Sumenep Wajibkan Baju Adat Keraton pada HUT ke-757
SUMENEP — Pemerintah Kabupaten Sumenep mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk melestarikan budaya lokal dengan menggunakan busana tradisional saat peringatan Hari Jadi ke-757. Pemerintah mewajibkan aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, dan pegawai BUMD memakai baju adat Keraton Sumenep pada 29–31 Oktober 2026, berdasarkan Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 6 Tahun 2026. Pelajar dan mahasiswa diminta mengenakan Batik Sumenep pada 30–31 Oktober 2026.
Aturan pemakaian dan cakupan
Surat edaran tersebut mengatur pemakaian busana adat lengkap di lingkungan Pemkab. Ketentuan berlaku untuk ASN, pegawai non-ASN, pegawai BUMD, serta diimbau kepada pegawai instansi vertikal, BUMN, guru, dan dosen di lembaga pendidikan swasta.
Tujuan kebijakan ini adalah menanamkan kecintaan terhadap budaya dan sejarah daerah serta memperkuat identitas lokal pada momentum hari jadi kabupaten.
Kutipan Bupati
Kami ingin menumbuhkan kecintaan terhadap budaya daerah sekaligus menjaga warisan leluhur agar tetap lestari dan dikenal oleh generasi mendatang.
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menekankan bahwa baju adat Keraton Sumenep bukan sekadar pakaian. Busana tersebut memuat nilai sejarah dan menjadi bagian identitas masyarakat Sumenep.
Pengecualian pelaksanaan
Ada pengecualian bagi pegawai yang harus mengenakan seragam khusus saat bertugas. Ketentuan tidak berlaku untuk:
- Tenaga medis yang sedang melakukan tindakan operasi;
- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas lapangan;
- Petugas pemadam kebakaran saat menangani kebakaran atau tugas darurat.
Peran lembaga dan masyarakat
Fauzi mengajak bukan hanya aparatur pemerintah yang terlibat, tetapi juga lembaga pendidikan dan masyarakat luas. Ia berharap momentum Hari Jadi ke-757 tidak hanya menjadi rutinitas tahunan, melainkan sarana memperkenalkan nilai-nilai budaya Keraton kepada generasi muda.
Melalui momentum ini, kami ingin memperkuat identitas budaya, menumbuhkan kebanggaan daerah, dan meneruskan nilai-nilai luhur Keraton Sumenep kepada generasi mendatang.
Implikasi dan tindak lanjut
Kebijakan berbasis surat edaran ini berpotensi meningkatkan penggunaan busana tradisional di acara pemerintahan dan lembaga pendidikan selama hari jadi. Ke depan, pemerintah daerah dapat mengevaluasi pelaksanaan untuk memperluas program pelestarian budaya jika hasilnya positif.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Warga Karangsari Protes Pengelolaan HGU PT Makarti di Banyuwangi
Warga Karangsari protes pengelolaan HGU PT Makarti seluas >125 ha; tuntut transparansi dan manfaat ekonomi,...
Green Community Championship: Novita Ajak Trenggalek Pilah Sampah
Novita Hardini dorong pemilahan sampah dari rumah lewat Green Community Championship yang melibatkan TP PKK...
Komisi III Dorong Penegakan Hukum Ketat dan Pengawasan Vape di Lamongan
Gus Falah minta polisi proses pengedar narkoba maksimal dan pengawasan vape diperketat untuk lindungi genera...
Kesadaran Warga Kunci Atasi Sampah Sidoarjo, kata Hari Yulianto
Hari Yulianto minta warga ubah perilaku soal sampah; dukungan BKK Rp300 juta Sidoarjo 2027 perlu diikuti pem...
Hari Yulianto: Kesadaran Warga Kunci Atasi Sampah Sidoarjo
Hari Yulianto menilai kesadaran warga jadi kunci atasi sampah. BKK Rp300 juta Sidoarjo 2027 efektif jika per...
PDIP Jember Ajak Generasi Z Tidak Apatis pada Politik
Widarto mengajak generasi Z Jember tak apatis, aktif memberi kritik dan menyaring informasi lewat nonton bar...