Politik

DPRD Pasuruan Soroti Raperda Pajak: Lima Catatan untuk Optimalisasi PAD

Bagikan:
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan membahas Raperda Pajak 2026

Pasuruan — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 yang mengusulkan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyampaian dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (28/10/2026), oleh juru bicara fraksi, Heru Verifikasi Nur Cahya. Fraksi menekankan bahwa perubahan tersebut penting untuk mendorong kemandirian fiskal dan memperbaiki pengelolaan pendapatan daerah.

Lima fokus utama untuk optimalisasi PAD

Heru menyebut ada lima poin penting yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah agar Raperda berjalan efektif. Kelima poin itu dirancang untuk meningkatkan kemampuan daerah mengelola keuangan tanpa bergantung berlebihan pada transfer pusat.

  • Optimalisasi PAD melalui pengembangan pajak dan retribusi sesuai kewenangan, potensi ekonomi, serta kemampuan wajib pajak.
  • Pengurangan ketergantungan transfer pusat dengan meningkatkan penerimaan lokal yang berkelanjutan.
  • Perluasan basis ekonomi melalui pengembangan sektor industri, perdagangan, pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan, serta UMKM.
  • Penertiban pengelolaan aset daerah agar transparan dan produktif sehingga aset mendatangkan pendapatan nyata.
  • Peningkatan kualitas belanja daerah agar setiap pengeluaran APBD menghasilkan manfaat terukur bagi masyarakat.

Catatan soal data dan kepatuhan

Selain fokus peningkatan pendapatan, Fraksi PDI Perjuangan memberi catatan kritis terkait pelaksanaan teknis di lapangan. Heru meminta klarifikasi terkait data objek pajak baru dan akurasi basis data wajib pajak.

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dicapai melalui pengembangan pajak dan retribusi sesuai kewenangan, potensi ekonomi, serta kemampuan wajib pajak.

Heru juga menyoroti tantangan penerapan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPTD) secara sukarela di tengah kondisi ekonomi. Ia menilai sosialisasi intensif diperlukan, dan pemberian sanksi denda saja tidak cukup tanpa alternatif sanksi dan mekanisme pembinaan.

Pengaturan ini harus disosialisasikan secara intens kepada wajib pajak terlebih dahulu, dan tidak cukup hanya sanksi denda saja, melainkan perlu dipikirkan sanksi lainnya.

Pengawasan operasional untuk cegah kebocoran PAD

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pasuruan, Arifin, mengingatkan perlunya pengawasan operasional yang ketat. Menurutnya, lemahnya kontrol di tingkat lapangan berpotensi menimbulkan kebocoran PAD.

Pengawasan terhadap pelaksanaan Raperda ini nantinya harus menjadi perhatian. Biasanya karena lemahnya kontrol dan pengawasan di tingkat operasional menyebabkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah.

Arifin menekankan pemeriksaan mulai dari pendataan objek dan wajib pajak, penerapan tata kelola berbasis sistem digital yang sulit dimanipulasi, hingga peningkatan kualitas tenaga pemungut dan mekanisme penagihan.

Langkah berikutnya

Raperda akan dibahas lebih lanjut oleh eksekutif dan legislatif untuk memperjelas detail teknis, mekanisme penegakan, serta rencana sosialisasi kepada wajib pajak. Fraksi meminta penjelasan mendalam dan bukti kesiapan implementasi agar perubahan Perda benar-benar meningkatkan kemandirian fiskal dan mencegah kebocoran PAD.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait