Aprindo: Koperasi Desa Merah Putih Tak Ganggu Ritel Modern
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak berdampak pada bisnis ritel modern karena menyasar segmentasi berbeda. Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum Aprindo, Solihin, usai RUPS PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Alfa Tower, Tangerang, Kamis 4 Juni 2026.
Fokus ritel: tingkatkan layanan offline dan online
Solihin menegaskan ritel modern saat ini lebih memprioritaskan peningkatan kualitas layanan ketimbang bersaing langsung dengan koperasi desa. Menurutnya, strategi perusahaan difokuskan pada penguatan layanan melalui kanal offline dan digital.
Solihin mengatakan Aprindo lebih fokus terhadap peningkatan pelayanan, baik di toko fisik maupun melalui layanan online, sehingga pergeseran tersebut menjadi prioritas utama.
Ia menambahkan bahwa basis pelanggan dan model operasi ritel modern berbeda dengan koperasi desa, sehingga potensi kompetisi langsung relatif kecil.
Pandangan perusahaan ritel besar
Direktur Corporate Legal dan Compliance PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI), Afid Hermeily, menyatakan pihaknya menghormati kebijakan pemerintah terkait pengembangan Kopdes Merah Putih. Afid menilai program itu tidak mengganggu model bisnis perusahaan karena target pasar yang berbeda.
Afid menyatakan MIDI menghormati kebijakan pemerintah dan menilai keberadaan koperasi tersebut tidak akan mengganggu model bisnis perseroan yang menyasar segmen berbeda.
Ia juga menyebut wacana pembatasan operasional ritel modern di sejumlah daerah belum berdampak material pada bisnis MIDI. Lokasi usaha perseroan umumnya berada di kawasan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi.
Peluang kerja sama dan kepatuhan regulasi
Aprindo dan pelaku ritel lain menyatakan terbuka terhadap peluang kerja sama dengan koperasi desa. Namun hingga saat ini belum ada pengajuan formal yang diterima dari pihak koperasi.
Untuk kerja sama, siapapun bisa saja. Tapi saat ini belum ada permintaan kerja sama yang diajukan, kata Solihin.
Afid menegaskan meski fokus pada ekspansi jaringan ritel modern, perusahaan tetap tunduk pada seluruh regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan pemerintah daerah yang mengatur kegiatan ritel.
Implikasi bagi konsumen dan industri
Dengan model bisnis dan segmentasi yang berbeda, ritel modern dan koperasi desa berpotensi saling melengkapi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Ke depan, sinergi atau pembagian peran dapat membantu memperluas akses barang dan layanan ke berbagai lapisan konsumen.
Aprindo dan pelaku ritel lainnya akan terus memantau perkembangan kebijakan serta menyesuaikan strategi pelayanan untuk menjaga daya saing dan kepatuhan terhadap regulasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...