Nasional

Ditjen Hubud dan DGAC Prancis Perbarui Annex VI untuk Keselamatan Penerbangan

Bagikan:
Pejabat Ditjen Hubud dan DGAC Prancis menandatangani Annex VI kerja sama teknis penerbangan

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) dan Direction Générale de l'Aviation Civile (DGAC) Prancis menandatangani pembaruan kerja sama teknis melalui Annex VI pada 2 Juli 2026 di Jakarta. Kesepakatan ini dimaksudkan untuk memperkuat keselamatan, keamanan, dan keberlanjutan penerbangan sipil kedua negara serta melanjutkan program teknis yang telah berjalan sejak 2019.

Detail kesepakatan dan tujuan

Annex VI merupakan kelanjutan dari Technical Cooperation Agreement (TCA) yang disepakati pada 2019. Penandatanganan pada 2 Juli 2026 memastikan kelanjutan program teknis antara kedua otoritas penerbangan sipil.

“Annex VI menjadi wujud nyata komitmen Indonesia dan Prancis dalam meningkatkan keselamatan, keamanan, dan keberlanjutan penerbangan sipil. Melalui penguatan kapasitas pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, serta pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik,”

— Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Ruang lingkup kerja sama

Kerja sama yang tertuang dalam Annex VI meliputi beberapa bidang teknis inti. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas pengawasan dan kompetensi sumber daya manusia agar penyelenggaraan penerbangan sipil memenuhi standar internasional.

  • Penguatan sistem pengawasan keselamatan penerbangan sipil
  • Peningkatan kompetensi dan pelatihan sumber daya manusia
  • Pertukaran keahlian, pengalaman, dan praktik terbaik
  • Kegiatan teknis lainnya yang mendukung implementasi standar internasional

Keterkaitan dengan standar internasional

Seluruh program dalam Annex VI dirancang untuk mendukung penerapan standar dan rekomendasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Dengan demikian, kerja sama ini diharapkan meningkatkan kualitas penyelenggaraan penerbangan sipil sesuai aturan global yang berlaku.

“Keselamatan selalu menjadi prioritas utama, dan setiap upaya yang mendukung peningkatan keselamatan penerbangan akan memberikan manfaat bagi Indonesia maupun Prancis,”

— Thibaut Lallemand, Asia Pacific Cooperation Director DGAC France.

Masa berlaku dan implikasi

Annex VI mulai berlaku segera setelah penandatanganan dan ditetapkan berlaku selama satu tahun dengan opsi perpanjangan berdasarkan kesepakatan bersama. Dengan berlakunya Annex VI, ketentuan sebelumnya di Annex V dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai dasar kerja sama teknis.

Penegasan pembaruan ini menunjukkan komitmen kedua negara untuk terus memperkuat kemitraan strategis dalam menghadapi dinamika industri penerbangan. Ke depan, kolaborasi teknis diharapkan mendorong peningkatan kapasitas nasional dan harmonisasi standar keselamatan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait