Nasional

BGN Terapkan 'Rules of 4 Hours' untuk Perketat Keamanan Pangan

Bagikan:
Label waktu pada kemasan makanan MBG menunjukkan batas empat jam konsumsi

Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan aturan baru yang mewajibkan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikonsumsi paling lambat empat jam setelah matang. Kebijakan ini diumumkan pada Selasa, 11 Agustus 2026, sebagai upaya memperketat keamanan dan menjaga kualitas pangan yang diberikan kepada peserta didik.

Aturan baru: Rules of 4 Hours

BGN menetapkan batas waktu konsumsi empat jam untuk semua makanan MBG. Setiap porsi kini dilengkapi label yang mencantumkan waktu pembuatan sehingga penerima manfaat dapat mengetahui batas waktu aman mengonsumsinya.

Badan Gizi Nasional telah memberlakukan label makanan yang wajib dimakan empat jam setelah makanan itu matang. Kami mengimbau siswa dan guru sama-sama mengecek sebelum makanan MBG dikonsumsi

Label dan pengawasan di sekolah

Label waktu menjadi alat pengawasan sederhana namun efektif. Sekolah dan guru diminta aktif memeriksa label sebelum membagikan atau mengizinkan siswa mengonsumsi makanan MBG.

Kepatuhan pada label diharapkan mengurangi risiko kontaminasi atau kerusakan gizi akibat penyimpanan yang terlalu lama. Makanan yang melewati batas waktu empat jam harus ditarik dari peredaran.

Manakala lebih dari jam yang ditentukan, kami mohon dengan sangat hormat untuk tidak dikonsumsi. Saya ulangi, jangan dikonsumsi manakala melewati batas waktu yang ditentukan

Fokus pada keamanan dan nilai gizi

BGN menegaskan bahwa makanan MBG tidak hanya harus bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi. Peraturan ini menjadi bagian dari standar operasional program untuk memastikan kedua aspek tersebut terpenuhi.

MBG ini harus aman, MBG ini harus bergizi. Kami terus meningkatkan pelayanan, pengawasan, monitoring, dan kolaborasi agar program berjalan dengan baik

Dampak dan langkah ke depan

Pelaksanaan aturan memerlukan keterlibatan aktif pihak sekolah, guru, penyedia makanan, dan siswa. BGN akan memperkuat monitoring lapangan serta memberikan panduan teknis tentang pelabelan dan pengelolaan waktu penyajian.

Ke depan, diharapkan aturan ini menurunkan insiden gangguan kesehatan akibat makanan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Program MBG. Kepatuhan pada batas waktu juga membuka ruang evaluasi untuk perbaikan distribusi dan penyimpanan makanan di lingkungan sekolah.

Dengan penerapan aturan ini, BGN menegaskan komitmen untuk menjadikan program bantuan gizi lebih aman, andal, dan berfokus pada kesejahteraan anak didik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait