Nasional

Bareskrim Bongkar Live Pornografi di TikTok dan Aplikasi Tevi

Bagikan:
Ilustrasi penindakan siaran langsung pornografi di platform TikTok dan aplikasi Tevi

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) membongkar dua perkara siaran langsung bermuatan pornografi di platform TikTok dan aplikasi Tevi pada Juni 2026. Enam tersangka ditangkap setelah diduga mengarahkan penonton dari live TikTok ke Tevi untuk menayangkan konten lebih vulgar dan memperoleh keuntungan ekonomi.

Pengungkapan dan modus operandi

Pengungkapan dilakukan dalam dua perkara terpisah dengan modus serupa. Pelaku menggunakan fitur siaran langsung di TikTok untuk menarik penonton, lalu mengalihkan mereka ke aplikasi Tevi dengan iming-iming tayangan lanjutan.

Perkara pertama: Bandung hingga Cianjur

Dalam perkara pertama, polisi mengamankan tiga orang yakni RA (20), RY (26), dan MK (21). Peran pembagian berlangsung secara terstruktur: RA bertindak sebagai talent, RY sebagai host, dan MK membantu proses siaran lanjutan di Tevi.

"Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi," kata Brigjen Pol Adex Yudiswan.

RA sengaja dibuat kalah saat mengikuti fitur PK untuk memancing interaksi. Setelah itu, RA melakukan aksi membuka dan menutup pakaian di depan penonton. RY kemudian meminta penonton melakukan "tap-tap" layar hingga target 5.000-10.000 terpenuhi, lalu mengarahkan mereka ke Tevi.

"RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton sekitar Rp5.000," ujar Adex.

Selain membeli Star atau Bintang, penonton dapat mentransfer langsung melalui akun DANA dengan nilai transaksi antara Rp1.000 hingga Rp2.000 per item. Total target imbalan yang dibidik pelaku berkisar Rp200.000 hingga Rp300.000 per sesi.

Perkara kedua: Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat

Kasus kedua melibatkan tiga orang lain, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25). Di beberapa wilayah, talent diduga mempertontonkan area intim kepada penonton, sementara host mengarahkan donasi, sawer, atau pengiriman gift dengan target tertentu.

Jika target donasi tercapai, talent diarahkan berpindah ke Tevi untuk melanjutkan siaran yang dinilai lebih eksplisit dan dinyatakan tidak mudah dibanned oleh platform tersebut.

Penegakan hukum

Para tersangka diduga melakukan pembuatan, penyebaran, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi. Penyidik menerapkan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang dijunctokan dengan Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bareskrim menegaskan tindakan ini bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan ruang digital untuk penyebaran pornografi yang dimonetisasi. Penindakan diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku yang memanfaatkan fitur live streaming untuk keuntungan ekonomi.

Penyidikan masih berlanjut untuk mengurai jaringan dan mekanisme pembayaran yang dipakai pelaku, serta menentukan keterlibatan pihak lain terkait penyebaran konten tersebut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait