Kasus Batu Yoni dan Gumuk Lumpang Jember Belum Terungkap
JEMBER — Penyelidikan atas hilangnya dua batu yoni di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, dan perusakan situs Gumuk Lumpang di Desa Purwosari, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, hingga Sabtu (30/10/2026) belum menunjukkan perkembangan berarti.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, sebagai pelapor kedua kasus menyatakan belum ada kejelasan tindak lanjut dari aparat kepolisian meski beberapa pemeriksaan telah dilakukan.
Pemeriksaan saksi dan langkah awal penyelidikan
Pihak kepolisian memeriksa Candra dan sejumlah pegiat kebudayaan terkait kehilangan dua batu yoni pada Selasa (13/10/2026) di Polsek Sukowono. Pemeriksaan itu berlangsung beberapa hari setelah laporan awal diterima oleh dinas setempat.
"Saya dan kawan-kawan budayawan, pada 13 Oktober 2026, telah dimintai keterangan Polsek Sukowono,"
Menurut Candra, penyidik mengajukan sekitar 25 pertanyaan kepada dirinya serta sejarawan RZ Hakim dan antropolog Imam Jazuli. Tiga hari setelah pemeriksaan, yaitu 16 Oktober 2026, Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur menerbitkan surat tugas untuk menelusuri dan memastikan laporan kehilangan.
Status benda purbakala yang hilang
Kedua batu tersebut tercatat sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Benda-benda ini hilang setelah empat orang tak dikenal mendatangi lokasi; salah seorang diduga berasal dari Bali.
| Nama ODCB | Nomor Registrasi | Lokasi | Pemilik/Lahan |
|---|---|---|---|
| Yoni I Situs Pucangsari Sukowono | CB.6060.19700101.17473 | Pocangan, Sukowono | Lahan milik Eko (warga Sumberjambe) |
| Yoni II Situs Pucangsari Sukowono | CB.6060.19700101.17474 | Pocangan, Sukowono | Lahan milik Eko (warga Sumberjambe) |
Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Jember pertama menerima informasi hilangnya batu yoni dari sejarawan lokal RZ Hakim pada 22 September 2026.
Laporan perusakan Gumuk Lumpang belum ditindaklanjuti
Sementara itu, laporan perusakan situs Gumuk Lumpang yang diajukan Candra ke Polres Jember pada 27 Agustus 2026 juga belum menampakkan kemajuan. Candra menyatakan dirinya sebagai pelapor utama hingga kini belum dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Saya sebagai pelapor utama masih belum dipanggil,"
Situs Gumuk Lumpang juga berstatus ODCB, yang berarti memenuhi kriteria cagar budaya tetapi belum ditetapkan secara resmi. Candra menekankan bahwa status ini tidak mengurangi kewajiban perlindungan, dan setiap upaya merusak, memindahkan, mengubah bentuk, atau memusnahkan objek tersebut dilarang.
Implikasi dan harapan tindak lanjut
Ketiadaan perkembangan penyelidikan menimbulkan kekhawatiran pada kalangan pegiat kebudayaan dan legislatif setempat. Hilangnya dua batu yoni dan perusakan situs berpotensi mengancam bukti sejarah lokal jika tidak segera ditangani.
Para pelapor dan pegiat budaya berharap aparat melakukan penyelidikan lebih intensif, melacak pelaku yang diduga datang dari luar daerah, dan memastikan perlindungan terhadap ODCB di Jember agar kejadian serupa tidak terulang.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
DPRD Jember Teruskan 18 Tuntutan Mahasiswa, Tak Bisa Hentikan Tapera
DPRD Jember akan meneruskan 18 tuntutan mahasiswa ke pusat, namun tak berwenang menghentikan Tapera dan prog...
Ketua Komisi E Usulkan AI untuk Menghidupkan Wayang ke Generasi Muda
Ketua Komisi E Jatim usulkan AI untuk menghidupkan wayang agar lakon dan nilai budaya lebih mudah dijangkau...
DPRD Tulungagung Sahkan Lima Perda, PDI Perjuangan Beri Catatan
DPRD Tulungagung dan eksekutif mengesahkan lima Perda pada 30 Oktober 2026; PDI Perjuangan memberi catatan a...
Bank Suroboyo Pertahankan Kinerja Positif 5 Tahun Berturut-turut
Bank Suroboyo mempertahankan kinerja positif selama lima tahun dan masuk peringkat Infobank; DPRD minta peni...
Surabaya Kembangkan Taman Hutan Kota Jeruk jadi Destinasi Wisata dan Ekonomi
Pemkot Surabaya mengembangkan Taman Hutan Kota Jeruk 7,6 ha sebagai destinasi wisata dan pusat ekonomi warga...
Empat Desa di Malang Jadi Pilot Project Zero Waste
Empat desa di Kabupaten Malang dipilih jadi pilot project zero waste untuk kemandirian pengelolaan sampah da...