Kementan dan Satgas Pangan Awasi Kenaikan Harga Ayam Peternak
Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Satuan Tugas Pangan Polri untuk mengawal peningkatan harga ayam hidup di tingkat peternak. Kerja sama ini dibuat setelah harga ayam hidup beberapa bulan terakhir turun di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Pemerintah menetapkan target kenaikan bertahap hingga harga mencapai acuan yang ditetapkan.
Kesepakatan dan target harga
Pada Rapat Koordinasi Stabilisasi Perunggasan Nasional, seluruh pelaku usaha perunggasan menyepakati komitmen bersama menaikkan harga ayam hidup secara bertahap. Pemerintah menargetkan harga minimal Rp19.500 per kilogram berat hidup untuk semua ukuran pada 15 Juli 2026.
"Seluruh pelaku usaha berkomitmen mulai besok menaikkan harga ayam di tingkat peternak secara bertahap. Targetnya pada 15 Juli 2026 harga ayam untuk semua ukuran minimal Rp19.500 per kilogram berat hidup,"
Langkah pengendalian pasokan
Kementan menyatakan langkah yang disepakati mencakup percepatan penyerapan ayam hidup, peningkatan pemotongan di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), serta pengendalian produksi. Tujuannya menyeimbangkan antara pasokan dan permintaan agar harga tidak kembali jatuh di bawah biaya produksi.
Langkah-langkah teknis itu diharapkan menjaga keberlanjutan usaha peternak dan stabilitas pasokan ayam untuk konsumen.
Pengawasan dan sanksi
Pelaksanaan komitmen akan diawasi bersama oleh Kementerian Pertanian, Satgas Pangan Polri, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan pemerintah daerah. Pemerintah berjanji memberi sanksi bagi pelaku usaha yang tidak patuh.
"Apabila di lapangan masih ditemukan harga di bawah yang telah disepakati, maka akan diberikan sanksi mulai dari pengurangan DOC, pengurangan pakan, hingga rekomendasi untuk mendapatkan sanksi lanjutan,"
Satgas menegaskan pengawasan bersifat intensif agar kesepakatan tidak hanya menjadi kebijakan di atas kertas.
Respons pelaku usaha dan prospek
Asosiasi peternak menyambut baik komitmen bersama itu. Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) menyatakan asosiasi akan mengawal pelaksanaan kenaikan harga demi meringankan tekanan pada peternak yang dalam dua bulan terakhir mengalami kerugian.
"Hari ini dibangun komitmen bersama seluruh pelaku usaha untuk mulai besok menjalankan harga minimal Rp19.500 per kilogram berat hidup. Kami sebagai asosiasi akan mengawal penuh komitmen ini,"
Pemerintah berharap kolaborasi antara regulator, penegak hukum, dan pelaku usaha dapat memperbaiki tata kelola industri perunggasan nasional. Jika pengawasan berjalan efektif dan komitmen ditepati, harga ayam di tingkat peternak diharapkan bergerak menuju Harga Acuan Pemerintah (HAP) dan keberlanjutan usaha peternak dapat terjaga.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Guru PPPK di Daerah 3T Diprioritaskan Ikut Seleksi PNS
DPR minta guru PPPK di daerah 3T diprioritaskan ikut seleksi PNS 2027 sebagai bentuk penghargaan dan upaya m...
MenHAM: Pelayanan Pemerintahan untuk Papua Gratis, Stop Bawa Uang ke Jakarta
MenHAM Natalius Pigai menegaskan pelayanan administrasi dan pembangunan Papua di pemerintah pusat gratis; ia...
Wamentrans: Calon Transmigran Wajib Ikut Pelatihan Keterampilan
Wamentrans Viva Yoga menegaskan calon transmigran wajib menjalani verifikasi, pelatihan, dan pendidikan tekn...
KLH Hentikan Pembuangan Limbah Ilegal di Empat Lokasi Sungai Cileungsi
KLH menghentikan pembuangan limbah ilegal di empat lokasi sepanjang Sungai Cileungsi dan memasang papan peri...
Polri Kirim 2,1 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Polri mengirim 2.102 kg logistik dari Surabaya ke Labuan Bajo pada 20 Agustus 2026 untuk korban gempa NTT, m...
Pembiayaan UMKM: Dari Kuantitas ke Produktivitas
Fauzi Hariri: besarnya pembiayaan UMKM belum tentu meningkatkan produktivitas; fokus harus memastikan dana b...