Politik

Surabaya Kembangkan Taman Hutan Kota Jeruk jadi Destinasi Wisata dan Ekonomi

Bagikan:
Suasana lokasi Taman Hutan Kota Jeruk di Lakarsantri dengan area persawahan dan ruang terbuka hijau

SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya mulai mengembangkan Taman Hutan Kota Jeruk di Kecamatan Lakarsantri sebagai destinasi wisata baru sekaligus pusat aktivitas ekonomi warga. Pengembangan diumumkan saat peninjauan Jumat, 30 Oktober 2026, dengan prioritas pelibatan masyarakat sekitar, terutama kelompok Desil 1–3 dan generasi muda.

Konsep pengembangan

Pemkot menata kawasan seluas 7,6 hektare untuk memadukan ruang terbuka hijau, rekreasi, dan peluang usaha. Pemerintah akan membangun infrastruktur dasar sementara aktivitas perdagangan dan usaha dilibatkan kepada warga Kelurahan Jeruk.

Skema ini dirancang untuk mendorong pemberdayaan masyarakat dan menurunkan angka kemiskinan lewat peningkatan pendapatan lokal.

Fasilitas dan atraksi yang direncanakan

Untuk menarik pengunjung, Pemkot merencanakan sejumlah fasilitas dan wahana. Penyusunan konsep akan melibatkan tim ahli agar pengelolaan kawasan terintegrasi.

  • Kolam pancing dan waduk kecil dengan wahana sepeda air
  • Area bermain anak serupa Taman Harmoni
  • Area persawahan yang dibentuk sebagai wisata kuliner berkonsep pedesaan
  • Sarana edukasi pertanian untuk pengalaman membajak dan menanam padi
  • Pengembangan peternakan ayam dan bebek dengan sistem modern

Prioritas warga dan pendampingan usaha

Wali Kota Eri Cahyadi menekankan bahwa pembangunan fisik ditangani Pemkot, sementara pengelolaan ekonomi diserahkan kepada warga dengan pendampingan.

Nanti taman bermainnya akan kita siapkan seperti di Taman Harmoni, di belakangnya ada seperti waduk kecil nanti anak-anak akan bisa bermain dengan sepeda airnya. Agar UMKM yang ada di depan itu bisa berkembang.

Pemkot juga membuka kerja sama dengan pihak swasta untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan, sehingga kawasan mampu menarik pengunjung secara berkelanjutan.

Skema pengelolaan hasil dan koordinasi hukum

Pemkot akan berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) terkait skema pemanfaatan aset dan pengelolaan hasil usaha. Tujuannya agar manfaat ekonomi langsung dirasakan masyarakat tanpa harus masuk sebagai PAD terlebih dahulu.

Hasil yang masuk tidak masuk ke Pemerintah Kota, tapi kami langsung berikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan JPN.

Luasan dan tata kelola

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Nanik Sukristina, menyatakan total lahan Taman Hutan Kota Jeruk seluas 7,6 hektare. Saat ini sekitar 4,3 hektare sudah di bawah pengelolaan DKPP dan dimanfaatkan sebagai taman serta persawahan.

Yang di bawah pengelolaan kita 4,3 hektare, total 7,6 hektare ini termasuk yang bozem-bozem ini yang nantinya akan dikelola bersama dan diperbaiki oleh DPRKPP.

Perencanaan terintegrasi akan mencakup fasilitas wisata, area pertanian, dan ruang usaha masyarakat. Dengan demikian, kawasan diharapkan menjadi titik ekonomi lokal sekaligus ruang edukasi dan rekreasi.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait