Nasional

Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Jampidsus Febrie

Bagikan:
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Sabtu, 11 Juli 2026. Pengunduran diri disampaikan melalui surat resmi dan diterima untuk menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Pengunduran diri resmi diterima

Anang menyatakan surat pengunduran diri Febrie diserahkan langsung kepada Jaksa Agung. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan video yang dirilis pada hari yang sama.

"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang.

Alasan pengunduran diri

Menurut Anang, keputusan mundur diambil menyusul adanya dugaan keterlibatan Febrie dalam proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri. Pengunduran diri dimaksudkan untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.

Proses hukum dan temuan penggeledahan

Polisi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait kepemilikan Febrie. Salah satu lokasi utama adalah rumah pribadi Jampidsus di Sentul, Bogor. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan bukti materiil yang kini menjadi bagian dari proses hukum.

  • Lokasi penggeledahan: rumah pribadi di Sentul, Bogor dan beberapa tempat lain yang dikaitkan dengan bersangkutan.
  • Temuan penyidik: uang tunai dan emas batangan dengan taksiran nilai mencapai Rp 476 miliar.

Dampak dan langkah berikutnya

Pengunduran diri Febrie otomatis menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan penanganan kasus di internal Kejaksaan Agung. Keputusan untuk mundur dipandang sebagai upaya meredam potensi konflik kepentingan dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Penyidik Polri masih melanjutkan pemeriksaan dan pengumpulan bukti. Kejaksaan Agung menyatakan akan memfasilitasi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan aspek integritas tetap terjaga.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait