Sumut Pastikan Tidak Ada Pemecatan Guru Non-ASN terkait SE Mendikbud 2026
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan tidak ada guru honorer atau guru non-ASN yang diberhentikan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sumut pada Jumat, 15 Mei, untuk meredam kekhawatiran tenaga pendidik di jenjang dasar hingga menengah atas.
Pernyataan resmi Pemprov Sumut
Dinas Pendidikan Sumut menegaskan kebijakan pusat bersifat terkait penataan dan pendataan, bukan pemecatan massal. Pernyataan ini mengikuti arahan langsung Gubernur Sumatera Utara untuk melindungi posisi guru non-ASN.
Pak Gubernur meminta agar tidak ada guru non-ASN diberhentikan karena adanya surat edaran tersebut. Saat ini kami juga masih mendalami poin-poin yang tertuang dalam edaran itu.
Inti surat edaran: pendataan Dapodik
Hasil kajian awal Dinas menyebut surat edaran tersebut lebih menekankan pada pendataan tenaga pendidik yang belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dengan kata lain, fokus utamanya adalah pemutakhiran data, bukan pemberhentian.
Guru yang tidak terdaftar dalam Dapodik ini merupakan guru baru, dan yang merekrut rata-rata kepala sekolah, bukan melalui Dinas Pendidikan,
Penjelasan ini memberi konteks mengapa sejumlah guru belum tercatat: banyak di antaranya direkrut oleh sekolah dalam tiga tahun terakhir tanpa prosedur pencatatan ke dinas.
Tindakan dan imbauan Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan Sumut sedang menindaklanjuti arahan gubernur untuk mencari solusi terbaik bagi guru non-ASN yang belum terdata. Langkah awal adalah pendataan ulang dan koordinasi dengan sekolah.
Kita sudah mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak ada lagi pengangkatan guru berstatus honorer,
Imbauan resmi juga dikeluarkan agar kepala sekolah berhenti melakukan rekrutmen honorer tanpa prosedur. Upaya ini diharapkan memperbaiki pencatatan di Dapodik dan menghindari masalah administratif di masa depan.
Dampak dan langkah ke depan
Pemprov meminta seluruh tenaga pendidik tetap tenang dan menjalankan tugas sambil menunggu penjelasan resmi dan tindak lanjut. Dinas akan menyampaikan petunjuk teknis bila diperlukan untuk proses pendataan dan penyesuaian status kepegawaian.
Sekali lagi saya pastikan, sebagaimana arahan langsung Bapak Gubernur, tidak ada guru berstatus honorer yang dipecat karena surat edaran itu,
Dengan klarifikasi ini, pemerintah daerah berharap kekhawatiran mereda dan proses administratif berjalan tertib demi kepentingan layanan pendidikan di Sumatera Utara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Nasir Nurdin Kembali Maju Ketua PWI Aceh, Kantongi 118 Dukungan
Nasir Nurdin maju lagi sebagai calon Ketua PWI Aceh 2026–2031 dengan 118 dukungan menjelang Konferprov XIII...
Irwansyah Advokasi Bantuan Fasilitas untuk 8 Masjid di Banda Aceh
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah advokasi fasilitas untuk delapan masjid dan serahkan sound system di dua mas...
Wali Kota Sabang Buka FASI 2026, Tekankan Pembinaan Generasi Qurani
Wali Kota Sabang membuka FASI 2026 di Masjid Agung Babussalam, menekankan pembinaan generasi Qurani sebagai...
Kesadaran Bayar Tunggakan Rekening Air Meningkat di Aceh Besar
Perumdam Tirta Mountala Aceh Besar mencatat peningkatan kepatuhan pelanggan membayar tunggakan setelah sosia...
Pemkab Nagan Raya Imbau Warga Waspadai Kabut Asap Karhutla
Pemkab Nagan Raya imbau warga waspada kabut asap karhutla; gunakan masker, batasi aktivitas luar, tutup jend...
Pemkot Sabang Bagikan 5.000 Masker Antisipasi Kabut Asap
Pemkot Sabang membagikan 5.000 masker medis pada 16 Oktober 2026 untuk mengurangi risiko kesehatan akibat ka...