Aprindo: Koperasi Desa Merah Putih Tak Ganggu Ritel Modern
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak berdampak pada bisnis ritel modern karena menyasar segmentasi berbeda. Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum Aprindo, Solihin, usai RUPS PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Alfa Tower, Tangerang, Kamis 4 Juni 2026.
Fokus ritel: tingkatkan layanan offline dan online
Solihin menegaskan ritel modern saat ini lebih memprioritaskan peningkatan kualitas layanan ketimbang bersaing langsung dengan koperasi desa. Menurutnya, strategi perusahaan difokuskan pada penguatan layanan melalui kanal offline dan digital.
Solihin mengatakan Aprindo lebih fokus terhadap peningkatan pelayanan, baik di toko fisik maupun melalui layanan online, sehingga pergeseran tersebut menjadi prioritas utama.
Ia menambahkan bahwa basis pelanggan dan model operasi ritel modern berbeda dengan koperasi desa, sehingga potensi kompetisi langsung relatif kecil.
Pandangan perusahaan ritel besar
Direktur Corporate Legal dan Compliance PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI), Afid Hermeily, menyatakan pihaknya menghormati kebijakan pemerintah terkait pengembangan Kopdes Merah Putih. Afid menilai program itu tidak mengganggu model bisnis perusahaan karena target pasar yang berbeda.
Afid menyatakan MIDI menghormati kebijakan pemerintah dan menilai keberadaan koperasi tersebut tidak akan mengganggu model bisnis perseroan yang menyasar segmen berbeda.
Ia juga menyebut wacana pembatasan operasional ritel modern di sejumlah daerah belum berdampak material pada bisnis MIDI. Lokasi usaha perseroan umumnya berada di kawasan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi.
Peluang kerja sama dan kepatuhan regulasi
Aprindo dan pelaku ritel lain menyatakan terbuka terhadap peluang kerja sama dengan koperasi desa. Namun hingga saat ini belum ada pengajuan formal yang diterima dari pihak koperasi.
Untuk kerja sama, siapapun bisa saja. Tapi saat ini belum ada permintaan kerja sama yang diajukan, kata Solihin.
Afid menegaskan meski fokus pada ekspansi jaringan ritel modern, perusahaan tetap tunduk pada seluruh regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan pemerintah daerah yang mengatur kegiatan ritel.
Implikasi bagi konsumen dan industri
Dengan model bisnis dan segmentasi yang berbeda, ritel modern dan koperasi desa berpotensi saling melengkapi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Ke depan, sinergi atau pembagian peran dapat membantu memperluas akses barang dan layanan ke berbagai lapisan konsumen.
Aprindo dan pelaku ritel lainnya akan terus memantau perkembangan kebijakan serta menyesuaikan strategi pelayanan untuk menjaga daya saing dan kepatuhan terhadap regulasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Diduga Korsleting, 70 Rumah di Kampung Adat Sukabumi Terbakar
Kebakaran di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, 25 Juli 2026, meludeskan 70 rumah sehingga 420 warga kehilan...
Pemerintah Siapkan 2.000 Kampung Nelayan untuk Kesejahteraan
Pemerintah akan membangun 2.000 kampung nelayan mulai 2026, lengkap balai lelang, pabrik es, cold storage, d...
Pemerintah Percepat Program Makan Bergizi Gratis dalam Dua Tahap
Pemerintah percepat program Makan Bergizi Gratis dalam dua tahap: satu bulan fokus 3T dan pondok pesantren,...
Kemkomdigi Raih Predikat Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi
Kemkomdigi mendapat predikat kualitas tertinggi tanpa maladministrasi dari ORI untuk 2024–2025 dengan skor 8...
Wamenko: Ketahanan Pangan Kian Menguat, Stok Beras 5 Juta Ton
Pemerintah perkuat ketahanan pangan dengan cadangan beras 5 juta ton; stok dinilai cukup hadapi El Nino dan...
Pertagas Gelar Office Adventure Day Rayakan Hari Anak Nasional
Pertagas menggelar Office Adventure Day pada 25 Juli 2026, menghadirkan ruang bermain edukatif bagi 35 anak...