Politik

Kasus Batu Yoni dan Gumuk Lumpang Jember Belum Terungkap

Bagikan:
Lokasi situs purbakala dan batu yoni di Jember yang dilaporkan hilang dan dirusak

JEMBER — Penyelidikan atas hilangnya dua batu yoni di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, dan perusakan situs Gumuk Lumpang di Desa Purwosari, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, hingga Sabtu (30/10/2026) belum menunjukkan perkembangan berarti.

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, sebagai pelapor kedua kasus menyatakan belum ada kejelasan tindak lanjut dari aparat kepolisian meski beberapa pemeriksaan telah dilakukan.

Pemeriksaan saksi dan langkah awal penyelidikan

Pihak kepolisian memeriksa Candra dan sejumlah pegiat kebudayaan terkait kehilangan dua batu yoni pada Selasa (13/10/2026) di Polsek Sukowono. Pemeriksaan itu berlangsung beberapa hari setelah laporan awal diterima oleh dinas setempat.

"Saya dan kawan-kawan budayawan, pada 13 Oktober 2026, telah dimintai keterangan Polsek Sukowono,"

Menurut Candra, penyidik mengajukan sekitar 25 pertanyaan kepada dirinya serta sejarawan RZ Hakim dan antropolog Imam Jazuli. Tiga hari setelah pemeriksaan, yaitu 16 Oktober 2026, Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur menerbitkan surat tugas untuk menelusuri dan memastikan laporan kehilangan.

Status benda purbakala yang hilang

Kedua batu tersebut tercatat sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Benda-benda ini hilang setelah empat orang tak dikenal mendatangi lokasi; salah seorang diduga berasal dari Bali.

Nama ODCBNomor RegistrasiLokasiPemilik/Lahan
Yoni I Situs Pucangsari SukowonoCB.6060.19700101.17473Pocangan, SukowonoLahan milik Eko (warga Sumberjambe)
Yoni II Situs Pucangsari SukowonoCB.6060.19700101.17474Pocangan, SukowonoLahan milik Eko (warga Sumberjambe)

Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Jember pertama menerima informasi hilangnya batu yoni dari sejarawan lokal RZ Hakim pada 22 September 2026.

Laporan perusakan Gumuk Lumpang belum ditindaklanjuti

Sementara itu, laporan perusakan situs Gumuk Lumpang yang diajukan Candra ke Polres Jember pada 27 Agustus 2026 juga belum menampakkan kemajuan. Candra menyatakan dirinya sebagai pelapor utama hingga kini belum dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Saya sebagai pelapor utama masih belum dipanggil,"

Situs Gumuk Lumpang juga berstatus ODCB, yang berarti memenuhi kriteria cagar budaya tetapi belum ditetapkan secara resmi. Candra menekankan bahwa status ini tidak mengurangi kewajiban perlindungan, dan setiap upaya merusak, memindahkan, mengubah bentuk, atau memusnahkan objek tersebut dilarang.

Implikasi dan harapan tindak lanjut

Ketiadaan perkembangan penyelidikan menimbulkan kekhawatiran pada kalangan pegiat kebudayaan dan legislatif setempat. Hilangnya dua batu yoni dan perusakan situs berpotensi mengancam bukti sejarah lokal jika tidak segera ditangani.

Para pelapor dan pegiat budaya berharap aparat melakukan penyelidikan lebih intensif, melacak pelaku yang diduga datang dari luar daerah, dan memastikan perlindungan terhadap ODCB di Jember agar kejadian serupa tidak terulang.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait