MenPPPA: Anak Wajib Dilindungi dari Konflik Sekolah di Pamulang
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menegaskan anak wajib dilindungi dari dampak konflik sengketa aset fasilitas pendidikan di Pamulang, Tangerang. Pernyataan disampaikan Menteri PPPA Arifah Fauzi pada Kamis, 3 September 2026, di Jakarta. Tujuannya agar proses belajar mengajar tetap aman dan tidak terganggu oleh perselisihan orang dewasa.
Risiko terhadap anak
Sengketa aset di lingkungan sekolah dapat mengganggu rasa aman dan kondisi psikologis siswa. Hak atas pendidikan dasar harus dipenuhi sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Pendidikan Nasional. Perselisihan terbuka berisiko menimbulkan kecemasan dan menurunkan konsentrasi belajar anak.
Apapun persoalan yang terjadi, anak tidak boleh menjadi korban. Sekolah harus tetap menjadi ruang aman untuk belajar, bermain, bertumbuh, dan berkembang.
Arah kebijakan KemenPPPA
KemenPPPA meminta semua pihak yang berselisih mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Upaya perlindungan dilakukan selama proses hukum atau mediasi berlangsung. Pemerintah mendorong pembatasan interaksi yang dapat mengekspos anak pada konflik.
Larangan melibatkan anak menjadi salah satu penekanan utama. KemenPPPA mengingatkan pengelola satuan pendidikan untuk tidak menempatkan peserta didik pada posisi yang menekan emosional. Pengawasan ketat diperlukan untuk meminimalkan dampak traumatik akibat menyaksikan konflik fisik maupun verbal.
Peran sekolah, guru, dan orang tua
Satuan pendidikan, tenaga pendidik, dan orang tua diminta aktif menjaga kondisi emosional anak. Ciri perubahan perilaku yang perlu diwaspadai antara lain:
- Sering menangis atau enggan bersekolah
- Gangguan tidur dan nafsu makan
- Rasa takut berlebih atau penurunan konsentrasi
Jika gejala tersebut muncul, anak perlu mendapat penanganan psikologis yang tepat dan pendampingan profesional.
Layanan pengaduan dan dukungan
Pemerintah menyiapkan mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang menemukan tindak kekerasan terhadap anak di kawasan sengketa. Masyarakat dapat menghubungi Hotline Sahabat Perempuan dan Anak 129 untuk mendapatkan pendampingan dan rujukan medis.
KemenPPPA juga meminta satuan pendidikan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak. Sekolah diminta menyediakan pendampingan profesional bila diperlukan, serta memastikan anak tidak dipaksa memilih pihak yang berselisih.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap proses belajar dapat terus berjalan tanpa gangguan dan anak-anak tetap tumbuh serta berkembang dalam lingkungan yang terlindungi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemkomdigi Tegaskan Takedown Konten di Pejompongan Kewenangan PSE
Kemkomdigi menegaskan takedown video Pejompongan adalah kewenangan PSE, bukan permintaan pemerintah, sambil...
Menkeu Siapkan Layer Cukai Baru untuk Tekan Rokok Ilegal
Menkeu Purbaya siapkan layer tarif cukai baru untuk memberi jalur bagi pengusaha rokok ilegal bergabung ke s...
Kemenko Pangan Genjot Hilirisasi Susu Kambing untuk Peternak
Kemenko Pangan mendorong hilirisasi susu kambing sejak produksi hingga pemasaran untuk membuka pasar dan men...
Mensos Wajibkan Pengawasan 24 Jam di Sekolah Rakyat
Mensos minta kepala Sekolah Rakyat awasi murid 24 jam untuk cegah bullying, kekerasan seksual, dan dampak ka...
Inflasi Beras Agustus 2026 Turun, CBP Disalurkan 1,9 Juta Ton
Inflasi beras Agustus 2026 turun ke 2,77%; pemerintah menyalurkan hampir 1,9 juta ton CBP untuk menstabilkan...
Bapanas Salurkan 181.186,53 Ton Beras Bantuan di Jawa Barat
Bapanas menyalurkan 181.186,53 ton beras di Jawa Barat untuk 6.039.551 penerima pada Juli–September 2026, te...