MenPPPA: Anak Wajib Dilindungi dari Konflik Sekolah di Pamulang
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menegaskan anak wajib dilindungi dari dampak konflik sengketa aset fasilitas pendidikan di Pamulang, Tangerang. Pernyataan disampaikan Menteri PPPA Arifah Fauzi pada Kamis, 3 September 2026, di Jakarta. Tujuannya agar proses belajar mengajar tetap aman dan tidak terganggu oleh perselisihan orang dewasa.
Risiko terhadap anak
Sengketa aset di lingkungan sekolah dapat mengganggu rasa aman dan kondisi psikologis siswa. Hak atas pendidikan dasar harus dipenuhi sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Pendidikan Nasional. Perselisihan terbuka berisiko menimbulkan kecemasan dan menurunkan konsentrasi belajar anak.
Apapun persoalan yang terjadi, anak tidak boleh menjadi korban. Sekolah harus tetap menjadi ruang aman untuk belajar, bermain, bertumbuh, dan berkembang.
Arah kebijakan KemenPPPA
KemenPPPA meminta semua pihak yang berselisih mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Upaya perlindungan dilakukan selama proses hukum atau mediasi berlangsung. Pemerintah mendorong pembatasan interaksi yang dapat mengekspos anak pada konflik.
Larangan melibatkan anak menjadi salah satu penekanan utama. KemenPPPA mengingatkan pengelola satuan pendidikan untuk tidak menempatkan peserta didik pada posisi yang menekan emosional. Pengawasan ketat diperlukan untuk meminimalkan dampak traumatik akibat menyaksikan konflik fisik maupun verbal.
Peran sekolah, guru, dan orang tua
Satuan pendidikan, tenaga pendidik, dan orang tua diminta aktif menjaga kondisi emosional anak. Ciri perubahan perilaku yang perlu diwaspadai antara lain:
- Sering menangis atau enggan bersekolah
- Gangguan tidur dan nafsu makan
- Rasa takut berlebih atau penurunan konsentrasi
Jika gejala tersebut muncul, anak perlu mendapat penanganan psikologis yang tepat dan pendampingan profesional.
Layanan pengaduan dan dukungan
Pemerintah menyiapkan mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang menemukan tindak kekerasan terhadap anak di kawasan sengketa. Masyarakat dapat menghubungi Hotline Sahabat Perempuan dan Anak 129 untuk mendapatkan pendampingan dan rujukan medis.
KemenPPPA juga meminta satuan pendidikan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak. Sekolah diminta menyediakan pendampingan profesional bila diperlukan, serta memastikan anak tidak dipaksa memilih pihak yang berselisih.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap proses belajar dapat terus berjalan tanpa gangguan dan anak-anak tetap tumbuh serta berkembang dalam lingkungan yang terlindungi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...