Politik

Sumenep Wajibkan Baju Adat Keraton pada HUT ke-757

Bagikan:
ASN dan pegawai memakai baju adat Keraton Sumenep saat peringatan hari jadi

SUMENEP — Pemerintah Kabupaten Sumenep mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk melestarikan budaya lokal dengan menggunakan busana tradisional saat peringatan Hari Jadi ke-757. Pemerintah mewajibkan aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, dan pegawai BUMD memakai baju adat Keraton Sumenep pada 29–31 Oktober 2026, berdasarkan Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 6 Tahun 2026. Pelajar dan mahasiswa diminta mengenakan Batik Sumenep pada 30–31 Oktober 2026.

Aturan pemakaian dan cakupan

Surat edaran tersebut mengatur pemakaian busana adat lengkap di lingkungan Pemkab. Ketentuan berlaku untuk ASN, pegawai non-ASN, pegawai BUMD, serta diimbau kepada pegawai instansi vertikal, BUMN, guru, dan dosen di lembaga pendidikan swasta.

Tujuan kebijakan ini adalah menanamkan kecintaan terhadap budaya dan sejarah daerah serta memperkuat identitas lokal pada momentum hari jadi kabupaten.

Kutipan Bupati

Kami ingin menumbuhkan kecintaan terhadap budaya daerah sekaligus menjaga warisan leluhur agar tetap lestari dan dikenal oleh generasi mendatang.

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menekankan bahwa baju adat Keraton Sumenep bukan sekadar pakaian. Busana tersebut memuat nilai sejarah dan menjadi bagian identitas masyarakat Sumenep.

Pengecualian pelaksanaan

Ada pengecualian bagi pegawai yang harus mengenakan seragam khusus saat bertugas. Ketentuan tidak berlaku untuk:

  • Tenaga medis yang sedang melakukan tindakan operasi;
  • Petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas lapangan;
  • Petugas pemadam kebakaran saat menangani kebakaran atau tugas darurat.

Peran lembaga dan masyarakat

Fauzi mengajak bukan hanya aparatur pemerintah yang terlibat, tetapi juga lembaga pendidikan dan masyarakat luas. Ia berharap momentum Hari Jadi ke-757 tidak hanya menjadi rutinitas tahunan, melainkan sarana memperkenalkan nilai-nilai budaya Keraton kepada generasi muda.

Melalui momentum ini, kami ingin memperkuat identitas budaya, menumbuhkan kebanggaan daerah, dan meneruskan nilai-nilai luhur Keraton Sumenep kepada generasi mendatang.

Implikasi dan tindak lanjut

Kebijakan berbasis surat edaran ini berpotensi meningkatkan penggunaan busana tradisional di acara pemerintahan dan lembaga pendidikan selama hari jadi. Ke depan, pemerintah daerah dapat mengevaluasi pelaksanaan untuk memperluas program pelestarian budaya jika hasilnya positif.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait