Politik

Warga Karangsari Protes Pengelolaan HGU PT Makarti di Banyuwangi

Bagikan:
Warga Desa Karangsari berdialog terkait HGU PT Makarti di Banyuwangi

BANYUWANGI — Warga Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, mengeluhkan pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) PT Makarti yang menguasai lahan seluas lebih dari 125 hektare. Keluhan disampaikan saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang digelar anggota Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T. Danaparamita, pada Rabu (28/10/2026).

Keluhan warga: manfaat minim dan infrastruktur rusak

Sejumlah warga menyatakan aktivitas perkebunan tebu itu belum memberikan manfaat ekonomi yang berarti. Mereka menyoroti rendahnya serapan tenaga kerja lokal dan kerusakan jalan desa akibat kendaraan pengangkut hasil perkebunan.

Persoalan bertambah setelah muncul informasi bahwa PT Makarti diduga tidak mengelola sendiri lahan HGU tersebut, melainkan menyerahkan pengelolaannya kepada perusahaan lain. Warga mempertanyakan mengapa pengelolaan tidak diberikan kepada kelompok tani atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karangsari.

Tanggapan Sonny T. Danaparamita

Anggota Komisi IV DPR RI itu meminta setiap langkah warga didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum. Sonny menekankan bahwa pemegang HGU wajib mematuhi aturan dan menjalankan seluruh kewajiban.

“Kalau informasi masyarakat itu benar, tentu PT Makarti sebagai pemegang HGU harus mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk menjalankan semua kewajibannya dan tidak bisa seenaknya menyerahkan pengelolaan HGU kepada pihak lain,”

Sonny juga menyinggung kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. Ia menyatakan jika sebagian lahan, misalnya 20 persen, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai mekanisme hukum, hal itu justru harus didorong.

“Tetapi kalau seluruh lahan tersebut malah diserahkan pengelolaannya kepada perusahaan lain, tentu ini menjadi persoalan serius yang harus dicarikan kejelasannya,”

Namun Sonny mengingatkan bahwa fasilitasi kebun masyarakat tidak otomatis berarti penyerahan tanah; pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Langkah yang disarankan

Sonny menyarankan warga menelusuri informasi melalui instansi pertanahan yang berwenang terkait masa berlaku HGU dan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat mengevaluasi dan menjatuhkan sanksi, termasuk pencabutan HGU bila memenuhi syarat.

Sebagai langkah praktis, Sonny merekomendasikan forum resmi.

  • Mengajukan rapat dengar pendapat atau hearing ke DPRD Kabupaten Banyuwangi.
  • Melibatkan Pemkab Banyuwangi, instansi pertanahan, dan PT Makarti untuk membuka masalah secara transparan.

Respon Kepala Desa dan bantuan yang sudah datang

Kepala Desa Karangsari, Agus Firmanto, menyampaikan belum mengetahui adanya pengajuan perpanjangan HGU PT Makarti selama masa jabatannya. Agus juga mengapresiasi kunjungan Sonny dan bantuan yang pernah diperjuangkan, seperti alat mesin pertanian dan pembangunan irigasi perpompaan yang membantu petani setempat.

Pemeriksaan faktual oleh instansi terkait menjadi langkah penting berikutnya agar persoalan HGU ini dapat diselesaikan secara hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Karangsari.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait