LMKN Tuntut Netflix Bayar Royalti Musik Rp75 Miliar
Jakarta. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menuntut Netflix membayar sekitar Rp 75 miliar sebagai tunggakan royalti musik yang diklaim menumpuk sejak platform itu hadir di Indonesia pada 2016. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekjen LMKN Bigi Ramadha Putra pada Rabu.
Nilai tuntutan dan dasar hukum
Menurut catatan LMKN, Netflix belum pernah menyetor royalti musik di Indonesia sejak memulai layanan komersialnya. Organisasi itu mendasarkan tuntutan pada sejumlah peraturan yang mengatur hak cipta dan pengelolaan royalti.
- Undang-Undang Hak Cipta 2014
- Peraturan Pemerintah No. 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik
- Peraturan Kementerian Hukum tahun 2025 terkait pengelolaan hak cipta
"Jumlahnya diperkirakan sekitar Rp 75 miliar, yang harus diselesaikan Netflix untuk periode sejak membuka akses layanan digital komersial di Indonesia pada 2016,"
Ancaman langkah hukum dan pemblokiran
LMKN memberi waktu untuk penyelesaian tetapi siap membawa kasus ini ke instansi pemerintah jika tidak ada itikad baik dari Netflix. Organisasi menyatakan akan melaporkan masalah ini kepada Kementerian Hukum dan Kementerian Komunikasi dan Urusan Digital, dan dapat mengusulkan pemblokiran akses jika aturan hak cipta tidak dipenuhi.
"Kami akan melaporkan hal ini ke Kementerian Hukum dan Kementerian Komunikasi dan Urusan Digital, dan jika peraturan tidak dipatuhi, kami akan mengusulkan agar akses Netflix di Indonesia ditutup,"
Peraturan di Indonesia memang membuka peluang bagi pemerintah untuk membatasi atau memblokir layanan daring yang dinilai melanggar hak cipta, asalkan melalui prosedur dan rekomendasi yang diatur oleh undang-undang.
Kontak dengan Netflix dan perbandingan kawasan
LMKN menyatakan telah menghubungi perwakilan Netflix. Pertemuan informal pernah berlangsung di London antara wakil LMKN dan pihak Netflix untuk membahas dugaan tunggakan.
Selain itu, LMKN menyebut mendapatkan informasi bahwa Netflix telah membayar royalti musik di negara tetangga, termasuk Filipina dan Thailand, dalam jumlah yang menurut organisasi mencapai ratusan miliar rupiah.
Implikasi bagi pelaku industri musik
Bigi menekankan masalah ini bukan sekadar perselisihan finansial antara platform dan pemegang hak, tetapi soal pemenuhan hak ekonomi para pencipta dan pemilik karya musik. Jika kewajiban telah ada namun tidak dipenuhi, LMKN akan menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
Sampai informasi terakhir tersedia untuk laporan ini, Netflix belum merespons tudingan LMKN. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada negosiasi antara pihak-pihak terkait dan langkah administrasi yang diambil oleh instansi pemerintah.
Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.
Berita Terkait
Jakarta Incar Jadi Pusat Produksi Film Internasional
Gubernur Pramono Anung mendorong Jakarta jadi pusat produksi film internasional melalui JFC, insentif, dan k...
Playlist Rewind 2026 Kembali di Bandung, Hadirkan Peterpan hingga Raisa
Playlist Rewind 2026 kembali ke Bandung bersama Playmaker, menampilkan Peterpan, Letto, Raisa, Burgerkill, P...
Jakarta Naik ke Peringkat 15 Dunia dalam Indeks Transportasi Umum 2026
Jakarta naik ke peringkat 15 dunia dalam survei transportasi umum Time Out 2026 dengan skor 79,2%, didorong...
Telkomsel Dukung Perempuan Berlari Vol.3 dengan Paket Rp55.000
Telkomsel dan FITA hadirkan Paket Combo Fit Rp55.000 untuk 1.000 peserta Perempuan Berlari Vol.3, termasuk 5...
Hijaberies Luncurkan Motion Series, Busana Olahraga Modest
Hijaberies meluncurkan Motion Series, koleksi busana olahraga modest yang kombinasi fungsi dan kenyamanan un...
Masjid Terapung An-Nur Diresmikan di Ancol, Tampung 900 Jemaah
Gubernur Pramono Anung meresmikan Masjid Terapung An-Nur di Ancol; bangunan 2.241 m² menampung hingga 900 je...