Politik

Komisi III Dorong Penegakan Hukum Ketat dan Pengawasan Vape di Lamongan

Bagikan:
Sarasehan Komisi III DPR RI dan BNNP Jatim terkait pengawasan vape di Lamongan

Lamongan — Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah meminta aparat kepolisian memproses pengedar narkoba secara maksimal dan memperketat pengawasan rokok elektrik. Pernyataan itu disampaikan dalam sarasehan bertema "Kebijakan Peredaran Vape di Tengah Transformasi Zat Narkotika dan Ancaman bagi Generasi Bangsa" di Lamongan, Kamis (29/10/2026).

Penegakan hukum terhadap pengedar narkoba

Gus Falah menegaskan penegakan hukum harus berjalan tegas tanpa pandang bulu untuk memberi efek jera dan menjaga marwah moral bangsa. Ia menegaskan dorongan proses hukum maksimal berlaku meski tersangka memiliki hubungan politik.

"Saya tegaskan kepada aparat kepolisian untuk memproses hukum pengedar narkoba secara maksimal demi memberikan efek jera serta menjaga marwah moral bangsa,"

Kekhawatiran terkait penggunaan dan peredaran vape

Selain penindakan terhadap pengedar narkoba, Gus Falah menyoroti penyalahgunaan cartridge vape. Menurutnya, perangkat elektronik itu berpotensi menjadi media peredaran zat berbahaya terutama di kalangan generasi muda.

"Di Komisi III DPR RI, Kapolri pernah menyampaikan kepada kita khususnya terhadap bahaya vape. Kenapa dilarang beredar, karena di dalam cartridge vape itu isinya cairan khusus atau liquid yang bisa diisi dengan zat aditif pembahaya saraf generasi muda di Indonesia, khususnya Lamongan,"

Langkah aparat dan pemerintah daerah

Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol. Budi Mulyanto menyatakan pengawasan rokok elektrik memerlukan keterlibatan pemerintah, lembaga pendidikan, dan aparat penegak hukum. Ia menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Polda Jatim, dan BNNP Jatim telah menerbitkan surat edaran bersama untuk membatasi dan mengawasi peredaran vape.

Salah satu poin surat edaran adalah larangan penggunaan vape bagi peserta didik di sekolah, madrasah, pondok pesantren, dan perguruan tinggi. Kebijakan itu diperkuat oleh Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026.

Peran kepolisian dan pemerintah kabupaten

Kapolres Lamongan AKBP Adhytiawarman Gautama Putra menyatakan kesiapan mendukung penegakan hukum dan pengawasan peredaran zat terlarang. Polres Lamongan juga mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran obat keras dan zat psikotropika ilegal di wilayahnya.

Dari unsur pemerintahan, Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara menyatakan Pemkab mendukung upaya pengendalian penyalahgunaan narkotika dan pengawasan vape. Pemerintah daerah menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat untuk merumuskan regulasi daerah yang sesuai.

Pendidikan karakter sebagai upaya pencegahan

Wakil Ketua II DPRD Lamongan Husen menekankan pentingnya pendidikan karakter untuk mencegah perilaku berisiko di kalangan remaja. Ia menyebut Peraturan Daerah tentang Pendidikan Karakter dan Pancasila telah dirampungkan DPRD Lamongan tahun ini sebagai pijakan edukasi masyarakat.

Para pemangku kepentingan menekankan perlunya sinergi antara penegakan hukum, pengawasan peredaran zat berbahaya, dan upaya pendidikan publik. Sinergi ini diharapkan memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika dan melindungi generasi muda dari ancaman zat berbahaya.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait