Politik

DPRD Tulungagung Sahkan Lima Perda, PDI Perjuangan Beri Catatan

Bagikan:
Rapat paripurna DPRD Tulungagung pengesahan lima perda di Graha Wicaksana

TULUNGAGUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung bersama eksekutif resmi mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna di Ruang Graha Wicaksana, Jumat (30/10/2026). Pengesahan mencakup bidang pendidikan, ketenagakerjaan, ketertiban umum, pemajuan kebudayaan daerah, serta perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.

Ringkasan pengesahan

Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna yang dihadiri pimpinan legislatif dan eksekutif daerah. Kelima perda diharapkan menjadi payung hukum baru bagi penyelenggaraan layanan publik dan perlindungan hak warga.

Catatan Fraksi PDI Perjuangan

Meski memberikan persetujuan, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan sejumlah catatan agar aturan-aturan tersebut benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Juru bicara fraksi, Yudha Sawung Permadhi, membedah isi perda dengan fokus pada aspek keadilan, pelibatan masyarakat, dan alokasi anggaran.

Fraksi PDI Perjuangan mendesak adanya program afirmasi terukur bagi kelompok rentan, transparansi dana operasional dan PPDB, serta penguatan peran komite sekolah agar partisipasi masyarakat lebih bermakna.

Rincian catatan per sektor

Yudha menyorot poin krusial di setiap bidang. Berikut ringkasan tuntutan yang disampaikan fraksi:

  • Pendidikan: penjaminan akses adil, efektivitas anggaran, pemerataan mutu, program afirmasi bagi kelompok rentan, transparansi dana operasional dan PPDB, serta peran aktif komite sekolah.
  • Ketenagakerjaan: perlindungan hak-hak normatif buruh, kepastian upah layak, pengaturan jam kerja, dan kebebasan berserikat untuk menyeimbangkan relasi antara pekerja dan pemilik modal.
  • Ketertiban umum: pendekatan penegakan yang lebih preventif dan berorientasi sosial, bukan hanya sanksi yustisial atau ancaman pidana.
  • Pemajuan kebudayaan: perlindungan ruang hidup dan kearifan lokal yang merata bagi seluruh ekspresi budaya.
  • Perlindungan disabilitas: pengakuan penyandang disabilitas sebagai subjek hukum mandiri, keterlibatan aktif organisasi disabilitas, dan alokasi anggaran khusus untuk fasilitas dukungan di pendidikan, kesehatan, dan dunia kerja.

Regulasi ini dinilai wajib melindungi hak-hak normatif buruh, mulai dari kepastian upah layak, pengaturan jam kerja, hingga kebebasan berserikat.

Pelaksanaan regulasi ini wajib melibatkan secara aktif berbagai organisasi dan komunitas penyandang disabilitas.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Pengesahan Perda kini mengalirkan tanggung jawab pada pemerintah daerah untuk menyusun peraturan pelaksana dan mengalokasikan anggaran. Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya mekanisme pengawasan publik agar manfaat perda terasa langsung oleh masyarakat, terutama kelompok rentan.

Ke depan, efektivitas perda akan bergantung pada transparansi pelaksanaan, partisipasi komunitas, dan ketersediaan dana untuk program afirmasi serta fasilitas pendukung. Pemantauan oleh DPRD dan organisasi masyarakat sipil akan menjadi kunci agar tujuan regulasi tercapai.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait