Menteri PKP Tegaskan Kualitas Rumah Subsidi Jadi Prioritas APERSI
Menteri PKP Maruarar Sirait meminta Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) mempertahankan jumlah dan kualitas rumah subsidi.
Penekanan pada kualitas dan kuantitas rumah subsidi
Maruarar menegaskan bahwa kualitas hunian subsidi menjadi kunci mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap program perumahan pemerintah.
Permintaan itu disampaikan dalam pernyataan resmi pada Sabtu, 11 Juli 2026, saat membahas dukungan APERSI terhadap Program Tiga Juta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Saya berharap banyak dari APERSI terutama untuk rumah subsidi, jadi tolong dipertahankan jumlah dan kualitasnya untuk rakyat. Karena kepercayaan melahirkan reputasi dan nama baik dalam penyediaan perumahan,"
Pengawalan kebijakan fiskal dan perizinan
Menteri PKP meminta APERSI mengawal implementasi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah subsidi.
Selain itu, ia meminta asosiasi melaporkan pemerintah daerah yang belum merealisasikan pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR, agar hambatan di lapangan cepat diatasi.
Implementasi SKB dan harapan operasional di daerah
Maruarar juga membahas pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian PKP.
APERSI berharap kebijakan dalam SKB dapat dioperasionalkan secara optimal oleh pemerintah daerah untuk memperlancar pembangunan rumah subsidi.
Pembiayaan, SLIK, dan dukungan terhadap penyelesaian masalah
APERSI mengapresiasi dukungan Kementerian PKP dalam penyelesaian persoalan pembiayaan perumahan yang masih dihadapi pengembang dan masyarakat.
Asosiasi juga menyampaikan kendala yang dihadapi masyarakat terkait SLIK Otoritas Jasa Keuangan, yang dinilai mempengaruhi akses pembiayaan untuk MBR.
Kolaborasi dan peluncuran rumah subsidi di Batang
Sebagai langkah penguatan kolaborasi, Menteri PKP mengundang APERSI berpartisipasi dalam peluncuran 62 ribu rumah subsidi di Batang.
Kementerian memandang sinergi antara pemerintah dan pengembang sebagai faktor percepatan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat Indonesia.
Dengan arahan ini, pemerintah dan pengembang diharapkan menjaga keseimbangan antara target kuantitas dan standar kualitas, sehingga program perumahan nasional berjalan efektif dan berkelanjutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KIP Kuliah Luluskan 610 Ribu Mahasiswa sejak 2020
KIP Kuliah telah meluluskan lebih dari 610 ribu mahasiswa sejak 2020; 840.792 penerima masih aktif per Agust...
DPR Prioritaskan Pemenuhan Kebutuhan Korban Gempa NTT
Ansory Siregar minta BNPB laporkan kebutuhan lapangan; DPR akan perjuangkan pendanaan untuk korban gempa NTT...
Ombudsman Mulai Ukur Kerugian Publik yang Diselamatkan
Ombudsman RI mulai mengukur nilai kerugian publik yang berhasil diselamatkan lewat penanganan laporan masyar...
Komisi II Minta Ombudsman Cek Kepala Daerah dalam Pelaksanaan MBG
Komisi II minta Ombudsman periksa keterlibatan kepala daerah dalam pelaksanaan MBG dan dorong penutupan SPPG...
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Pati
Habibur Rochman membantah namanya dicatut dalam kasus pemblokiran rekening donasi warga Pati dan minta masya...
BPOM Terbitkan Peraturan Baru untuk Keamanan Kemasan Pangan
BPOM terbitkan Peraturan Nomor 11/2026 untuk memperketat keamanan kemasan pangan dan mengatur zat kontak pan...