBM subsidi itu dilakukan tanpa menggunakan prosedur barcode resmi. Terdapat pula dugaan kesepakatan imbalan kepada operator SPBU sebesar Rp15.000 per jeriken. Azis disebut baru bekerja sekitar dua bulan dan sudah pernah mendapat peringatan agar tidak mengisi BBM subsidi ke dalam jeriken.
Sidang lanjutan dan langkah berikutnya
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Efrata Tarigan menunda persidangan hingga pekan mendatang untuk agenda selanjutnya. Kedua terdakwa beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti penegakan aturan BBM subsidi dan prosedur penyaluran di SPBU. Pengadilan akan melanjutkan proses pemeriksaan sebelum putusan akhir ditetapkan.
Berita Terkait
Gus Ipul Ajak Orang Tua Kunjungi Open House Sekolah Rakyat Medan
Menteri Sosial Gus Ipul ajak calon siswa dan orang tua melihat proses pendidikan dan asrama di Open House Se...
Ghazali: Mahasiswa Aceh Wajib Kawal Pengelolaan Gas Blok Andaman
Ghazali Abbas ajak mahasiswa Aceh aktif kawal pengelolaan gas Blok Andaman dan tuntut pemrosesan di Arun Lho...
Wabup Deliserdang Terima Petugas, Dukung Sensus Ekonomi 2026
Wakil Bupati Deliserdang menerima petugas Sensus Ekonomi 2026 pada 15 Juni; mengajak masyarakat dan pelaku u...
Pematangsiantar Siap Gelar FASI Sumut 20-24 Juni 2026
Pemko Pematangsiantar dan BKPRMI Sumut memfinalkan persiapan FASI Sumut yang digelar 20-24 Juni 2026, melipu...
Bupati Deliserdang Absen saat Pelantikan PAN Sumut di IKM
Bupati Deliserdang Absen dari pelantikan DPW/DPD PAN Sumut di IKM Lubuk Pakam, Minggu (14/6); Pemkab diwakil...
Pemkab Sergai Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Pemkab Sergai menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 kepada DPRD pada rapat paripurna, melaporkan...