BGN Terapkan 'Rules of 4 Hours' untuk Perketat Keamanan Pangan
Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan aturan baru yang mewajibkan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikonsumsi paling lambat empat jam setelah matang. Kebijakan ini diumumkan pada Selasa, 11 Agustus 2026, sebagai upaya memperketat keamanan dan menjaga kualitas pangan yang diberikan kepada peserta didik.
Aturan baru: Rules of 4 Hours
BGN menetapkan batas waktu konsumsi empat jam untuk semua makanan MBG. Setiap porsi kini dilengkapi label yang mencantumkan waktu pembuatan sehingga penerima manfaat dapat mengetahui batas waktu aman mengonsumsinya.
Badan Gizi Nasional telah memberlakukan label makanan yang wajib dimakan empat jam setelah makanan itu matang. Kami mengimbau siswa dan guru sama-sama mengecek sebelum makanan MBG dikonsumsi
Label dan pengawasan di sekolah
Label waktu menjadi alat pengawasan sederhana namun efektif. Sekolah dan guru diminta aktif memeriksa label sebelum membagikan atau mengizinkan siswa mengonsumsi makanan MBG.
Kepatuhan pada label diharapkan mengurangi risiko kontaminasi atau kerusakan gizi akibat penyimpanan yang terlalu lama. Makanan yang melewati batas waktu empat jam harus ditarik dari peredaran.
Manakala lebih dari jam yang ditentukan, kami mohon dengan sangat hormat untuk tidak dikonsumsi. Saya ulangi, jangan dikonsumsi manakala melewati batas waktu yang ditentukan
Fokus pada keamanan dan nilai gizi
BGN menegaskan bahwa makanan MBG tidak hanya harus bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi. Peraturan ini menjadi bagian dari standar operasional program untuk memastikan kedua aspek tersebut terpenuhi.
MBG ini harus aman, MBG ini harus bergizi. Kami terus meningkatkan pelayanan, pengawasan, monitoring, dan kolaborasi agar program berjalan dengan baik
Dampak dan langkah ke depan
Pelaksanaan aturan memerlukan keterlibatan aktif pihak sekolah, guru, penyedia makanan, dan siswa. BGN akan memperkuat monitoring lapangan serta memberikan panduan teknis tentang pelabelan dan pengelolaan waktu penyajian.
Ke depan, diharapkan aturan ini menurunkan insiden gangguan kesehatan akibat makanan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Program MBG. Kepatuhan pada batas waktu juga membuka ruang evaluasi untuk perbaikan distribusi dan penyimpanan makanan di lingkungan sekolah.
Dengan penerapan aturan ini, BGN menegaskan komitmen untuk menjadikan program bantuan gizi lebih aman, andal, dan berfokus pada kesejahteraan anak didik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Didesak Sesuaikan PTKP Sesuai Laju Inflasi
Pakar dan buruh mendesak penyesuaian PTKP yang belum berubah sejak 2016 untuk menjaga daya beli; keputusan a...
Pengangkatan Bangkai KM Virgo di Laut Jawa Digariskan Oktober 2026
PT Virgo Karya Shipping memastikan pengangkatan bangkai KM Virgo di Laut Jawa akan dilakukan pada Oktober 20...
BMKG Waspadai Awan Cumulonimbus dan Gelombang Laut 4 Meter
BMKG mengimbau waspada awan cumulonimbus dan gelombang laut hingga 4 meter pada 4 Oktober 2026; imbauan ditu...
BMKG: Warga Tanjung Selor Waspadai Hujan Disertai Petir
BMKG mengingatkan potensi hujan disertai petir di Tanjung Selor pada 4 Oktober 2026; awan cumulonimbus juga...
Kerugian Rp40 Miliar akibat Penutupan Soekarno-Hatta oleh Abu Krakatau
Penutupan Soekarno-Hatta akibat abu Anak Krakatau diperkirakan rugi Rp40 miliar dan memengaruhi ratusan ribu...
Gempa 5,8 Magnitudo Guncang Aceh Jaya, Pusat 65 km Barat Calang
Gempa magnitudo 5,8 mengguncang Aceh Jaya pada 4 Okt 2026 pukul 06.37 WIB; BMKG catat kedalaman 26 km dan pu...