Politik

Surabaya Larang Pungutan Perpisahan, Sekolah Diminta Tak Bebani Orang Tua

Bagikan:

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya melarang sekolah negeri memungut iuran untuk kegiatan perpisahan siswa setelah muncul laporan permintaan iuran Rp300.000 di SDN Manukan Wetan IV. Instruksi itu disampaikan Wali Kota Eri Cahyadi pada Jumat (30/10/2026) dan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Larangan pungutan perpisahan

Larangan diberlakukan menyusul laporan melalui hotline kota mengenai permintaan iuran untuk tasyakuran dan pembelian batik bagi guru. Pemerintah kota menegaskan kelulusan cukup dirayakan secara sederhana tanpa membebani wali murid.

"Jika ingin mengadakan kegiatan, cukup dengan tasyakuran sederhana, seperti makan tumpeng bersama di sekolah, tanpa memberatkan orang tua murid," kata Eri.

Tindakan Dispendik

Wali Kota menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan, Febrina Kusumawati, untuk mendatangi SDN Manukan Wetan IV dan menindaklanjuti laporan tersebut. Febrina menyatakan telah menegur kepala sekolah dan meluruskan persoalan iuran yang dilaporkan.

"Sudah saya luruskan, sudah saya sampaikan dan saya tegur kepala sekolahnya. Sudah tidak pakai seperti itu," ujar Febrina.

Imbauan kepada orang tua dan sekolah

Pemkot meminta seluruh kepala SD dan SMP negeri menjaga keterbukaan komunikasi dengan orang tua. Eri juga mengingatkan agar perbedaan pendapat tidak berubah menjadi perundungan, termasuk di grup WhatsApp sekolah.

"Jika ada sesama orang tua yang tidak sependapat dengan ide atau usulan Anda, jangan sampai melakukan perundungan atau saling menyindir di grup WhatsApp, apalagi sampai menjadikan siswa sebagai korban," tegas Eri.

Febrina menekankan pentingnya menerima laporan, saran, dan kritik dari masyarakat. Kepala sekolah diminta tidak menolak pengaduan orang tua sehingga masalah dapat diselesaikan secara internal dan tidak berujung ke jalur resmi.

Evaluasi fasilitas dan penggunaan BOSP

Selain menegur soal iuran, Dispendik meminta evaluasi kondisi fasilitas sekolah. Jika ditemukan kerusakan yang bisa ditangani melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), perbaikan diminta segera dilakukan sesuai ketentuan.

Febrina juga meminta kepala sekolah memastikan tidak ada pungutan yang tidak transparan, baik untuk kegiatan sekolah maupun pembelian perlengkapan guru.

Pesan penutup dan tindak lanjut

Pemkot berharap insiden SDN Manukan Wetan IV menjadi pelajaran bagi seluruh sekolah untuk meningkatkan layanan, keterbukaan komunikasi, dan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman. Pemerintah kota menegaskan keberhasilan pendidikan diukur dari manfaat ilmu yang diperoleh siswa, bukan kemeriahan acara.

"Hal yang paling penting ketika anak-anak lulus adalah ilmu yang mereka peroleh bisa bermanfaat bagi diri sendiri dan lingkungan sekitarnya, bukan perayaannya," kata Eri.

Dispendik akan memantau pelaksanaan arahan ini dan meminta kepala sekolah melaporkan tindak lanjut agar tidak terjadi kembali pungutan yang membebani wali murid.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait