Ditjen Hubud dan DGAC Prancis Perbarui Annex VI untuk Keselamatan Penerbangan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) dan Direction Générale de l'Aviation Civile (DGAC) Prancis menandatangani pembaruan kerja sama teknis melalui Annex VI pada 2 Juli 2026 di Jakarta. Kesepakatan ini dimaksudkan untuk memperkuat keselamatan, keamanan, dan keberlanjutan penerbangan sipil kedua negara serta melanjutkan program teknis yang telah berjalan sejak 2019.
Detail kesepakatan dan tujuan
Annex VI merupakan kelanjutan dari Technical Cooperation Agreement (TCA) yang disepakati pada 2019. Penandatanganan pada 2 Juli 2026 memastikan kelanjutan program teknis antara kedua otoritas penerbangan sipil.
“Annex VI menjadi wujud nyata komitmen Indonesia dan Prancis dalam meningkatkan keselamatan, keamanan, dan keberlanjutan penerbangan sipil. Melalui penguatan kapasitas pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, serta pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik,”
— Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Ruang lingkup kerja sama
Kerja sama yang tertuang dalam Annex VI meliputi beberapa bidang teknis inti. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas pengawasan dan kompetensi sumber daya manusia agar penyelenggaraan penerbangan sipil memenuhi standar internasional.
- Penguatan sistem pengawasan keselamatan penerbangan sipil
- Peningkatan kompetensi dan pelatihan sumber daya manusia
- Pertukaran keahlian, pengalaman, dan praktik terbaik
- Kegiatan teknis lainnya yang mendukung implementasi standar internasional
Keterkaitan dengan standar internasional
Seluruh program dalam Annex VI dirancang untuk mendukung penerapan standar dan rekomendasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Dengan demikian, kerja sama ini diharapkan meningkatkan kualitas penyelenggaraan penerbangan sipil sesuai aturan global yang berlaku.
“Keselamatan selalu menjadi prioritas utama, dan setiap upaya yang mendukung peningkatan keselamatan penerbangan akan memberikan manfaat bagi Indonesia maupun Prancis,”
— Thibaut Lallemand, Asia Pacific Cooperation Director DGAC France.
Masa berlaku dan implikasi
Annex VI mulai berlaku segera setelah penandatanganan dan ditetapkan berlaku selama satu tahun dengan opsi perpanjangan berdasarkan kesepakatan bersama. Dengan berlakunya Annex VI, ketentuan sebelumnya di Annex V dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai dasar kerja sama teknis.
Penegasan pembaruan ini menunjukkan komitmen kedua negara untuk terus memperkuat kemitraan strategis dalam menghadapi dinamika industri penerbangan. Ke depan, kolaborasi teknis diharapkan mendorong peningkatan kapasitas nasional dan harmonisasi standar keselamatan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
MenHAM: Pelayanan Pemerintahan untuk Papua Gratis, Stop Bawa Uang ke Jakarta
MenHAM Natalius Pigai menegaskan pelayanan administrasi dan pembangunan Papua di pemerintah pusat gratis; ia...
Wamentrans: Calon Transmigran Wajib Ikut Pelatihan Keterampilan
Wamentrans Viva Yoga menegaskan calon transmigran wajib menjalani verifikasi, pelatihan, dan pendidikan tekn...
KLH Hentikan Pembuangan Limbah Ilegal di Empat Lokasi Sungai Cileungsi
KLH menghentikan pembuangan limbah ilegal di empat lokasi sepanjang Sungai Cileungsi dan memasang papan peri...
Polri Kirim 2,1 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Polri mengirim 2.102 kg logistik dari Surabaya ke Labuan Bajo pada 20 Agustus 2026 untuk korban gempa NTT, m...
Pembiayaan UMKM: Dari Kuantitas ke Produktivitas
Fauzi Hariri: besarnya pembiayaan UMKM belum tentu meningkatkan produktivitas; fokus harus memastikan dana b...
Tim SAR Percepat Evakuasi Medis Pascagempa di NTT
Tim SAR percepat evakuasi medis pascagempa di empat kabupaten NTT; lansia dan ibu hamil diprioritaskan, peme...