Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Jampidsus Febrie
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Sabtu, 11 Juli 2026. Pengunduran diri disampaikan melalui surat resmi dan diterima untuk menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Pengunduran diri resmi diterima
Anang menyatakan surat pengunduran diri Febrie diserahkan langsung kepada Jaksa Agung. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan video yang dirilis pada hari yang sama.
"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang.
Alasan pengunduran diri
Menurut Anang, keputusan mundur diambil menyusul adanya dugaan keterlibatan Febrie dalam proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri. Pengunduran diri dimaksudkan untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.
Proses hukum dan temuan penggeledahan
Polisi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait kepemilikan Febrie. Salah satu lokasi utama adalah rumah pribadi Jampidsus di Sentul, Bogor. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan bukti materiil yang kini menjadi bagian dari proses hukum.
- Lokasi penggeledahan: rumah pribadi di Sentul, Bogor dan beberapa tempat lain yang dikaitkan dengan bersangkutan.
- Temuan penyidik: uang tunai dan emas batangan dengan taksiran nilai mencapai Rp 476 miliar.
Dampak dan langkah berikutnya
Pengunduran diri Febrie otomatis menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan penanganan kasus di internal Kejaksaan Agung. Keputusan untuk mundur dipandang sebagai upaya meredam potensi konflik kepentingan dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Penyidik Polri masih melanjutkan pemeriksaan dan pengumpulan bukti. Kejaksaan Agung menyatakan akan memfasilitasi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan aspek integritas tetap terjaga.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPR Prioritaskan Pemenuhan Kebutuhan Korban Gempa NTT
Ansory Siregar minta BNPB laporkan kebutuhan lapangan; DPR akan perjuangkan pendanaan untuk korban gempa NTT...
Ombudsman Mulai Ukur Kerugian Publik yang Diselamatkan
Ombudsman RI mulai mengukur nilai kerugian publik yang berhasil diselamatkan lewat penanganan laporan masyar...
Komisi II Minta Ombudsman Cek Kepala Daerah dalam Pelaksanaan MBG
Komisi II minta Ombudsman periksa keterlibatan kepala daerah dalam pelaksanaan MBG dan dorong penutupan SPPG...
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Pati
Habibur Rochman membantah namanya dicatut dalam kasus pemblokiran rekening donasi warga Pati dan minta masya...
BPOM Terbitkan Peraturan Baru untuk Keamanan Kemasan Pangan
BPOM terbitkan Peraturan Nomor 11/2026 untuk memperketat keamanan kemasan pangan dan mengatur zat kontak pan...
Komisi VIII Dorong Kemensos Perkuat Perlindungan Korban Gempa NTT
Selly Andriany Gantina mendesak Kemensos memperkuat perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi bagi korban ge...