MenPPPA: Anak Berhak Didengar, Sehat Jiwa, dan Berpartisipasi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi menegaskan anak harus menjadi subjek pembangunan yang didengar dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Sabtu, 11 Juli 2026, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang responsif dan Indonesia yang semakin ramah anak.
Partisipasi anak sebagai fokus kebijakan
Arifah menekankan pentingnya partisipasi bermakna agar suara anak tidak sekadar didengar, tetapi juga direspons. Menurutnya, partisipasi berarti memberikan ruang aman dan inklusif bagi setiap anak untuk menyampaikan aspirasi tanpa diskriminasi.
"Suara anak sangat berarti dalam menciptakan Indonesia yang semakin ramah anak. Partisipasi yang bermakna berarti setiap anak memiliki kesempatan memperoleh ruang yang aman, inklusif, bebas dari diskriminasi, serta mendapatkan umpan balik atas aspirasi yang telah disampaikan,"
Kesehatan jiwa anak bagian dari pembangunan
Arifah menegaskan pembangunan generasi tidak boleh fokus hanya pada kecerdasan intelektual. Kesehatan jiwa harus mendapat perhatian agar anak dapat berkembang optimal dan berperan aktif dalam masyarakat.
"Sehat jiwa bukan berarti tak pernah sedih atau takut, melainkan mampu mengenali dan mengelola emosi. Berani meminta pertolongan serta tetap memiliki harapan untuk berkembang menjadi bagian penting dari kesehatan jiwa,"
Peran keluarga, sekolah, dan pemerintah
Untuk mencapai kondisi tersebut, Arifah meminta adanya sinergi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Ia menekankan keluarga harus menjadi ruang penuh kasih, sedangkan sekolah wajib bebas dari kekerasan dan perundungan.
"Keluarga harus menjadi ruang penuh kasih, sementara sekolah wajib bebas dari kekerasan dan perundungan. Pemerintah terus memperkuat kebijakan serta layanan kesehatan jiwa bagi anak,"
Pesan dari Kemenko PMK
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Sri Hastuti, menyoroti bahwa pelibatan anak secara bermakna adalah syarat utama bagi kebijakan yang responsif. Ia mengajak anak agar tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi ikut berkontribusi dalam perumusan kebijakan.
"Anak jangan puas hanya menjadi sasaran program atau penerima manfaat. Anak harus kritis, berani menyuarakan pendapat, dan ikut memengaruhi kebijakan dengan perspektif anak demi perbaikan di masa depan,"
Langkah ke depan termasuk penguatan kebijakan, peningkatan layanan kesehatan jiwa anak, dan pembentukan ruang partisipasi di tingkat keluarga hingga pemerintahan. Implementasi kolaboratif ini dinilai krusial untuk memastikan hak anak terpenuhi dan pembangunan benar-benar berfokus pada kepentingan terbaik bagi anak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bantuan Hidup KIP Kuliah 2026 Capai Rp1,4 Juta per Bulan
Pemerintah atur bantuan hidup KIP Kuliah 2026 dalam lima kluster, mulai Rp800.000 hingga Rp1,4 juta per bula...
Komisi X: Sistem Pendidikan Harus Adaptif Hadapi Bencana
Komisi X mendesak pemerintah membangun sistem pendidikan adaptif agar pembelajaran tetap berjalan dan hak an...
KIP Kuliah Luluskan 610 Ribu Mahasiswa sejak 2020
KIP Kuliah telah meluluskan lebih dari 610 ribu mahasiswa sejak 2020; 840.792 penerima masih aktif per Agust...
DPR Prioritaskan Pemenuhan Kebutuhan Korban Gempa NTT
Ansory Siregar minta BNPB laporkan kebutuhan lapangan; DPR akan perjuangkan pendanaan untuk korban gempa NTT...
Ombudsman Mulai Ukur Kerugian Publik yang Diselamatkan
Ombudsman RI mulai mengukur nilai kerugian publik yang berhasil diselamatkan lewat penanganan laporan masyar...
Komisi II Minta Ombudsman Cek Kepala Daerah dalam Pelaksanaan MBG
Komisi II minta Ombudsman periksa keterlibatan kepala daerah dalam pelaksanaan MBG dan dorong penutupan SPPG...