Direktur CV Bantah Pungli Pupuk di Langkat, Sebut Pemilik Kios Provokator
Direktur CV Putri Bumi Sriwidjaja, Manap Parulian Hutagalung, membantah tudingan pungutan liar dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang memicu aksi massa di Kantor Bupati Langkat, Sumatera Utara, Rabu (13/5). Ia menyebut isu itu digoreng oleh mantan pemilik kios yang bermasalah agar mengaburkan fakta distribusi di lapangan.
Bantahan dan kronologi stok di kios
Manap menjelaskan CV Putri Bumi Sriwidjaja berperan sebagai Pelaku Usaha Distribusi (PUD) pupuk bersubsidi di Kabupaten Langkat. Ia menyatakan tudingan pungli tidak berdasar dan datang dari pihak yang izinnya dicabut.
Menurut Manap, berdasar berita acara stok opname, kios UD Makmur Jaya tercatat memiliki stok akhir pupuk Urea 33,51 ton dan NPK 39,77 ton. Namun saat inventarisasi pada 30 Januari 2026, stok fisik di gudang tidak ditemukan.
"Salah satu peserta aksi, Dedi Suhendra, merupakan mantan pemilik kios UD Makmur Jaya di Desa Telaga Jernih," ujar Manap.
Manap menilai ada dugaan penyaluran yang tidak tepat sasaran sehingga petani tidak mendapatkan pupuk sejak Agustus hingga November 2025.
Aturan distribusi dan penggunaan aplikasi
Manap menegaskan pupuk bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK). Keanggotaan di luar sistem tersebut tidak berhak menerima subsidi.
"Keanggotaan di luar eRDKK tidak dibenarkan menerima pupuk bersubsidi. Jika terbukti menyalurkan di luar ketentuan, maka ada sanksi tegas," katanya.
Ia juga mengingatkan kios atau PPTS dilarang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Setiap penebusan wajib dilaporkan melalui aplikasi Integrasi Pupuk Bersubsidi (iPubers) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Respons pemerintah daerah dan kecaman terhadap aksi
Manap menyayangkan sikap Bupati Langkat dan jajaran OPD yang menerima aspirasi massa tanpa kajian lapangan menyeluruh. Ia menilai pejabat daerah hampir tergiring kepentingan sepihak kelompok tertentu.
Manap menduga aksi massa yang menuduh pungli sarat kepentingan pribadi dari pihak kios yang bermasalah. Ia menyerukan agar bukti dan fakta menjadi dasar penanganan masalah ini.
Langkah selanjutnya dan komitmen penyaluran
Manap menyatakan CV Putri Bumi akan melaporkan dugaan penyimpangan distribusi pupuk ke aparat penegak hukum. Ia menekankan bila memang ada kesalahan, proses hukum akan ditempuh tanpa perlu provokasi publik.
Sebelum akhir 2025 CV Putri Bumi beserta jaringan kios binaannya di Deli Serdang, Labuhanbatu Utara, Langkat, Simalungun, dan Serdang Bedagai sudah menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) sebagai komitmen penyaluran tepat sasaran. Penandatanganan itu turut dihadiri perwakilan dari PT Pupuk Indonesia dan UPT Dinas Pertanian Kabupaten.
Kasus ini kini beralih ke ranah penegakan hukum dan verifikasi data stok, sementara penyelidikan atas dugaan penyimpangan akan menentukan langkah berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...
Kemendagri Dinilai Lemah soal Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar Deliserdang
Klaim Kemendagri soal pergeseran anggaran Rp503 miliar Deliserdang disorot, disertai kabar keluarga tersangk...
BKSDA Aceh: Pembabatan Sawit di Trumon Masuk Kawasan Konservasi
BKSDA Aceh menyatakan pembabatan sawit di Trumon berada dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil; warga dan PeTA...