Lokal

Pemkab Sergai Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Bagikan:
Rapat paripurna DPRD Sergai saat penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

SEI RAMPAH – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten. Penyerahan dilakukan pada rapat paripurna DPRD di Sei Rampah, Senin (15/6), dan diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sergai, Suwanto Nasution.

Landasan dan tujuan penyerahan

Penyampaian Ranperda ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala daerah diwajibkan menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dokumen ini memuat laporan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tahun 2025.

Capaian opini dan apresiasi

Dalam sambutan yang dibacakan Sekdakab, dilaporkan bahwa Pemkab Sergai kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan 2025. Ini menjadi capaian WTP kedelapan berturut-turut sejak 2018.

"Ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dan dukungan DPRD dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,"

kata Suwanto Nasution menyampaikan sambutan Bupati.

Realisasi pendapatan dan komposisi

Pendapatan daerah tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp1,93 triliun dan terealisasi Rp1,87 triliun atau sekitar 97,10 persen. Sumber pendapatan meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer dari pusat dan provinsi, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Item Target (Rp) Realisasi (Rp) Realisasi (%)
Pendapatan Daerah 1.930.000.000.000 1.870.000.000.000 97,10
PAD 173.500.000.000 153.310.000.000 88,37
Dana Transfer 1.490.000.000.000 1.480.000.000.000 98,85
Lain-lain Pendapatan Sah 30.970.000.000 31.450.000.000 101,55
Belanja 1.910.000.000.000 1.805.860.000.000 94,66
Belanja Modal - 172.010.000.000 96,91
Belanja Operasi - 1.330.000.000.000 95,79
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) - 46.140.000.000 -

Belanja, Silpa, dan evaluasi

Pemkab menganggarkan belanja Rp1,91 triliun dengan realisasi sekitar 94,66 persen. Belanja modal untuk pembangunan infrastruktur tercatat terealisasi 96,91 persen, sementara belanja operasi mencapai 95,79 persen.

Silpa tahun 2025 tercatat sebesar Rp46,14 miliar. Angka ini akan menjadi komponen penerimaan pembiayaan pada anggaran berikutnya dan menjadi bahan evaluasi pengelolaan keuangan daerah.

"Kami menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaan APBD masih terdapat kekurangan. Ini menjadi evaluasi penting agar ke depan pengelolaan keuangan daerah semakin efektif dan tepat sasaran,"

ujar Bupati melalui sambutan yang dibacakan.

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Selain Ranperda pertanggungjawaban APBD, Pemkab juga menyerahkan Ranperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan tarif dan objek retribusi demi peningkatan pelayanan publik dan optimalisasi PAD.

"Peninjauan tarif dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, keterjangkauan masyarakat, dan keberlanjutan pelayanan publik,"

kata Bupati.

Rapat paripurna dan tindak lanjut

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sergai, didampingi wakil ketua, anggota DPRD, serta para pejabat daerah terkait. Ranperda akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD sesuai mekanisme legislasi daerah untuk pengesahan atau rekomendasi perbaikan.

Dokumen pertanggungjawaban APBD dan Ranperda perubahan pajak menjadi dasar evaluasi dan perencanaan anggaran ke depan agar pengelolaan keuangan daerah semakin efektif.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait